Padang - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang batal akibat pindahnya Padang menjadi tuan rumah Penas Tani ke-XVI tahun 2020 pada Jumat (13/12/2019) di Sawahan 50 Padang.
Ketua DPRD Padang Syafrial Kani menyampaikan pada rapat paripurna ini digelar guna mendengarkan penjelasan Pemko Padang terkait batalnya Padang menjadi tuan rumah Penas Tani.
"Rapat ini kita agendakan, untuk memanggil Walikota Padang untuk menjelaskan terkait dibatalkannya Penas Tani di Padang," kata Syahrial Kani.
Setelah mendengarkan penjelasan dari Pemko Padang, nantinya akan dibicarakan tindak lanjutnya.
"Apakah nanti dewan akan membicarakan dan melakukan tindak lanjutnya sesuai kewenangan sebagai anggota dewan," urai Syafrial Kani.
Rapat paripurna dihadiri 17 anggota DPRD Padang, dimulai pukul 09.45 WIB. Rapat paripurna ini dihadir oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Amasrul serta SKPD Pemko Padang.
Pada kesempatan lain, Walikota Padang Mahyeldi menilai pembatalan Padang sebagai tuan rumah Pekan Nasional Petani Nelayan 2020 merupakan keputusan yang tak adil.
Sebab, saat pembahasan pemindahan lokasi tersebut, Pemerintah Kota Padang menyebut tidak dilibatkan pada rapat di Jakarta pada 2 Desember 2019.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit menjelaskan pada rapat 2 Desember yang memberi undangan ialah Kelompok Tani Nelayan Andalas (KTNA) dan kementerian.
"Saya saat itu ditugaskan untuk hadir dan menghubungi Walikota Padang setelah saya cek, ternyata beliau memang tidak diundang."
"Saya bertanya-tanya dalam hati, kenapa tidak diundang. Tetapi, memang tidak ada di daftar undangannya," ungkap Nasrul Abit.
Nasrul Abit juga menegaskan, dibatalkannya Kota Padang sebagai tuan rumah, bukan usulan Pemprov.
"Tidaklah, tidak. Murni hasil keputusan rapat," tegas Nasrul Abit.
Dari awal, kata Nasrul Abit, pihaknya sudah mengatakan, agar jangan Pemprov yang menentukan pemindahan lokasi Penas Tani karena itu rawan.
Kota Padang batal menjadi tuan rumah penyelenggaran Pekan Nasional dan Nelayan atau Penas Tani ke-XVI 2020 mendatang.
Adapun anggaran kegiatan Penas Tani di APBD Padang 2020, sudah dialokasikan sebesar Rp 79 miliar.
Kepala Dinas Pertanian Kota Padang, Syahrial Kamat mengatakan, anggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan DPRD Padang dan masjid.
Kota Padang batal menjadi tuan rumah penyelenggaran Pekan Nasional dan Nelayan atau Penas Tani ke-XVI 2020 mendatang.
Adapun anggaran kegiatan Penas Tani di APBD Padang 2020, sudah dialokasikan sebesar Rp 79 miliar.
Kepala Dinas Pertanian Kota Padang, Syahrial Kamat mengatakan, anggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan DPRD Padang dan masjid.
"Kalau tidak jadi Kota Padang penyelenggara Penas Tani, anggaran Rp 79 miliar ini akan dipakai untuk membangun masjid, gedung DPRD dan lainnya," jelasnya, Rabu (11/12/2019).
• Penas Tani Batal di Kota Padang, DPRD Lakukan Pemanggilan Pemko Padang
Sedangkan anggaran yang sudah terpakai bisa dipertanggungjawabkan, dan diyakini tidak jadi temuan BPK.
Anggaran yang sudah terpakai yakni, tahun 2017 dengan total Rp 1,37 miliar, 2018 Rp 1,13 miliar dan tahun 2019 Rp39 miliar.
Dikatakannya, Pemko Padang tidak menerima keputusan pembatalan tersebut.
Hal itu dikarenakan pada pengambilan keputusan pada 2 Desember 2019, Pemko Padang tidak diikutsertakan.
"Terus terang Padang tidak sepakat, pengambilan keputusan Padang tidak diikutsertakan. Pengambilan keputusan itu ada tiga, KTNA pusat, provinsi, dan Kementerian Pertanian," ungkapnya.
Lanjutnya, untuk pemondokan peserta Penas Tani, Pemko Padang sudah menyiapkan 4.000 rumah penduduk.
"Dengan peserta 30.000, otomatis ada kelebihan rumah. Rumah siap, lahan siap, hotel juga tersedia mulai dari melati sampai hotel bintang lima, transportasi siap," ujarnya.
"Untuk gedung pertemuan, ada di Perguruan Tinggi, hotel atau di Pemkot dan Pemprov. Padang siap dengan Penas Tani," sambungnya.
Dikatakannya, Pemko Padang masih berusaha agar Penas Tani bisa kembali ke Padang.
Minimal, kata dia, sebagian kegiatan Penas Tani diadakan di Padang, selebihnya di Padang Pariaman.
Diketahui, setelah menerima rekomendasi dari KTNA Pusat, Gubernur Sumbar mengeluarkan surat pencabutan surat penunjukan Padang sebagai tuan rumah Penas Tani.
Tuan rumah Penas Tani dipindahkan ke Kabupaten Padang Pariaman.
Ketua DPRD Padang Syafrial Kani menyampaikan pada rapat paripurna ini digelar guna mendengarkan penjelasan Pemko Padang terkait batalnya Padang menjadi tuan rumah Penas Tani.
"Rapat ini kita agendakan, untuk memanggil Walikota Padang untuk menjelaskan terkait dibatalkannya Penas Tani di Padang," kata Syahrial Kani.
Setelah mendengarkan penjelasan dari Pemko Padang, nantinya akan dibicarakan tindak lanjutnya.
"Apakah nanti dewan akan membicarakan dan melakukan tindak lanjutnya sesuai kewenangan sebagai anggota dewan," urai Syafrial Kani.
Rapat paripurna dihadiri 17 anggota DPRD Padang, dimulai pukul 09.45 WIB. Rapat paripurna ini dihadir oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Amasrul serta SKPD Pemko Padang.
Pada kesempatan lain, Walikota Padang Mahyeldi menilai pembatalan Padang sebagai tuan rumah Pekan Nasional Petani Nelayan 2020 merupakan keputusan yang tak adil.
Sebab, saat pembahasan pemindahan lokasi tersebut, Pemerintah Kota Padang menyebut tidak dilibatkan pada rapat di Jakarta pada 2 Desember 2019.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit menjelaskan pada rapat 2 Desember yang memberi undangan ialah Kelompok Tani Nelayan Andalas (KTNA) dan kementerian.
"Saya saat itu ditugaskan untuk hadir dan menghubungi Walikota Padang setelah saya cek, ternyata beliau memang tidak diundang."
"Saya bertanya-tanya dalam hati, kenapa tidak diundang. Tetapi, memang tidak ada di daftar undangannya," ungkap Nasrul Abit.
Nasrul Abit juga menegaskan, dibatalkannya Kota Padang sebagai tuan rumah, bukan usulan Pemprov.
"Tidaklah, tidak. Murni hasil keputusan rapat," tegas Nasrul Abit.
Dari awal, kata Nasrul Abit, pihaknya sudah mengatakan, agar jangan Pemprov yang menentukan pemindahan lokasi Penas Tani karena itu rawan.
Kota Padang batal menjadi tuan rumah penyelenggaran Pekan Nasional dan Nelayan atau Penas Tani ke-XVI 2020 mendatang.
Adapun anggaran kegiatan Penas Tani di APBD Padang 2020, sudah dialokasikan sebesar Rp 79 miliar.
Kepala Dinas Pertanian Kota Padang, Syahrial Kamat mengatakan, anggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan DPRD Padang dan masjid.
Kota Padang batal menjadi tuan rumah penyelenggaran Pekan Nasional dan Nelayan atau Penas Tani ke-XVI 2020 mendatang.
Adapun anggaran kegiatan Penas Tani di APBD Padang 2020, sudah dialokasikan sebesar Rp 79 miliar.
Kepala Dinas Pertanian Kota Padang, Syahrial Kamat mengatakan, anggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan DPRD Padang dan masjid.
"Kalau tidak jadi Kota Padang penyelenggara Penas Tani, anggaran Rp 79 miliar ini akan dipakai untuk membangun masjid, gedung DPRD dan lainnya," jelasnya, Rabu (11/12/2019).
• Penas Tani Batal di Kota Padang, DPRD Lakukan Pemanggilan Pemko Padang
Sedangkan anggaran yang sudah terpakai bisa dipertanggungjawabkan, dan diyakini tidak jadi temuan BPK.
Anggaran yang sudah terpakai yakni, tahun 2017 dengan total Rp 1,37 miliar, 2018 Rp 1,13 miliar dan tahun 2019 Rp39 miliar.
Dikatakannya, Pemko Padang tidak menerima keputusan pembatalan tersebut.
Hal itu dikarenakan pada pengambilan keputusan pada 2 Desember 2019, Pemko Padang tidak diikutsertakan.
"Terus terang Padang tidak sepakat, pengambilan keputusan Padang tidak diikutsertakan. Pengambilan keputusan itu ada tiga, KTNA pusat, provinsi, dan Kementerian Pertanian," ungkapnya.
Lanjutnya, untuk pemondokan peserta Penas Tani, Pemko Padang sudah menyiapkan 4.000 rumah penduduk.
"Dengan peserta 30.000, otomatis ada kelebihan rumah. Rumah siap, lahan siap, hotel juga tersedia mulai dari melati sampai hotel bintang lima, transportasi siap," ujarnya.
"Untuk gedung pertemuan, ada di Perguruan Tinggi, hotel atau di Pemkot dan Pemprov. Padang siap dengan Penas Tani," sambungnya.
Dikatakannya, Pemko Padang masih berusaha agar Penas Tani bisa kembali ke Padang.
Minimal, kata dia, sebagian kegiatan Penas Tani diadakan di Padang, selebihnya di Padang Pariaman.
Diketahui, setelah menerima rekomendasi dari KTNA Pusat, Gubernur Sumbar mengeluarkan surat pencabutan surat penunjukan Padang sebagai tuan rumah Penas Tani.
Tuan rumah Penas Tani dipindahkan ke Kabupaten Padang Pariaman.
Post a Comment