N3,Sarolangun - Pada Aksi damai warga yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat Putera Bathin Limo (HIMPABAL) dan Lembaga Adat Melayu (LAM) di kantor PT APTP yang digelar, Rabu (4/12/2019) pagi. Yang mana dalam tuntutannya meminta pihak PT APTP mengganti rugi hasil panen Plasma yang sudah sepuluh tahun tidak direalisasi.
Pada salah satu bunyi tuntutan warga yang menyebutkan jika Pihak perusahaan PT APTP diduga sudah Over Leave dalam perluasan area perkebunan pada saat diawal PT APTP membuka lahan perkebunan kurang lebih sepuluh yang lalu.
Pada saat mediasi yang disaksikan pihak kepolisian Polres Sarolangun antara perwakilan HIMPABAL, LAM bersama pihak perusahaan. Menjawab apa yang disampaikan oleh perwakilan dari HIMPABAL yaitu Muhamad. Perwakilan dari pihak perusahaan yaitu Humas PT APTP, Musliadi mengakui jika perusahaannya memang sudah Over Leave.
" Kami akui memang sudah Over Leave yang masuk ke HTI seluas kurang lebih 94 Hektar," ujar Humas PT APTP Musliadi.
Menurutnya Over Leave tersebut bukan disengaja,dikarenakan pihak PT APTP mengacu pada peta awal yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. Tapi setelah keluar peta baru yang menyatakan jika lahan yang sudah digarap memang Over Leave.
" Tetapi untuk pengajuan perpanjang izin tahun ini,kami sudah mengeluarkan lahan tersebut dari HGU PT APTP dan izinya pun tidak kami perpanjang," jelas Musliadi.
Dari apa yang telah disampaikan oleh perwakilan dari pihak perusahaan tersebut, warga meminta Pemkab Sarolangun untuk tidak memperpanjang izin lahan yang Over Leave tersebut. Sedang WakaPolres yang menengahi permasalahan tersebut meminta warga menanyakan hal ini ke Dinas terkait dan mengawalnya. (SRF).
Post a Comment