Perlukah Sertifikat Siap Nikah?

Oleh : Annisa 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pasangan yang belum lulus dalam pelatihan  pra nikah atau sertifikat siap kawin tidak boleh menikah, program pelatihan ini akan diberlakukan mulai tahun 2020. Untuk menyukseskan program tersebut, Muhadjir  melibatkan sejumlah kementrian dalam memberikan pembelaan, seperti kementrian agama, kementrian Kesehatan, dan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kementrian Agama telah melakukan bimbingan teknik bagi penghulu, penasehat kawin dan kepala kantor urusan agama seluruh Indonesia
(TEMPO.CO)

Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nakh'i pun menyetujui rencana pemerintah tersebut.
" Saya setuju jika yang dimaksud sertifikasi adalah sertifikat yang diberikan setelah mengikuti sescatin (kursus calon pengantin) yang telah digagas mentri Agama,"
Kata Imam dalam pesan singkatnya kepada Tempo, kamis, 14 november 2019.
(TEMPO.CO)

Tujuan program pelatihan pra nikah adalah untuk membekali calon pengantin pengetahuan terkait pernikahan serta mengurangi angka perceraian.

Berharap kebijakan pemerintah yang menjadikan sertifikat nikah sebagai salah satu syarat dalam pernikahan sebagai solusi terbaik bagi negeri ini, justru malah menuai problem.

Pasalnya, masalah dalam pernikahan seperti angka perceraian yang semakin meningkat, bukan hanya disebabkan oleh pemahaman, pengetahuan, dan keterampilan yang kurang. 

Perceraian dipengaruhi oleh berbagai faktor diantaranya masalah ekonomi. Sulitnya mendapatkan pekerjaan bagi seorang suami, membuat istri menuntut diceraikan, apalagi biaya kebutuhan semakin nencekik. Faktor KDRT juga bisa menimbulkan perceraian.

Tatkala sertifikasi nikah diberlakukan, itu sama halnya membuka pintu perzinahan seluas-luasnya karena orang yang siap menikah justru diperlambat tersebab tidak lulus dalam sertifikasi nikah. 

Anehnya negeri ini, orang yang ingin menyempurnakan ibadahnya malah dipersulit sementara kemaksiatan dipermudah. Inilah yang terjadi tatkala tidak berhukum kepada hukum Allah. Penguasa jarang memperhatikan rakyatnya, seluruh kebutuhan ditanggung sendiri. Sangat jauh berbeda dengan sistem yang bersumber dari Allah SWT yakni sistem Islam.

Islam akan memenuhi seluruh kebutuhan rakyatnya termasuk menikah. Dalam islam, pernikahan adalah ibadah yang harus disegerakan. Namun, sebelum melangkah ke jenjang pernikahan, setiap orang harus mengetahui dan memahami terkait hal tersebut. Negara juga akan memberikan pendidikan kepada warga negaranya.

Dalam Islam, pernikahan adalah perkara yang tidak boleh dijadikan bahan candaan. Jadi, butuh persiapan maksimal  baik lahir maupun batin bukan butuh sertifikat. Karena jaminan kebahagiaan dalam rumah tangga berada di tangan pasutri. Keduanya akan saling melengkapi, saling nasehat-menasehati dan lain-lain. Keduanya memahami hak dan kewajiban masing-masing. Dengan demikian, akan meminimalisir terjadinya perceraian atau rumah tangga yang berantakan.

Wallahu'alam bisshawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post