Oleh : Eviyanti
Pendidik Generasi dan Member Akademi Menulis Kreatif
Salah satu keagungan dalam syariah Islam adalah mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan, juga mengatur dampak yang muncul dari adanya hubungan tersebut. Aturan ini dinamakan dengan sistem pergaulan Islam.
Allah memberikan berbagai naluri (gharizah) pada saat menciptakan manusia. Salah satu naluri itu adalah kecenderungan untuk menyukai antar lawan jenis (gharizah an-nau), yang terlihat berupa rasa kasih sayang dan tanggung jawab untuk menjaga dan melindungi satu sama lain.
Naluri ini diciptakan untuk melestarikan ras manusia dan Islam membatasi cara penyalurannya hanya melalui pernikahan. Karena pernikahan menciptakan ketenangan pada suami maupun istri, kebahagiaan keluarga, kemuliaan manusia dan ketenangan dalam kehidupan masyarakat.
Islam memandang perempuan sebagai kehormatan yang wajib dijaga. Ia diberi kedudukan mulia sebagai ibu, pendidik generasi dan manajer di rumah suaminya. Sebagai bentuk kehormatan, ia dilindungi dengan adanya hukum menutup aurat, keharusan disertai mahram laki-laki ketika ia berpergian dengan waktu perjalanan 24 jam atau lebih, larangan berdua-duaan dengan laki-laki asing, larangan bertabarruj, dan larangan bekerja dengan aktivitas yang merendahkan martabatnya sebagai seorang perempuan. Namun, ia diperbolehkan melakukan pekerjaan yang tidak mengeksploitasi sisi keperempuanannya.
Lain halnya dengan kapitalisme, yang memandang perempuan sebagai barang komoditas untuk diperjualbelikan. Perempuan dieksploitasi tubuhnya dan dijadikan alat promosi produk ekonomi. Martabat perempuan senantiasa diukur dengan materi atau kedudukan yang diperolehnya. Mereka terus didorong untuk bekerja dan mengejar kedudukan agar sejajar dengan laki-laki. Padahal sesungguhnya ini adalah pembenaran atas sikap tidak bertanggung jawabnya para laki-laki dalam menanggung kebutuhan ekonomi dan perlindungan terhadap perempuan.
Tetapi Islam memandang manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Mengatur interaksi laki-laki dan perempuan sedemikian rupa, sehingga kelestarian ras manusia bisa berlangsung.
Aturan manusia ini hanya bisa dilaksanakan dalam pemerintahan Islam yang menerapkan syariah dalam seluruh aspek kehidupan (kafah).
Wallahu a'lam bishshawab
Post a Comment