Pengelolaan Air Bersih Dalam Islam

Oleh : Hani Handayani
 (Ibu rumah tangga)

Dalam Konferensi Sanitasi dan Air Minum Nasional (KASN) di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat Wakil Presiden KH.Ma'ruf Amin mengatakan “ Persoalan penentuan tarif berbagai proyek Sistem Penyediaan Air Minum atau SPAM yang di layani oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di berbagai daerah menjadi salah satu sebab ter kendala nya PDAM untuk melakukan perluasan tarif PDAM per meter kubik di berbagai daerah seringkali tidak ditentukan berdasarkan kriteria ekonomis, tetapi populis, dan kadang kala politis. KH.Ma'ruf amin meyakini, pengaturan dan pengelolaan yang baik, penyediaan air minum aman melalui SPAM untuk masyarakat dengan kerjasama investasi pemerintah dengan pihak lain secara keekonomian dapat dilakukan Hal ini dapat menjadi solusi perluasan cakupan layanan air minum yang aman bagi masyarakat. Jelasnya. (detiknew.com 2/12/2019).

Di Indonesia permasalahan air bersih adalah tanggung jawab Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai penyedia air bersih dan air minum. PDAM sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) senantiasa diharapkan memberikan harapan bagi masyarakat untuk memperoleh air bersih. Sebagai perusahaan tentu berorientasi pada bisnis dan provit, dengan mengutamakan ketersediaan air minum dan bersih secara berkelanjutan. PDAM seringkali di kritik karena tidak mampu menyediakan air dalam kualitas dan kuantitas serta kontinuitas yang diharapkan masyarakat.

Permasalahan PDAM menurut kompilasi penelitian Perpamsi (organisasi PDAM se-Indonesia) adalah:
1. Cakupan pelayanan rendah, 
2. Tingkat kehilangan air tinggi, 
3. Tingkat penagihan piutang rendah,
4. Meningkatnya komponen biaya produksi, 
5. Tarif yang belum menutupi biaya produksi, 
6. Hutang yang sangat besar 
7. Inefisiensi tenaga kerja, 
8. Kebijakan investasi kurang terarah, dan 
9. Campur tangan pemerintah daerah dan DPRD terlalu besar. Dalam bidang biaya operasional yang terasa tinggi adalah biaya listrik, bahan bakat solar, dan bahan kimia dan masih banyak lagi permasalahan yang di hadapin PDAM.

Namun, untuk menghadapi berbagai permasalahan ini pemerintah memberikan solusi yakni menggandeng pihak investor dalam bentuk kerjasama joint venture atau joint operation atau kerjasama operasional (KSO). Skema kerjasama ada banyak pilihan, misalnya, business to business yang dituangkan dalam kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU). Artinya murni kedepannya investor lah yang tanamkan investasinya dalam bentuk jangka waktu beberapa tahun. Ironis, permasalahan yang dihadapi PDAM tidaklah bisa diselesaikan ketika sistem yg diterapkan adalah sistem kapitalis, dimana segala penyelesaian yang ada, selalu menggunakan dana investor.

Ini jelas sangat berbahaya dengan masuknya investor maka pelayanan air bersih dan minum untuk masyarakat maka semuanya akan di nilai dengan materi, karena yang diharapkan investor adalah keuntungan, maka rakyat lah yang akan mengalami kerugian karena beban pengeluaran untuk memperoleh air bersih dan minum akan mengalami kenaikan harga per meter kubik.

Islam sangat memperhatikan air karena menempatkan air bukan sekedar hanya untuk minuman bersih dan sehat, yang dibutuhkan untuk kelestarian hidup semua mahluk hidup, melainkan juga sangat menentukan bagi kesempurnaan iman seseorang dan ke sah an sejumlah aktivitas ibadah, karena air dalam fiqih adalah alat bersuci yang paling utama.

Islam adalah agama yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, sesama manusia dan dirinya sendiri. Jadi Islam tidak hanya sebagai agama ritual dan moral belaka, Islam mempunyai sistem kehidupan yang mampu memecahkan seluruh problematika kehidupan manusia, termasuk didalamnya pengelolaan air yang merupakan Sumber Daya Alam (SDA).

Menurut aturan Islam SDA adalah bagian dari kepemilikan umum yang wajib di kelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya haram hukumnya menyerahkan pengelolaan SDA ini kepada individu, swasta apalagi asing (investor).“Manusia berserikat dalam tiga hal: dalam padang rumput, air, dan api” (HR: Ahmad dan Abu Dawud). Yang dimaksud hak milik umum ialah sesuatu yang digunakan bagi keperluan umum. Mata air dan sumur wajib dimanfaatkan bagi orang umum. Seseorang yang mempunyai sumber air wajib mengizinkan orang lain mengambil airnya, tidak di benar kan memonopoli untuk diri dan keluarganya saja. Islam juga melarang membuang kotoran di tempat-tempat yang mengakibatkan tercemar nya air sehingga tidak dapat dimanfaatkan kembali. Kosenkuensi keimanan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, setiap muslim, termasuk para penguasa, wajib terikat dengan seluruh aturan syariah Islam.

Dengan demikian, untuk pengelolaan air bersih dan minum ini, mau tak mau, kita harus kembali pada ketentuan syariah Islam. Selama pengelolaan sumber daya alam di dasarkan pada aturan-aturan sekuler kapitalis, tidak diatur dengan syariah Islam, semua itu tak akan banyak manfaat bagi rakyat. Mari bersegera menjalankan semua ketentuan Allah SWT dan Rasul-Nya, dengan cara melaksanakan dan menerapkan seluruh syariah Islam yang membutuhkan peranan negara. Tanpa peranan negara yang menerapkan syariah Islam, rakyat secara umumlah yang di rugi kan, sebagaimana terjadi saatini.

WalLahualam.

Post a Comment

Previous Post Next Post