Pati, Bertempat di Mapolres Pati, Bupati Pati
Haryanto, Wakil Bupati Saiful Arifin, Kapolres, Dandim 0718/Pati, Kajari, Ketua
FKUB, Ketua Ormas NU serta Muhammadiyah menggelar acara Coffee Morning dengan
membahas beberapa masalah yang ada di Kabupaten Pati. Senin, 30/12/2019.
Dalam acara tersebut sejumlah Ormas kembali
mempertanyakan penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Kepariwisataan.
Menurut mereka Perda tersebut masih dengan
terang-terangan dilanggar isi produk hukumnya, dibuktikan dengan masih bebasnya
karaoke-karaoke ilegal di Bumi Mina Tani beroperasi.
Terkait keberadaan tempat karaoke ilegal, Haryanto
menyebut, ini bukan persoalan baru. Bahkan, Perda yang mengatur hal ini sudah
ada sejak lama, yakni Perda Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013.
“Pemerintah Kabupaten Pati juga tidak tinggal diam,
berbagai upaya penertiban sudah dilakukan dan akan terus kita tertibkan. Hanya
saja untuk menghindari konflik sosial, penertiban sempat tertunda.
Kita tidak melarang keberadaan karaoke, hanya saja
harus sesuai aturan yang ada, yaitu sesuai Perda yang ada,” jelasnya.
Haryanto menjelaskan, di Kabupaten Pati, karaoke yang
sifatnya legal merupakan fasilitas hotel berbintang. Jumlahnya pun menurutnya
hanya segelintir.
“Yang di luar itu, kami sudah tidak memberi izin
karaoke karena kami anggap bertentangan dengan Perda. Indikator melanggar Perda
itu antara lain bertempat kurang dari satu kilometer dari permukiman, dan
tempat ibadah,” sambung bupati.
Jika ada usaha karaoke yang perizinannya berkedok
hotel, Haryanto menegaskan pihaknya akan menolaknya.
Haryanto juga berharap, lembaga independen yang
berwenang melakukan sertifikasi hotel tidak memberi rekomendasi bintang dengan
terlalu mudah.
Menurut Bupati, jangan sampai pemberian bintang seolah-olah
dibuat mudah agar bisa untuk operasional karaoke.
Dari seluruh pemandu karaoke yang ada di Kabupaten
Pati, lanjutnya, 97 persen di antaranya merupakan warga luar daerah. (m@s/hms).
Post a Comment