Oleh : Nur Laila Ma'rufa
Perum Bulog akan melakukan pemusnahan pada cadangan beras yang usia penyimpanannya lewat setahun. Hal ini diungkapakan oleh Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Tri Wahyudi Saleh yang mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan karena usia penyimpanan beras tersebut sudah melebihi 1 tahun. Dan data yang dimiliki saat ini cadangan beras di gudang Bulog mencapai 2,3 juta ton. Sekitar 100 ribu ton di antaranya sudah disimpan diatas empat bulan, sementara itu 20 ribu lainnya usia penyimpanannya sudah melebihi 1 tahun.
Hal itu sesuai dengan peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), beras yang usia penyimpanannya sudah melampaui batas waktu simpan paling sedikit empat bulan atau berpotensi mengalami penurunan mutu. Karena itulah, beras harus dibuang atau dimusnahkan. Tri mengatakan yang dikutip dari antara bahwa "Semua stok Bulog yang disimpan lebih dari lima bulan itu dapat dibuang, bisa diolah kembali, diubah menjadi tepung dan yang lain, atau turunan beras atau dihibahkan, atau dimusnahkan, Jumat (29/11). Bulog berharap Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan bisa melakukan sinkronisasi aturan agar pemusnahan beras tersebut nantinya tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (cnnindonesia.com, 29/11/2019).
Sungguh ironi dengan pemenuhan pangan rakyat yang belum merata membuat sebagian rakyat masih sulit mengaksesnya, seperti ditemukannya warga Suku Anak Dalam (SAD) yang mengalami kesulitan pangan yang hanya bisa makan satu kali dalam sehari dan terpaksa memakan makanan yang tidak sewajarnya. (news.okezone.com, 17/10/2019). Buruknya kinerja Bulog membuat harapan tidak tercapainya ketahanan pangan, stabilnya harga dan kesejahteraan para petani.
Dalam Islam Badan Urusan Logistik (Bulog) sebagai unit pelaksana teknis fungsi negara berfungsi mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan pada setiap individu rakyat, menyimpan cadangan pangan untuk kebutuhan pada kondisi bencana, kebutuhan jihad, ataupun untuk menstabilkan harga di pasar. Dan seorang pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban di hadapan Allah kelak bila ada satu saja dari rakyatnya yang menderita kelaparan.
Syariah Islam juga menjamin terlaksananya mekanisme pasar yang baik. Negara wajib menghilangkan dan memberantas berbagai distorsi pasar, seperti penimbunan, kanzul mal (QS at-Tawbah [9]: 34), riba, monopoli, dan penipuan. Negara juga harus menyediakan informasi ekonomi dan pasar serta membuka akses informasi itu untuk semua orang sehingga akan meminimalkan terjadinya informasi asimetris yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku pasar mengambil keuntungan secara tidak benar.
Konsep tersebut bisa terlaksana apabila Islam menjadi rahmatan lil alamin dalam sebuah institut negara yang melaksanakannya. Karena itu wajib bagi kita untuk mengingatkan pemerintah akan kewajiban mereka dalam melayani urusan umat, dengan menerapkan syariah yang bersumber dari Allah SWT.
Post a Comment