By : Santi Villoresi
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyoroti rendahnya tarif air bersih yang di terapkan perusahaan air minum di daerah. Hal ini menjadi salah satu penyebab kerugian di perusahaan air minum daerah.
"Tarif air bersih yang di berlakukan Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan Depok hanya Rp. 7.000 permeter kubik, di Bogor Rp. 4.500 permeter kubik" katanya.
Ia juga mengatakan "Dengan ini kita menjalankan 40% PDAM mengalami kerugian pada tarif yang di buat di bawah full cost recovery (FCR)", kata Ma'ruf Amin saat berbicara di Konferensi Sanitasi dan Air Minum (KSAN) di Jakarta, senin (2/12 /2019) CNBC Indonesia.
Ma'ruf juga mengatakan PDAM menjadi terhambat melakukan perluasan layanan air minum yang aman kepada masyarakat. "Ini permulaan baik, penyediaan air minum aman melalui SPAM untuk masyarakat melalui skema kerja sama investasi pemerintah dan pihak lain secara keekonomian dapat di lakukan. Hal ini menjadi solusi perluasan pelayanan air minum yang aman bagi masyarakat", ucapnya.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebelumnya juga mencatat PDAM di berbagai daerah status kurang sehat keuangan.
Dari data Badan Pengelola Sarana Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (BP SPAMS) yang di sampaikan pertengahan Oktober 2019, sebanyak 160 dari 391 PDAM di laporkan kurang sehat atau 40% dari total PDAM di seluruh Indonesia.
Kondisi PDAM Tirta Malem misalnya, semakin terpuruk. Pemkab Karo pemilik saham di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu,di minta mencari solusi menyelesaikan permasalahan keuangan, apakah menggandeng pihak investor dalam bentuk kerjasama join venture atau joint operation atau kerjasama operasional (KSO).
Menurut Firdaus Sitepu, PDAM Tirta Malem mempunyai prestasi yang bobrok. Sehingga hampir satu tahun Pegawai tidak menerima hak-hak nya. Sehingga PLN memutus aliran listrik karena tagihan listrik mencapai Rp. 1 Miliar belum terbayar, sehingga tidak bisa optimal menyuplai air bersih kepada pelanggannya.
"Tak ayal satu bulan lebih air tidak jalan ke pelanggan. Sehingga wajar PDAM Tirta Malem mendapat sorotan tajam dari masyarakat ", ketusnya. (5/2/2019) Orbit Digital.
Ia juga mengatakan
"Bisa di katakan, kalau ingin BUMD milik Pemkab Karo itu pulih dan sehat, sudah saatnya Pemkab Karo menggandeng pihak swasta (investor) yang memang sudah teruji handal di bidang pengelolaan air minum. Undang beberapa investor, berikan kesempatan pemaparan, maka nanti yang terbaik berikan kesempatan KSO membenahi PDAM Tirta Malem yang kondisinya kian kolaps dan memprihatinkan "ujarnya (5/12 /2019) Orbit Digital.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebutkan PDAM di seluruh Indonesia mengalami kerugian karena pengelolaan keuangan. Tjahjo mengatakan usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Keuangan Daerah dengan tema 'Penguatan BUMD Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik Sesuai Tata Kelola Perusahaan yang Baik' di Grand Hotel Paragon, Jakarta Barat, Rabu(28/8/2019)
SUARA. com
"Kalau PDAM, harusnya untung, tapi untungnya di bagi-bagi, ya entah di bagi oleh siapa saya enggak ngomong ya. Ini kok masa semua hampir 70% PDAM rugi, total rugi semua, ini kan kasihan" kata Tjahjo Kumolo Rabu (28/8 /2019) SUARA.com
Islam mengelola SDA
Islam hadir tidak hanya mengatur ibadah saja tetapi juga mengatur sistem kehidupan yang mampu memecahkan seluruh problem kehidupan, termasuk pengelolaan air yang ada di bumi.
Allah swt berfirman "Kami telah menurunkan kepada kamu (Muhammad) al-quran sebagai penjelasan atas segala sesuatu, petunjuk, rahmat serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri" (TQS-an-Nahl 16:89)
Menurut aturan islam, kekayaan alam adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib di kelola oleh negara. Hasilnya di serahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing.
Rasulullah saw bersabda "Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal:air, rumput dan api" (HR Ibnu Majah).
Imam at-Tirmidzi juga meriwayatkan hadist penuturan Abyadh bin Hammal. Dalam hadist tersebut ia menceritakan bahwa Abyadh pernah meminta kepada Rasulullah saw, untuk mengelola sebuah tambang garam,Rasulullah saw. Lalu memuluskan permintaan itu. Namun, Beliau segera di ingatkan oleh seorang sahabat "wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan pada dia? Sungguh Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir. Rasulullah saw,kemudian bersabda," Ambil kembali tambang tersebut dari dia "(HR at-Tirmidzi).
Sebagai konsekuensi keimanan kepada Allah Swt dan Rasul Nya, setiap Muslim, termasuk para penguasa, wajib terikat dengan seluruh aturan Syariah Islam Kaffah.
Karena itu semua perkara dan persoalan kehidupan, termasuk masalah pengelolaan sumber daya alam harus di kembalikan kepada Al-quran dan as-Sunnah. Bukan dengan menggandeng investor swasta ataupun asing yang pengelolaannya di dasarkan pada aturan sekuler kapitalis, semua itu hanya akan mendatangkan banyak mudharat.
Wallahu a'lam bishawab.
Post a Comment