Oleh : Nurhalidah Muhtar
_“Hutannya lebat seperti rambutku_
_Gunungnya tinggi seperti hatiku_
_Lautnya luas seperti jiwaku_
_Alamnya ramah seperti senyumku”_
Begitulah penggalan lagu Nusantara karya Koes Plus. Melalui semua seri lagu Nusantara, grup band lawas yang kondang itu menggambarkan dan memuji keasrian dan kekayaan alam Indonesia. Namun, apakah kekayaan alam yang luar biasa di bumi pertiwi ini dapat dipergunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil. Atau rakyat hanya menikmati alunan melodi yang menceritakan tentang kekayaaan bumi pertiwi. Akan tetapi, kekayaan alam yang sesungguhnya hanya dinikmati oleh segelintir orang.
Di negeri ini para penguasa beserta dengan jajaran pemilik modal baik asing maupun pribumi, mereka meraup keuntungan tidak hanya pada kekayaan alam berupa emas, batu bara, dll. melainkan air pun mereka niagakan kepada rakyat. Dimuat oleh Orbit Digital, PDAM TIRTAMALEM yang berada di Kecematan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara terancam bangkrut. Adapun tanggapan anggota DPRD Karo, Firman Firdaus, Sitepu, SH melalui hubungan whatsapp, kamis (5/12/2019) “kalau ingin BUMD milik Pemkab karo itu pulih dan sehat, sudah saatnya Pemkab Karo menggandeng pihak swasta (investor) yang memang sudah teruji handal dibidang pengelolaan air minum. Undang beberapa investor, berikan kesempatan pemaparan, mana nanti yang terbaik berikan kesempatan KSO membenahi PDAM TirtaMalem yang kondisinya kian kolaps dan memprihatinkan.” Ujarnya. Adapun tanggapan Wapres terkait PDAM yang rugi yaitu terlansir oleh CNBC Indonesia, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyoroti rendahnya tarif air bersih yang diterapkan perusahaan air minum di daerah. Hal ini menjadi salah satu penyebab kerugian di perusahaan air minum daerah (02/12/2019).
Tanggapan Wapres membuktikan bahwa harta milik umum (rakyat) yang dikelola oleh negara, bukan sepenuhnya untuk pemenuhan kebutuhan rakyat. Melainkan negara berperan sebagai pedagang untuk memperoleh keuntungan sebanyak mungkin sedangkan rakyat sebagai pembeli (konsumen). Sungguh ironis, negara yang seharusnya menjadi tempat bernaung rakyat, malah menjadi penghisap darah rakyatnya sendiri. Dan sangat disayangkan rakyat harus membayar mahal untuk barang- barang pemenuhan kebutuhannya yang seharusnya memang milik mereka.
Demikianlah dampak dari privatisasi BUMD maupun BUMN sehingga kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) akan terkonsentrasi pada sekelompok orang tertentu. Para pemilik modal besar akan mudah pula menumpukkan kekayaan. Namun sebaliknya, kalangan ekonomi kebawah akan sulit menikmati Sumber Daya Alam dan memenuhi kebutuhannya. Dalam hal ini sebenarnya negara berperan sebagai pemegang amanah untuk mengelola harta milik umum (rakyat). Islam melarang hajat publik dikomersialisasi. Apalagi diserahkan kepada swasta. Apabila hal demikian dilakukan berarti negara menjual barang/aset yang bukan miliknya.
Oleh karena itu, dalam islam negara diperintahkan untuk mengelola Sumber Daya Alam atau harta milik umum (rakyat) secara baik dan benar sesuai dengan syariat islam untuk dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran, kesejahteraan dan kepentingan seluruh rakyat. Dalam islam tidak ada sedikitpun celah untuk negara meraup keuntungan terhadap rakyatnya.
Demikianlah islam memberikan prinsip pengelolaan bagi negara agar hasilnya kelak dapat memberikan pelayanan semaksimal dan sesempurna mungkin kepada rakyat. Komersialisasi layanan publik pada hakikatnya adalah sebuah tipuan terhadap rakyat yang menjadi pemilik sah sebenarnya. Wallahu a’lam bish-showab
Post a Comment