PDAM Berorientasi Untung Bukan Pemenuhan Kebutuhan Publik

Oleh : MunaRachman

Wacana kenaikan tarif air PDAM muncul lagi. Dirut PDAM Mujiaman Sukirno menyampaikan rencana itu dalam forum perkenalan BUMD di rapat perdana Komisi B DPRD Surabaya  kemarin (7/12). Menurutnya ada 6 ribu kilometer pipa PDAM, banyak yang sudah tua dan harus diganti. 

Pemerataan tekanan air dan hingga ke pinggiran kota juga membutuhkan banyak uang. Reservair dan pompa harus diperbanyak di segala penjuru. Jika semuanya terbangun tekanan air tak dimonopoli oleh pelanggan tengah kota. PDAM menargetkan, tekanan air bisa merata di daerah pinggiran,air bisa naik hingga ketinggian 7 meter dari permukaan tanah. 
"Kalau tidak ada investasi,itu bisa terlaksana. Tapi, 50 tahun. Saya mungkin sudah meninggal. 

Belum lagi layanan minuman langsung dari kran. Butuh investasi triliunan rupiah agar proyek tersebut bisa dinikmati semua warga kota.  PDAM harus membuat jaringan pipa baru yang aman untuk makanan dan minuman di semua area. Saat ini layanan itu masih diuji coba kepada 200 pelanggan di Ngagol Tirto.

PDAM membutuhkan investasi Rp 300 milyar per tahun. Investasi itu sebetulnya bisa di dapat tanpa menaikkan tarif air PDAM.Opsinya banyak mulai utang usaha,obligasi, kerjasama pemerintah dengan badan usaha (  KPBU), hingga penyertaan modal.
" Dan opsi terakhirnya tadi gotong royong dari penyesuaian tarif,katanya.

Ketua komisi B DPRD Surabaya Luthfiyas mengharapkan ada peningkatan pelayanan sebelum tarif dinaikkan. Sebab, dibeberapa wilayah masih ada yang harus begadang untuk mendapatkan air. Selama pelayanan baik, dia yakin warga tidak akan menolak jika harus membayar lebih mahal.  Masalah detilnya nanti dibahas tersendiri saja. Jangan sekarang,"kata politikus Gerindra tersebut. Dikutip dari JawaPos.Com

Air bersih adalah sumber pokok dari kehidupan makhluk hidup di dunia ini. Berjalannya kehidupan ini tidak lepas dari ketersediannya air . Dari kebutuhan untuk rumah tangga sampai industri - industri. Air menjadi kebutuhan yang tidak boleh di kurangi. Mencuci baju, mencuci peralatan rumah tangga, mandi masak hingga industri - industri. Manusia tidak lepas dari yang namanya air bersih. Namun betapa mahalnya air bersih yang harus didapat oleh masyarakat. Tidak adanya pengelolaan pemanfaatan yang murah untuk mendapatkan air bersih. Padahal air turun dari langit sebagai rahmat ,pemberian rizki dari Ilahi Robbi.

Untuk mendapatkan air bersih masyarakat mendapatkannya melalui PDAM , Perusahaan Daerah Air Minum milik pemerintah yang di kelola per daerah atau BUMD . Di akhir penghujung tahun ini, Wapres Maruf Amin memberikan pernyataan tentang PDAM yang rugi karena rendahnya tarif layanan. Ini bukti bahwa harta milik umum dikelola untuk mendapatkan untung bagi negara dengan menjual kepada rakyat. Dalam hadist shohih ,hadist riwayat Abu Dawud dan Ahmad menyatakan bahwa kaum muslim ( manusia) berserikat dalam air, padang rumput dan api. Dan bahwa ketiga itu tidak boleh dimiliki oleh individu. Dalam penafsiran Syirkah (Perserikatan)dalam air yang mengalir di lembah, sungai besar seperti Sihun-Jihun ( Amu Darya-Syr Darya),Eufrat ,Tigris dan Nil, maka pemanfaatan air itu posisinya seperti pemanfaatan matahari dan udara dimana muslim maupun non muslim sama saja dalam hal ini. 

Para ulama terdahulu sepakat bahwa air sungai,danau ,laut, saluran irigasi, padang rumput adalah milik bersama, dan tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh seseorang atau hanya sekelompok orang. Berserikatnya manusia dalam ketiga hal pada hadist diatas bukan karena zatnya tetapi karena sifatnya sebagai sesuatu yang dibutuhkan oleh masyarakat, orang banyak (komunitas) dan jika tidak ada maka mereka akan berselisih atau terjadi masalah dalam mencarinya. Artinya sesuatu itu merupakan milik umum dimana manusia berserikat dalam memilikinya. Sesuatu itu tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh individu, beberapa individu ataupun negara sekalipun. Individu, sekelompok individu atau negara tidak boleh menghalangi individu atau masyarakat umum untuk memanfaatkannya,sebab harta semacam ketiganya itu adalah milik mereka secara berserikat.

Namun, agar semua bisa mengakses mendapatkan manfaatnya dari ketiganya,negara mewakili masyarakat mengatur pemanfaatannya,sehingga semua masyarakat bisa mengakses dan mendapatkan manfaat secara adil dari harta milik umum itu. Islam sangat melarang hajat publik dikomersialisasi apalagi diserahkan pada swasta. Islam perintahkan negara mengelola harta publik dan memenuhi layanan publik tanpa boleh mengambil untung sedikitpun.

Sebagaimana sistem yang dianut sekarang ini, kesengsaraan rakyat karena komersialisasi layanan publik adalah watak melekat dalam sistem kapitalis neolib. Segala bentuk hal apapun tanpa melihat bahwa itu adalah kepemilikan umum, semua dijadikan sasaran komersil ,dari mendapatkan kapital atau keuntungan tanpa pula memperhatikan kesengsaraan rakyat. Harta milik umum yang seharusnya dengan mudah  mendapatkannya, namun tidak semudah itu rakyat mendapatkan. Sangat tidak sesuai dengan aturan Islam yang sesungguhnya. 

WallohuA'lam bisshowab.

Post a Comment

Previous Post Next Post