Nikmat sesaat, Sengsara Dunia Akhirat

Oleh : Umi Hanif S.Ag 
(aktifis Muslimah Peduli Generasi)

Sekali mengenalnya, maka akan sulit keluar dari jeratannya. Itulah narkoba, barang  terlarang yang saat ini sudah menyebar kemana-mana, desa atau kota tak luput dari peredarannya. Tua-muda, pria-wanita, kaya-miskin, pejabat-rakyat bisa menjadi korbannya. Narkoba terlarang dan menyengsarakan, terbukti korban terus berjatuhan dan setiap tahun meningkat jumlahnya. Bisa dikatakan, tidak ada nikmat dalam narkoba yang ada justru kehidupan sengsara akibat barang barang haram tersebut.

Narkotika dan obat-obatan terlarang atau yang disingkat dengan narkoba, menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO, Word Health Organization), mendifinisikan bahwa yang disebut dengan narkoba adalah semua zat padat, cair, maupun gas yang dimasukan kedalam tubuh dan dapat mengubah fungsi dan struktur tubuh baik secara fisik maupun psikis. Di lndonesia, narkoba dikenal dengam NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif).

Dampak dari narkoba sangat fatal, yaitu dapat mempengaruhi kesehatan, dilihat dari fisik luar nya saja sudah nampak, badannya yang sangat kurus karena sering kehilangan nafsu makan serta kulit kusam. Rentan terkena berbagai gangguan kulit seperti infeksi yang mengakibatkan gangguan syaraf seperti kejang, berhalusinasi tinggi, sampai kehilangan kesadaran. Menganggu kesehatan organ-organ tubuh lainnya, seperti : ginjal, hati, paru-paru, pankreas dan jantung sering berdegup dengan kencang. Emosi yang tak terkontrol, serta sulit mendapatkan keturunan karena narkoba juga mempengaruhi hormon reproduksi manusia, rentan terkena penyakit mematikan seperti HIV/AIDS dan gangguan kesehatan yang lain. guruppkn.com (18/2/2019).

Sungguh miris akibat yang ditimbulkan dari narkoba. Hukuman siap menghadang bagi penyalahgunaan barang terlarang ini, serta berbagai penyakit pun tak luput menyerang siapa saja yang mengkosumsinya. Lalu dimana letak nikmatnya barang haram ini? Tidakkah produsen barang terlarang ini berfikir bahwa narkoba menyebabkan kehidupan sengsara dan masa depan suram jika ia mendapat keuntungan berarti bahagia diatas penderitaan orang lain pernahkah hal itu mengusik nurani kemanusiaannya? Inilah fakta hidup dalam sistem Sekulerisme liberal yang memisahkan urusan agama dan kehidupan, dalam hidupnya manusia bebas melakukan apa saja tanpa mau diatur oleh agama (lslam), padahal membahayakan bahkan mengancam jiwa. Apalagi dosa, sangat jauh dari pikirannya.

Islam menjaga akal dan kehidupan manusia
Menurut Ulama, narkoba adalah sesuatu yang bersifat mukhoddirot (mematikan rasa), dan mukattirot (membuat lemah). Selain itu narkoba juga merusak kesehatan jasmani, menganggu mental bahkan bisa mengancam jiwa. Maka hukum penggunaan narkoba diharamkan dalam lslam.

Ada beberapa Nash dari Al-Qur'an, Hadist dan qoul ulama tentang pengharaman narkoba.
Allah SWT berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 90: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minuman) khamr, judi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu memperoleh keuntungan.

Dari Ummu Salamah ra, " Rosulullah saw melarang segala sesuatu yang memabukan dan melemahkan (menjadikan lemah)." (HR. Abu Daud)
Hadist dari Umar bin Khattab ra. Rosulullah saw bersabda: "khamr adalah segala sesuatu yang menutup akal." (HR. Bukhari Muslim).

Dalam kitab al Fatawa al-Kubra, lbnu Taimiyah menyampaikan: "memakan (menghisab) ganja yang keras ini terhukum haram, ia termasuk seburuk-buruk benda kotor yang diharamkan. Sama saja hukumnya, sedikit atau banyak, tetapi menghisab dalam jumlah banyak dan memabukan adalah haram menurut kesepakatan kaum muslim. Barangsiapa yang menganggap bahwa ganja halal maka dia termasuk kafir dan diharuskan bertaubat, jika ia bertaubat dianggap urusannya selesei. Tapi jika ia tidak mau bertaubat maka ia harus dibunuh sebagai orang murtad yang tidak perlu dimandikan jenazahnya, tidak perlu dishalati dan tidak boleh dikubur dipemakaman kaum muslim.

Sangat jelas lslam menjaga akal manusia serta kerusakan yang ditimbulkan oleh narkoba, maka hukuman berat akan diterapkan negara bagi pelanggarnya agar bisa menimbulkan efek jera bagi yang lain untuk tidak melakukannya.

Firman Allah dalam Qur'an Surat Al-Maidah ayat 33: " Sesunguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rosul-Nya dan membuat kerusakan dimuka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan timbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan diakhirat mereka memperoleh siksaan yang besar."

Hadist ibnu Umar ra,  Rosulullah saw bersabda: "Allah melaknat khamr, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, produsennya, pemesannya, pengedar dan penadahnya." (HR. Abu Daud, no 3676. Ibnu Majah, no 3380).

Fatwa Majlis Ulama lndonesia yang ditetapkan pada tanggal 12 desember 2014 melalui rapat Pleno Komisi Fatwa, yang berisikan menjatuhkan hukuman ta'zir sampai hukuman mati kepada produsen, bandar, dan pengedar narkoba sesuai kadar yang dimiliki atau yang diproduksi atau telah beberapa kali terbukti menyalahgunakan narkotika demi kepentingan maslahat yang lebih besar. Kiblat.net rabu (29 april 2015).

Sungguh kerugian yang besar akan didapat siapapun yang berhubungan dengan barang terlarang ini. Jika pun mendapat keuntungan dan kenikmatan ternyata hanya sesaat saja, didunia menderita apalagi kelak diakhirat azab yang pedih siap menanti bagi pelanggarnya. Islam dengan ajarannya yang sempurna mencegah agar masyarakat bisa hidup sehat, tenang dan bahagia bebas dari narkoba. Tapi, semua itu bisa dirasakan jika lslam diterapkan dalam seluruh sendi kehidupan. Wallahu a'lam

Post a Comment

Previous Post Next Post