Mengapa, Pajak Air Terus Naik?

Oleh : Inggit Octriani

Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat (Jabar) berencana menaikan tarif air permukaan. Menurut Kepala Dinas SDA Linda Al Amin, selama ini tarif yang digunakan terlalu rendah. Sehingga, pendapatan daerah atas pemakaian sumber daya alam ini minim.

Beliau menjelaskan, tarif penggunaan air permukaan sebesar Rp 60 per meter kubik sudah lama diterapkan. Melihat perkembangan pemakaian air yang kian masif, maka kenaikan tarif dasar air permukaan mendesak dilakukan. (Republika,4 sept 2019)

Air merupakan hajat hidup semua makhluk hidup.Semuanya butuh air: hewan, tumbuhan dan manusia butuh air. Bila kebutuhan air tidak tercukupi maka bisa mendatangkan kepada kematian. Manusia, hewan dan tumbuhan bisa mati, tanpa air. Air kebutuhan yang urgent, harus ada.

Bila hujan telah berhenti,dan kemarau kemudian datang. Kekeringan terjadi dimana. Tahun ini pun, terjadi kekeringan panjang di berbagai daerah di Indonesia.

Dalam Undang-undang dasar 1945 disebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam dikelola oleh Negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat kenyataannya, banyak rakyat kesulitan air dan harus membayar dengan harga yang tinggi.

Dalam negara yang berdasarkan kapitalisme sekarang, maka semua diukur dengan keuntungan semata. Perusahaan air dimiliki oleh swasta yang berbasis pada profit semata. Akhirnya harga air terus melambung.

Padahal, dalam islam air merupakan hajat hidup orang banyak yang haram dimiliki oleh individu dan swasta.

Dalam Islam,bsumber daya alam harus dikelola benar-benar oleh negara dan dikembalikan untuk rakyat. Sehingga rakyat hidup sejahtera dan tentram.

Mari, kita tinggalkan sistem yang menyengsarakan rakyat dan kembali kepada sistem islam yang berasal dari sang pencipta.Yang akan mengembalikan hak-hak rakyat pada tempatnya, salah satunya air.

Post a Comment

Previous Post Next Post