(Member Akademi Menulis Kreatif)
Seleksi CPNS yang digelar beberapa waktu lalu, begitu dinanti banyak kalangan. Terutama para lulusan D3, S1 dan S2 untuk mengadu nasib menjadi abdi negara. Namun, kemudian ada hal menarik mengenai persyaratan yang diberikan oleh Kejaksaan Agung, yakni mensyaratkan bagi pendaftar agar tidak mempunyai kelainan orientasi seksual.
Kejaksaan Agung mengaku memiliki landasan hukum terkait larangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 di institusinya. Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019.
"Itu yang memberikan kewenangan pada institusi kementerian/lembaga untuk menentukan syarat tersendiri yang bersifat karakteristik," ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri. (kompas.com, 26/11/2019)
Di bagian lampiran nomor J poin 4 disebutkan bahwa instansi diperbolehkan menambah syarat sesuai karakteristik jabatan. (kompas.com, 29/11/2019)
Persyaratan yang diluncurkan oleh Kejaksaan Agung ini juga diaminkan oleh Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara, Cahyo Kumolo. Menurutnya, larangan kaum LGBT mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kejaksaan Agung, “Enggak ada masalah," ujar Tjahjo kepada wartawan usai menghadiri penyampaian hasil evaluasi dan penghargaan pelayanan publik wilayah II tahun 2019 di bilangan Pacenongan, Jakarta Pusat, Jumat (kompas.com, 22/11/2019)
Hal senada juga muncul dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI. Fraksi PPP mendukung Kejagung yang hendak melarang kelompok LGBT mengikuti seleksi CPNS tahun 2019. Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan pihaknya mendukung karena larangan tersebut sesuai ajaran agama sekaligus berlandaskan sila pertama pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Agama memiliki ajaran dari Tuhan yang wajib diikuti oleh para pemeluknya. Islam merupakan agama terbesar di Indonesia dan Islam melarang LGBT," kata pria yang akrab disapa Awiek seperti dikutip dari Antara. (cnnindonesia.com, 24/11/2019)
Reaksi berlawanan kemudian bermunculan dari beberapa pihak. Diantaranya direktur LBH Masyarakat, Ricky Gunawan. Beliau menilai terdapat kesalahan berpikir yang mendalam terkait persyaratan rekrutmen CPNS tersebut. Selain itu, terdapat kebencian serta ketakutan luar biasa terhadap homoseksualitas atau homophobia. Kedua hal tesebut, kata Ricky, terlihat dari penyebutan kelainan orientasi seksual.
Menurutnya, dalam perspektif kesehatan dan psikologi, tidak ada persoalan dengan ‘kelainan’ orientasi seksual. Sebab, orientasi seksual yang berbeda, termasuk berbeda dari mayoritas, dilihat sebagai keberagaman seksualitas, dan hal itu adalah sesuatu yang biasa saja dan ada dalam kehidupan manusia,” ungkap Ricky kepada reporter Tirto (14/11/2019).
Hal senada juga terungkap dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mengatakan, “Dalam pelaksanaan tes CPNS, sebaiknya lembaga negara tidak perlu membedakan kelompok tertentu.” Menurut Hasto, cara tersebut justru dapat menciptakan diskriminasi. (Tribunsolo.com).
Cuitan di akun twitter gerindra pun hampir senada. Meskipun kemudian diralat oleh Wakli Ketua Umumnya, Sufmi Dasco Ahmad.
Beginilah ketika tolok ukur dan standar dikembalikan kepada akal manusia. Akan terjadi banyak perselisihan dan perbedaan. Ditambah lagi jika standar dan tolok ukur yang digunakan juga bukan bersandarkan kepada aturan yang sudah disiapkan dan diturunkan bagi manusia. Berbalut HAM, anti diskriminasi, kesetaraan, menjadikan segala yang sebenarnya sudah terang menjadi abu-abu.
Sementara Islam, yang menjadi agama mayoritas di negeri ini telah menuntun negara menjadi penjaga moralitas.
Menerapkan aturan Islam sebagai pijakan atau ukuran baik-buruk yang harus diadopsi oleh semua pihak. Kelompok LGBT sudah sangat jelas dilarang dalam Islam. Pelaku gay disebut dalam Al-Qur’an sebagaimana umat Nabi Luth. Allah telah mengisahkan di dalam Al-Qur’an sebagai peringatan umat sesudahnya hingga akhir zaman agar tidak mengikuti perilaku kaum Sodom.
Ketika kejagung khawatir jika CPNS yang diterima mempunyai perilaku yang menyimpang karena dikhawatirkan mengganggu kinerja, seyogyanya kekhawatiran lebih ke arah murka Allah ketika LBGT yang jelas-jelas dilaknat kemudian dibela. Ketika larangan LGBT menjadi CPNS sudah diberlakukan, hendaknya semua pihak juga menoleh kepada perintah dan larangan Allah yang lainnya. Ketika seluruh perintah Allah dan laranganNya dipatuhi, maka akan menjamin terwujudnya persamaan hak dan keadilan yang akan membawa kesejahteraan dan kebahagiaan tidak hanya di dunia tapi juga di akhirat kelak.
Wallahu a‘lam bish shawab.
Post a Comment