Legalisasi Zina, Potret Buram Liberalisme

Oleh : Mustika Lestari
(Pemerhati Remaja)

“Perbuatan tak senonoh itu, pernahkah kau lihat sesekor ayam melakukannya? Perbuatan sehina itu, pernahkah kau lihat seekor kera melakukannya? Perbuatan senista itu... Bahkan, seekor anjing kudis bernajis pun tak sudi melakukannya. Lalu kenapa engkau, sebuah ciptaan mulia mau berkubang di dalamnya? Kisah nyata kaum Luth yang diceritakan Al-Qur’an tak membuatmu surut dari kubangan itu, bahkan dengan sebelah mata kau tertawa dan meremehkannya. Kau memandang kami, yang berusaha teguh pada nilai-nilai suci Kitab ini, sebagai orang-orang pandir kolot yang tertinggal oleh masa. Manusia-manusia yang terjebak pada masa lalu, katamu. Kau belakangi Kitab ini, lalu beralih pada liur orang-orang Eropa. Kau merasa dibela oleh ilmu-ilmu temuan mereka yang menganggap perilaku nistamu itu sebagai sebuah kewajaran semata.” Demikianlah penggalan puisi karya Pilsta yang berjudul “Bahkan Seekor Anjing Pun” yang menggambarkan fenomena LGBT dan pendukungnya saat ini.

Kebijakan Kejaksaan Agung yang melarang lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) mengikuti seleksi CPNS 2019 di institusinya menuai kecaman. Setara Institute menilai bahwa larangan peserta LGBT dalam seleksi CPNS sebagai tindakan diskriminatif.

“Itu diskriminatif, kan orientasi seksual, identitas personal seseorang yang mestinya tidak bisa menghalangi,” ucap Direktur Riset Setara Institute, Halili, usai sebuah acara di Hotel Ibis, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019).

Menurut Halili, potensi diskriminasi semakin besar dengan tidak adanya kepastian hukum, dasar hukum yang paling legal, paling formal, paling tepat untuk mengidentifikasi orientasi seksual tersebut (http://nasional.kompas.com, 25/11/2019).

Kapitalis-liberal Menyuburkan LGBT?

Dilansir dari wikipedia, LGBT adalah jargon yang dipakai untuk gerakan emansipasi dikalangan non-heteroseksual. Istilah itu berasal dari singkatan dari lesbian, gay, biseksual dan transgender untuk menunjukkan gabungan dari kalangan minoritas dalam hal seksualitas. Lesbian adalah istilah bagi perempuan yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama perempuan atau disebut perempuan yang mencintai perempuan. Gay, istilah untuk laki-laki yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama laki-laki atau disebut laki-laki yang mencintai laki-laki. Biseksual, orientasi seks yang mempunyai ciri-ciri yang berupa ketertarikan estetis, cinta romantis dan hasrat seksual kepada pria dan wanita. Serta, transgender adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan orang yang melakukan, merasa, berpikir atau terlihat berbeda dari jenis kelamin yang tetapkan sejak lahir.

“The world old wine in the new bottle.” Demikian Elly Risman (psikolog dan pendiri yayasan kita dan buah hati) memberikan pandangannya terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Menurut beliau, LGBT adalah kasus lama yang sekarang tersebar luas akibat cepatnya perubahan gaya hidup pada era digital. 

Pernyataan ini benar adanya, karena segala hal menyimpang yang dilakukan oleh orang banyak akan menjadi kebiasaan dimasyarakat. Di Indonesia sendiri, LGBT telah banyak diperbincangkan sebab orang-orang yang terlibat dalam perilaku ini sudah berani menampakkan dirinya dikhalayak ramai. 

Perkembangan LGBT di dunia memang sudah lama terjadi dan banyak negara yang mulai melegalkan pernikahan sesama jenis ini seperti Belgia, pada tahun 2003, Spanyol 2005, Portugal 2009 dan prancis 2013. Tetapi, dalam kurun waktu tersebut belum menampakan perubahan yang besar. Namun, ditahun 2015 adalah tahun perubahan yang sangat luar biasa terhadap keberadaan kaum ini karena Mahkamah Agung Amerika Serikat mengumumkan bahwa pernikahan sejenis dilegalkan dan harus diterapkan disemua negara bagian. Atas pelegalan oleh Amerika ini, pelaku LGBT mulai berani menyuarakan haknya untuk dilegalkan termasuk di Indonesia. 

Saat ini, perilaku LGBT di Indonesia makin meresahkan. Bagaimana tidak, populasi orang dengan perilaku menyimpang ini diduga semakin banyak. Berdasarkan laporan LGBT Nasional Indonesia hidup sebagai LGBT di Asia pada tahun 2013 yang disusun oleh Badan Bantuan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID) dan bekerja sama dengan Badan Pembangunan PBB (UNDP) jumlah organisasi LGBT di Indonesia relatif besar. Laporan itu menyebutkan ada dua jaringan nasional dan 119 organisasi yang didirikan di 28 dari 34 provinsi di Indonesia (http://m.merdeka.com, 23/11/2019).

Umumnya, hubungan sesama jenis kerap kali menjadi sorotan dimata masyarakat dan pemuka agama disebabkan hal tersebut memang menyalahi agama dan merubah kodrat manusia. Sebagai sebuah negeri Muslim terbesar, Indonesia menjadi ajang pertaruhan penting atas perguliran kasus ini. Mirisnya, banyak ditemukan pendukung perilaku tidak senonoh tersebut. Tidak mendukung LGBT dianggap melanggar HAM, tidak paham teori kelas dunia, ketinggalan zaman bahkan dianggap rasis. Menolak perilaku LGBT dianggap melakukan tindakan kriminalisasi, melanggar pancasila dan konstitusi juga tidak paham toleransi. Segala pembelaan dilontarkan, padahal ibarat penyakit, kehadiran wabah lesbian, gay, biseksual dan transgender di Indonesia sudah semakin kronis.

Menurut Dokter spesialis kulit dan kelamin, dr. Dewi Inong Irana, SpKK, FINSDV, FAADV yang juga aktivis dan relawan profesional menjelaskan penularan HIV/AIDS dari perilaku seks para LGBT lebih cepat 50 kali lipat dibandingkan dari masyarakat umum atau non LGBT. Sehingga, sudah sepatutnya pelaku tindakan ini ditiadakan dari muka bumi ini.

Wacana pelarangan kepada LGBT untuk mendaftar menjadi CPNS di lingkungan Kejaksaan Agung menuai pro-kontra dari beberapa partai di Indonesia. Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menjelaskan bahwa kebijakan Kejagung tersebut harus dimaknai sebagai niatan untuk menjaga Aparatur Sipil Negara (ASN) ke depan agar tidak terjangkiti virus LGBT yang bisa mengancam generasi mendatang (http://.bisnis.com, 24/11/2019).
Secara terpisah, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengkritik Kejaksaan Agung yang mempersoalkan orientasi seksual LGBT dalam penerimaan CPNS 2019. Menurut Gerindra kaum LGBT tetap berhak mendapatkan semua haknya sebagai warga negara. Satu-satunya hak yang tidak mereka peroleh adalah hak untuk mengekspos dan mengembangkan perilakunya bersama dan kepada masyarakat umum (http://www.suara.com, 29/11/2019).

Tidak hanya itu, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid meminta persyaratan yang dianggap diskriminatif dalam seleksi penerimaan CPNS agar dicabut. Kebijakan tersebut dinilai mengecewakan karena persyaratan tersebut tidak memberikan hak yang sama bagi warga negara serta tidak merujuk pada kompetensi pelamar.

“Indonesia seharusnya merekrut kandidat terbaik untuk menjadi pegawai negeri sipil, bukan menerapkan persyaratan yang mengandung kebencian terhadap kelompok tertentu  dan tidak berdasar,” terang Usman (http://jambi-independent.co.id, 28/11/2019).
Di tengah pihak-pihak yang menentang LGBT, sayup-sayup ada yang menyuarakan bahwa LGBT adalah persoalan Hak Asasi Manusia. Mereka bukan koruptor atau pembunuh yang merugikan orang lain sehingga keberadaannya harus diperangi, sebab di era demokrasi dan keadilan HAM, memberi kebebasan dan ruang untuk mereka berkreasi adalah sebuah keniscayaan. Teori demokrasi seolah lahir sebagai kebenaran mutlak yang wajib ditaati oleh semua pemeluknya. Suara tersebut pun terus dilantangkan. Namun sayang, banyak dari kita yang lupa bahwa demokrasi tidak mengenal kitab suci. Baginya, suara terbanyak adalah kebenaran mutlak, sedangkan hukum agama kerap dilihat sebagai bagian terpisah dari demokrasi itu sendiri. Begitu juga dalam fenomena LGBT, melarang pergerakannya dianggap tidak demokratis, diskriminatif dan melanggar HAM. Pihak yang menentang terkadang terlihat lebih salah dibandingkan pelaku penyimpangan itu sendiri.

Sistem pemerintahan demokrasi yang berasal dari ideologi Kapitalisme telah membiarkan LGBT tumbuh. Empat asas kebebasan yang dibawa demokrasi yaitu kebebasan beragama, kebebasan berkepemilikan, kebebasan berpendapat dan kebebasan bertingkah laku membuat LGBT ini ada bahkan disahkan. Dengan dalih kebebasan bertingkah laku itulah menjadikan manusia bebas melakukan apapun sesuai dengan apa yang meraka inginkan. Atas nama Hak Asasi Manusia mereka berdalih bahwa ini adalah hak mereka sebagai manusia yang tidak mengganggu orang lain. Kapitalisme memiliki standar pada manfaat semata, bukan pada benar-salah atau halal-haram, walaupun hal itu merusak tatanan kehidupan dan bertentangan dengan agama maka itu akan dianggap benar dan boleh. Suara manusia merupakan suara agung dimata kapitalisme.

Amerika sebagai negara adidaya pengemban ideologi kapitalisme mempunyai suara khusus dimata dunia. Hal inilah yang membuat pemberitaan LGBT bagai ombak yang dihembuskan angin besar sehingga begitu cepat tersebar. Untuk negara berkembang, akan menjadi rancangan bagi kaum LGBT untuk memberlakukan hal yang sama. Terlihat bagaimana upaya mereka mengencarkan penegakkan hak-hak LGBT yang terlihat dari meningkatnya organisasi penegak hak-hak LGBT.

Harus disadari bahwa kepentingan asing terhadap pengesahan dari LGBT ini adalah untuk merubah pola pikir masyarakat. Tepatnya perubahan cara berpikir masyarakat untuk semakin liberal, tidak bermoral dan meninggalkan ketentuan agama. Ditambah lagi ide-ide kapitalisme yang akan senantiasa dijajakan oleh orang-orang kafir kepada umat Muslim, terus berusaha untuk menjauhkan umat Muslim dari agamanya. Mendoktrin bahwa Tuhan hanyalah sebagai pencipta. Tuhan tidak boleh ikut campur dalam urusan kehidupan dunia. Tuhan cukup standby di tempat-tempat peribadatan saja. Begitulah cara Barat memandang tentang keimanan dan ketuhanan. Wajar saja jika gaya hidup yang berkembang menghamba pada kebebasan. Bagi mereka, pola pikir liberal akan mengutamakan apa yang dianggapnya hak asasi diatas norma-norma agama. Jika masyarakat sudah terbiasa dibenturkan dengan ide liberalisme sedikit-demi sedikit, maka bukan tidak mungkin dari yang awalnya menolak pada akhirnya mereka mendukung. Kebebasan seluruh aspek akan mencakup hal pokok khususnya gaya hidup yang berujung pada penaikan daya konsumsi dan persaingan dalam dunia Kapitalis. 

Hal seperti ini akan terus disuarakan oleh Barat hingga seluruh manusia di muka bumi, khususnya umat Muslim terlena dengan kebebasannya, membentuk  rongsokan peradaban yang mengerikan lagi menyedihkan. Tingginya angka amoral, dominasi manusia yang terlibat free sex, LGBT hingga membentuk bangunan sosial yang rapuh tanpa agama. Sungguh sebuah kemenangan besar bagi para kapitalis jika umat Muslim jauh dari agamanya dan sebuah kesengsaraan serta kehinaan bagi kaum muslim jika tidak menerapkan Islam sebagai sebuah ideologi negara. Sehingga, sebagai sesuatu yang mendesak untuk menumbangkan sistem Kapitalisme-demokrasi guna menyudahi pembodohan dimuka bumi ini yakni menggantinya dengan sistem Islam yang telah terbukti mencetak generasi cemerlang.

Sistem Islam, Menghapus Mata Rantai LGBT

Sistem kapitalisme-demokrasi tidak akan pernah bisa menyelesaikan masalah LGBT secara tuntas. Sebaliknya, sistem ini akan melegalkan kejahatan itu seperti yang terjadi di banyak negara penganut sistem tersebut termasuk Indonesia saat ini. Maka, solusi dari LGBT tidak lain dengan mengganti sistem ideologinya. Sebab, maraknya kasus LGBT tersebut lahir dari kebebasan yang dibawa ideologi kapitalisme-liberal. Satu-satunya, hanya dengan menerapkan syariah Islam secara total melalui negara.

Syariat Islam sendiri memiliki tiga pilar dalam penerapannya, yaitu ketaqwaan individu, kontrol sosial dalam masyarakat dan penerapan syariat Islam secara menyeluruh oleh negara. Secara mendasar, syariah Islam mengharuskan negara untuk senantiasa menanamkan akidah Islam dan membangun ketaqwaan pada diri rakyat. Negara pun berkewajiban menananamkan dan memahamkan nilai-nilai moral, pemikiran dan sistem Islam kepada rakyatnya. Dengan keimanan dan ketaqwaan tersebut, dengan sendirinya mereka mampu membentengi diri mereka dari sikap hedonis dan budaya barat yang mengutamakan hawa nafsu.

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman: “Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri dan dari padanya Allah menciptakan istrinya dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu (Q.S. An-Nisa: 1).

Sehingga jelas bahwa semua hubungan seksualitas yang dibenarkan oleh Islam adalah melalui pintu pernikahan yang sah sesuai syariah. Dengan berlandaskan Islam, negara tidak akan membiarkan penyebaran pornoaksi ditengah masyarakat. Jika masih ada yang melakukannya, maka sistem uqubat (sanksi Islam) akan menjadi benteng yang bisa melindungi masyarakat dari semua itu. Sanksi yang dapat memberikan efek jera bagi perilaku kriminal dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa, bukan sanksi ala demokrasi dengan lapas mewahnya.

LGBT akan bisa dicegah dan dihentikan hanya dengan sistem Islam yakni Khilafah. Umat akan dibangun ketaqwaannya, diawasi perilakunya oleh masyarakat agar tetap terjaga dan dijatuhi sanksi bagi mereka yang melanggar sesuai tuntunan syariah Islam. Islam menjaga aqidah begitupun keturunan, sehingga tidak memungkinkan suburnya perilaku menyimpang tersebut. 

Syariat Islam adalah aturan terbaik bagi manusia, solusi segala problematika kehidupan umat manusia. Syariat Islam itu memuliakan, mengembalikan makhluk kepada fitrah penciptaannya, memberikan rasa adil dan menjadi rahmat ketika diterapkan secara sempurna dan Kaffah. Wallahu a’lam bi shawwab.

Post a Comment

Previous Post Next Post