Kenapa Ucapan Natal Masih Menjadi Polemik?

Oleh : Tawati 
(Muslimah Revowriter Majalengka)

Ucapan selamat natal kembali menjadi kontroversi. Setiap tahun menjelang perayaan natal, pro dan kontra mengenai ucapan selamat natal terus bergulir. Sebagian pihak meyakini umat muslim yang mengucapkan selamat natal kepada umat kristiani merupakan hal yang haram. Namun, tak sedikit pula pihak yang menilai memberikan ucapan selamat natal sebagai bentuk toleransi umat beragama.

Bagaiamana hukum merayakan natal bagi kaum Muslimin?

Kaum Muslim haram mengikuti Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) merayakan Hari Natal atau hari raya mereka, serta mengucapkan ucapan “Selamat Natal”, karena ini merupakan bagian dari kegiatan khas keagamaan mereka, atau syiar agama mereka yang batil. Kita pun dilarang meniru mereka dalam hari raya mereka. Keharaman itu dinyatakan dalam al-Kitab, as-Sunnah dan Ijma’ Sahabat.

Pertama, dalam al-Qur’an, Allah ï·» berfirman:
“Dan orang-orang yang tidak menyaksikan kemaksiatan, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berguna, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (TQS. al-Furqan [25]: 72)

Kedua, mengenai as-Sunnah, dalil yang menyatakan keharamannya adalah hadis Anas bin Malik radhiyallahu'anhu, yang menyatakan:

“Rasulullah ï·º tiba di Madinah, sementara mereka (penduduk Madinah) mempunyai dua hari dimana mereka sedang bermain pada hari-hari tersebut, seraya berkata, ‘Dua hari ini hari apa?’ Mereka menjawab, ‘Kami sejak zaman Jahiliyyah bermain pada hari-hari tersebut.’ Rasulullah ï·º bersabda, ‘Sesungguhnya Allah telah mengganti keduanya dengan hari yang lebih baik: Hari Raya Idul Adha dan Hari Raya Idul Fitri.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, dan an-Nasa’i dengan syarat Muslim)

Ketiga, tindakan ‘Umar dengan syarat yang ditetapkan kepada Ahli Dzimmah telah disepakati oleh para sahabat dan para fuqaha’ setelahnya bahwa Ahli Dzimmah tidak boleh mendemonstrasikan hari raya mereka di wilayah Islam. Para sahabat sepakat bahwa mendemonstrasikan hari raya mereka saja tidak boleh, lalu bagaimana jika kaum Muslim melakukannya, maka tentu tidak boleh lagi.

‘Umar pun berpesan':
“Tinggalkanlah bahasa kaum ajam (non-Arab). Janganlah kalian memasuki (perkumpulan) kaum Musyrik dalam hari raya mereka di gereja-gereja mereka. Karena murka Allah akan diturunkan kepada mereka.” (HR. al-Baihaqi dengan isnad yang Shahih)

Hal senada juga dikemukakan oleh Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah dalam kitabnya, Ahkam Ahl ad-Dzimmah, Juz I/161. Beliau menyatakan, para ulama’ sepakat tentang keharaman mengucapkan “Selamat Hari Raya” kepada mereka, tidak ada perselisihan pendapat.

Bagaimana mereka yang membolehkan?

Dr. Quraisy Shihab menyatakan, memberikan ucapan selamat Natal sudah diajarkan dalam al-Qur’an, seperti tertuang dalam surah Maryam ayat 34.
“Itu tentang Isa putera Maryam, yang merupakan perkataan yang benar, yang mereka berbantah-bantahan tentang kebenarannya.” (TQS. Maryam [19]: 34)

Ayat ini sama sekali tidak membahas tentang hukum kebolehan mengucapkan “Selamat Natal”. Menurut al-Qurthubi, ayat ini menjelaskan tentang siapa Nabi ‘Isa ‘alaihissalam. Dia adalah putra Maryam, tidak seperti yang dituduhkan orang Yahudi sebagai putra Yûsuf an-Najjâr, atau seperti klaim orang Kristen bahwa dia adalah Tuhan (anak) atau putra Tuhan.

Demikian juga dengan QS. an-Nisa’ [4]: 86. Ayat ini menjelaskan tentang tahiyyah (ucapan salam) yang disampaikan kepada orang Mukmin. Tahiyyah juga bisa berarti doa agar diberi kehidupan. Menurut at-Thabari, “Jika kalian didoakan orang agar diberi panjang umur, maka diperintahkan untuk mendoakannya dengan doa yang sama.” Namun, menurut al-Qurthubi, tahiyyah di sini bisa berarti ucapan salam. Jadi, “Jika kalian diberi salam, maka jawablah salamnya dengan lebih baik.” Hanya, menurut al-Qurthubi, balasan lebih baik ini dikhususkan kepada orang Islam, jika mereka yang mengucapkan salam. Jika yang mengucapkan salam orang Kafir, termasuk Ahli Dzimmah, maka tidak boleh membalas salam mereka, kecuali dengan jawaban yang diajarkan oleh Nabi, “Wa ‘alaikum.” 

Jadi, menggunakan ayat ini untuk membolehkan kaum Muslim mengucapkan “Selamat Hari Raya” kepada kaum Kafir jelas tidak tepat. Bahkan, bertentangan dengan sejumlah dalil, baik al-Qur’an, as-Sunnah maupun Ijma’ Sahabat. Meski begitu, Dr. Yusuf al-Qaradhawi secara tegas mengatakan, bahwa tidak halal bagi seorang Muslim untuk ikut dalam ritual dan perayaan khas agama lain.

Adapun Dr. Mustafa Ahmad Zarqa’ menyatakan bahwa tidak ada dalil yang secara tegas melarang seorang Muslim mengucapkan selamat kepada orang Kafir. Beliau mengutip hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah ï·ºpernah berdiri menghormati jenazah Yahudi. Penghormatan dengan berdiri ini tidak ada kaitannya dengan pengakuan atas kebenaran agama yang dianut jenazah tersebut.

Mengenai berdiri atau duduknya Nabi ketika jenazah Yahudi lewat, sebenarnya bukan dalil khusus, tetapi ini merupakan tindakan yang dilakukan Nabi secara umum terhadap jenazah, baik Muslim maupun non-Muslim. Karena dalam riwayat al-Hasan maupun Ibn ‘Abbas dinyatakan, bahwa Nabi terkadang berdiri dan terkadang duduk saat ada jenazah melintas di hadapan Baginda ï·º. Ini juga tidak ada kaitannya dengan mengucapkan “Selamat Hari Raya” kepada mereka. Karena konteksnya jelas-jelas berbeda.

Lantas bagaimana tentang pembuatan kartu Natal atau pernak-pernik Natal? Jelas haram, karena ini menyangkut madaniyyah khâshash yang terkait dengan peradaban lain di luar Islam, yang notabene adalah Kufur. Karena itu, hukum membuat, menjual, memanfaatkan, dan mengambil harga dan keuntungan darinya juga haram.

Pernyataan yang juga menggelikan adalah pernyataan MUI, yang menyatakan boleh menghadiri, asal serimonialnya bukan ritualnya. Pernyataan seperti ini juga batil, yang sama sekali tidak ada dalilnya. Sebab, siapapun yang menelaah dalil-dalil yang dikemukakan di atas pasti paham, bahwa jangankan untuk menghadiri seremoninya, karena melihatnya saja jelas-jelas tidak boleh.

Dari uraian tersebut bisa disimpulkan:
1-   Hukum mengucapkan “Selamat Natal” atau “Selamat Hari Raya” bagi orang non-Muslim dalam hari raya mereka jelas haram. Dalam hal ini, menurut Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama’.

2-   Hukum mengikuti ritual maupun seremoni hari raya orang non-Muslim juga haram, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama’.

3-   Membuat kartu atau pernak-pernik natal atau hari raya agama lain juga diharamkan karena ini menyangkut madaniyyah khashah yang bertentangan dengan Islam.

4-   Dalil-dalil yang menyatakan keharamannya juga jelas, baik dalam al-Qur’an, as-Sunnah maupun Ijma’ Sahabat. Sedangkan dalil-dalil yang digunakan untuk menyatakan kebolehannya sama sekali tidak ada kaitannya, baik langsung maupun tidak. Karena itu, tidak layak dijadikan hujah dalam masalah ini.
Wallahu a’lam.

Post a Comment

Previous Post Next Post