Oleh : Diana Amir
Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon angkat bicara menanggapi kasus yang melibatkan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara. Menurut dia, apabila serius bersih-bersih, maka Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sebaiknya membuat kebijakan.
“Misalnya direksi dan komisaris BUMN dilarang main moge dan Harley Davison. Tidak tepat saja kerja di perusahaan pelat merah bermewahan di tengah BUMN buntung dan rakyat banyak susah,” ujar Jansen kepada JawaPos.com, Sabtu (7/12).
Jansen juga menyebut bahwa direksi BUMN yang makan di restoran mahal membuat Erick Thohir marah. Karena itu, untuk memperkuat langkah ‘bersih-bersih’ BUMN, Erick Thohir sebaiknya membuat kebijakan. Harapannya tentu agar direksi BUMN tidak lagi ‘show’ hobi mewah di ruang publik.
“Kalau mau mewah ya jadi lawyer atau kerja di perusahaan sendiri. Bukan di BUMN yang milik rakyat,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Demokrat menunggu keberanian Erick Tohir membuat kebijakan tersebut. Tanpa itu, semua cerita soal revolusi dan menata ulang pondasi BUMN ini hanya sekadar kata-kata.
“Sampai saat ini saya masih percaya Mas Erick tepat dipilih Pak Jokowi jadi Menteri BUMN. Kami tunggu gebrakannya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir memberhentikan Direktur Utama Garuda I Gusti Ngurah Askhara (Ari Askhara) setelah kasus penyelundupan sepeda motor bermerek Harley Davidson dan sepeda Brompton. Kedua barang ilegal tersebut milik Ari Askhara. Sehingga, kata Erick, sesuai peraturan, Ari Askhara harus hengkang dari jabatannya.
Menurut Erick kasus tersebut harus dituntaskan hingga selesai. Sebab, hal tersebut bukan hanya kasus hukum semata namun juga telah merugikan negara Rp 1,5 miliar
PKS menyoroti pekerjaan rumah (PR) Menteri BUMN Erick Thohir di BUMN usai kasus Harley Davidson selundupan oleh eks dirut Garuda. (AFP/Ibnu Anjar).
Juru Bicara PKS bidang Ekonomi Handi Risza mengaku mengapresiasi langkah Erick. Namun, ia mengingatkan agar Erick juga menyelesaikan masalah lain di tubuh BUMN. Pertama, terkait kerugian BUMN.
Data yang dikantongi PKS menyebut dari 142 BUMN, sebagian besar masih mencatat kerugian. "Dari jumlah itu yang mampu meraih laba hanya sekitar 25 BUMN. Sisanya, tidak signifikan, bahkan merugi," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (8/12).
Kedua, terkait tata kelola BUMN. Ketiga, jerat utang BUMN. Menurut Handi, hingga akhir tahun lalu, total utang BUMN mencapai Rp1.960 triliun. Utang tersebut dinilai akan memberatkan keuangan BUMN, termasuk negara.
PKS Soroti BUMN Usai Kasus Harley Selundupan Dirut Garuda
PKS menyoroti pekerjaan rumah (PR) Menteri BUMN Erick Thohir di BUMN usai kasus Harley Davidson selundupan oleh eks dirut Garuda. (AFP/Ibnu Anjar).
Juru Bicara PKS bidang Ekonomi Handi Risza mengaku mengapresiasi langkah Erick. Namun, ia mengingatkan agar Erick juga menyelesaikan masalah lain di tubuh BUMN. Pertama, terkait kerugian BUMN. Tapi aku
Data yang dikantongi PKS menyebut dari 142 BUMN, sebagian besar masih mencatat kerugian. "Dari jumlah itu yang mampu meraih laba hanya sekitar 25 BUMN. Sisanya, tidak signifikan, bahkan merugi," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (8/12).
Kedua, terkait tata kelola BUMN. Ketiga, jerat utang BUMN. Menurut Handi, hingga akhir tahun lalu, total utang BUMN mencapai Rp1.960 triliun. Utang tersebut dinilai akan memberatkan keuangan BUMN, termasuk negara.
"Selain itu, risiko gagal bayar juga besar. Ini akan menjadi masalah tersendiri bagi pemerintah. Sampai hari ini kami belum mendengar apa yang akan dikerjakan oleh Menteri Erick dalam lima tahun ke depan," tegas dia mengingatkan.
Keempat, sambung dia, dividen BUMN belum optimal. Target pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan baru sekitar Rp48 triliun pada 2019. Sementara itu, Penyertaan Modal Negara (PMN) mencapai Rp17 triliun. PMN periode 2015-2018 bahkan mencapai Rp130,3 triliun.
Kelima, ia melanjutkan kinerKepemilikan yang sah menurut Islam adalah kepemilikan yang terlahir dari proses yang disahkan Islam dan menurut pandangan Fiqh Islam terjadi karena:
1. Menjaga hak Umum
2. Transaksi Pemindahan Hak
3. Penggantian Posisi Pemilikan
Menurut Taqyudin an-Nabani dikatakan bahwa sebab-sebab kepemilikan seseorang atas suatu barang dapat diperoleh melalui suatu lima sebab, yaitu:
1. Bekerja.
2. Warisan.
3. Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup.
4. Harta pemberian Negara yang diberikan kepada rakyat.
5. Harta yang diperoleh seseorang tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun.
(Rakhmad:2018)
Islam dengan jelas mendudukkan konsep yang tepat tentang kepemilikan (al-milkiyyah). Kepemilikan (property) hakikatnya seluruhnya adalah milik Allah secara absolut. Allah-lah pemilik kepemilikan dan kekayaan. Allah SWT berfirman:
Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi serta apa saja yang ada di antara keduanya. (QS al-Maidah [5]: 17).
Kemudian Allah SWT memberikan wewenang kepada manusia untuk menguasai (istikhlaf) hak milik tersebut dan memberikan izin kepemilikan pada orang tertentu yang sifatnya real. Allah SWT berfirman:
Berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. (QS an-Nur [24]: 33).
Dalam Islam terdapat 3 (tiga) unsur-unsur kepemilikan, yaitu:
1.Kepemilikan Individu (Private Property)
Kecenderungan pada kesenangan adalah fitrah manusia, Allah menghiasi pada diri manusia kecintaan terhadap wanita, anak-anak, dan harta benda. Sebagaimana Allah suratkan dalam Al Qur'an, "Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa perempuan-perempuan, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan, hewan ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan disisi Allah-lah tempat kembali yang baik" (Q.S Ali Imran:14)
Dalam ayat diatas dengan sangat jelas Allah menjelaskan bahwa kecenderungan manusia terhadap kesenangan adalah fitrah manusia. Oleh karena itu, manusia terdorong untuk memperolehnya dan berusaha untuk mendapatkannya. Hal ini sudah menjadi suatu keharusan. Dari sinilah, maka usaha manusia untuk memperoleh kekayaan adalah suatu hal yang fitri, dan merupakan suatu yang pasti dan harus dilakukan.
Manusia diberikan kebebasan sebesar-besarnya dalam memperoleh kekayaan. Hanya saja, Syariat membatasi dalam hal cara memperolehnya. Syariat telah menentukan aturan-aturan dalam memperoleh kekayaan. Setiap orang mempunyai tingkat kemampuan dan kebutuhan yang berbeda-beda dalam memenuhi kebutuhannya. Apa bila manusia diberikan kebebasan cara memperolehnya, maka hanya akan ada segelintir orang yang memonopoli kekayaan, orang-orang yang lemah akan terhalang untuk memperolehnya, sementara orang-orang rakus yang akan menguasainya. Oleh karena itu, kepemilikan akan suatu barang harus ditentukan dengan mekanisme tertentu.
2.Kepemilikan Umum (Public Property)
Kepemilikan umum adalah seluruh kekayaan yang telah ditetapkan kepemilikannya oleh Allah bagi kau muslim sehingga kekayaan tersebut menjadi milik bersama. Individu diperbolehkan mengambil manfaat dari kekayaan tersebut. Namun terlarang memilikinya secara pribadi. Ada tiga jenis kepemilikan umum, yaitu:
1)Fasilitas umum, yang diperlukan oleh seluruh warga negara untuk keperluan sehari-hari seperti air, saluran irigasi, pembangkit listrik, hutan, sumber energi, dan lain-lain.
2)Kekayaan yang asalnya terlarang bagi individu untuk memilikinya seperti jalan umum, laut, sungai, danau, teluk, selat, kanal, lapangan, masjid, dan lain-lain.
3)Barang tambang (sumber daya alam) yang jumlahnya melimpah, baik berbentuk padat (seperti emas atau besi), cair (seperti minyak bumi), atau gas (seperti gas alam).
Rasulullah saw bersabda:
:
Kaum Muslim sama-sama membutuhkan tiga perkara: padang, air dan api. (HR Abu Dawud dan Ibn Majah).
3.Kepemilikan Negara (State Property)
Kepemilikan Negara adalah harta yang merupakan hak seluruh kaum muslim, sementara pengelolaannya menjadi wewenang Negara. Asy Syari' telah menentukan harta-harta sebagai milik Negara; Negara berhak mengelolanya sesuai dengan pandangan dan ijtihad. Yang termasuk harta Negara adalah fai, Kharaj, Jizyah dan sebagainya. Sebab syariat tidak pernah menentukan sasaran dari harta yang dikelola. Perbedaan harta kepemilikan umum dan Negara adalah, harta kepemilikan umum pada dasarnya tidak dapat di berikan Negara kepada individu. Sedang harta kepemilikan Negara dapat di berikan kepada individu sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
Wallahualam bi showab.
Post a Comment