Oleh : Subaidah, S.Pd
Member Akademi Menulis Kreatif
Presiden Joko Widodo akan segera merealisasikan salah satu janji kampanye pilpres yang lalu, yakni program pemberian Kartu prakerja yang targetnya diluncurkan Januari 2020 mendatang. Kartu prakerja merupakan salah satu program unggulan saat kampanye Jokowi yang akan menyasar dua juta calon pekerja. Untuk merealisasikan janji bagi-bagi kartu prakerja ini, pemerintah sudah menganggarkan dana sekitar 10 triliun rupiah. Dana tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memberi pelatihan kemampuan kerja terhadap dua juta masyarakat yang sampai saat ini tak memiliki pekerjaan alias menganggur.
Menurut Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri sebagaimana dikutip dalam kompas.com (19/7/2019) menyebutkan, nantinya penerima kartu prakerja akan dibagi menjadi tiga kategori. Pertama, mereka yang baru lulus sekolah atau kuliah namun belum mendapat pekerjaan. Kedua, mereka yang sudah bekerja namun ingin mendapatkan skill tambahan. Ketiga, mereka yang menjadi korban PHK dan ingin mencari pekerjaan baru.
Sedangkan menurut Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko-PMK), Muhadjir Effendy kartu pra kerja dibagikan kepada para pengantin baru yang termasuk dalam kategori miskin dan masuk ke dalam program sertifikasi nikah.
Jumlah pengangguran di Indonesia saat ini, sebagaimana Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pengangguran naik 50 ribu orang per Agustus 2019. Alhasil, dengan kenaikan tersebut, jumlah pengangguran meningkat dari tujuh juta orang pada Agustus 2018 lalu menjadi 7,05 juta orang pada Agustus 2019. Jumlah yang sangat fantastis. Tingginya angka pengangguran disebabkan oleh jumlah angkatan kerja yang tidak sebanding dengan lapangan pekerjaan yang tersedia. Rendahnya tingkat pendidikan serta skill yang dimiliki menjadi penyumbang terbesar tidak terserapnya para calon tenaga kerja. Sehingga jika pemerintah memberikan solusi bagi-bagi kartu prakerja kepada dua juta penduduk, lalu bagaimana nasib lima juta pengangguran yang tidak menerima kartu prakerja?
Pemberian kartu prakerja ini tak akan berpengaruh signifikan dalam mengurangi angka pengangguran di tanah air. Pasalnya, dominasi lulusan SMA, SMK dan perguruan tinggi dalam angka pengangguran di Indonesia disebabkan oleh terjadinya mismatch keterampilan para lulusan ini dengan kebutuhan dunia kerja (industri). Maka, bisa dipastikan bahwa pemberian kartu prakerja ini tak akan berpengaruh signifikan dalam mengurangi angka pengangguran di negeri ini. Sehingga untuk mengatasi mismatch yang terjadi, pemerintah seharusnya memberikan pendampingan pelatihan kepada calon tenaga kerja agar sesuai dengan kebutuhan dunia industri. Selain itu, lapangan kerja yang terbatas juga menjadi salah satu faktor penyerapan tenaga kerja tak optimal sehingga menyumbang tingginya angka pengangguran.
Maka dari itu pemerintah seharusnya membuka banyak lapangan kerja, yang memberikan iklim usaha kondusif dan kebijakan yang mendorong penciptaan lapangan kerja bukan hanya kebijakan yang sifatnya tambal sulam. Mampukah pemerintah mewujudkannya?
Sulitnya lapangan pekerjaan berpengaruh pada tingkat kesejahteraan masyarakat. Ekonomi kapitalis liberal yang diadopsi di negeri ini telah nyata menjadikan tujuh juta warga negaranya tidak memiliki pekerjaan karena tidak mampu bersaing atau bahkan tidak masuk dalam kategori calon tenaga kerja yang bisa terekrut oleh dunia kerja. Sehingga sudah tergambar bagaimana tingkat kesejahteran yang mereka miliki.
Allah menciptakan manusia sekaligus juga menyiapkan tata aturan yang harus diterapkan dalam rangka kebaikan dan kesejahteraan seluruh umat. Islam tidak hanya sekadar masalah ibadah akan tetapi Islam juga mengatur dalam hal ekonomi. Sistem ekonomi Islam berupaya menjamin tercapainya pemenuhan seluruh kebutuhan pokok (primer) setiap warga negaranya, baik muslim maupun non muslim secara menyeluruh. Barang-barang berupa pangan, sandang, dan papan (perumahan) adalah kebutuhan pokok manusia yang harus dipenuhi.
Beberapa kebijakan yang dilakukan oleh pemerintahan Islam dalam rangka memastikan setiap warganya mampu memenuhi kebutuhan pokok antara lain: Pertama, membangun iklim usaha yang kondusif dengan menerapkan sistem ekonomi Islam secara komprehensif. Misalnya, menata ulang hukum-hukum kepemilikan, pengelolaan dan pengembangan kepemilikan, serta distribusi harta di tengah masyarakat. Menjamin pelaksanaan mekanisme pasar yang sesuai syariah, menghilangkan berbagai distorsi yang menghambat (seperti penimbunan, kanzul mal, riba, monopoli, penipuan). Menyediakan informasi ekonomi dan pasar, serta membuka akses informasi untuk semua orang.
Kedua, bagi yang tidak mampu, negara akan mengeluarkan dana baitul mal dalam bentuk pemberian subsidi tunai tanpa kompensasi. Subsidi negara untuk kaum fakir dan miskin bukan sekadar dibagi rata dan diberikan dalam jumlah yang kecil-kecil. Namun mereka juga dijamin oleh negara agar tidak sampai kekurangan. Subsidi ini bisa diberikan dalam bentuk uang sebagai modal usaha sehingga mampu mengangkat seseorang dari garis kemiskinan.
Diriwayatkan dalam sebuah hadis bahwa Rasulullah saw. pernah memberikan dua dirham kepada seseorang. Kemudian Rasulullah saw. bersabda kepadanya,
“Makanlah dengan satu dirham, dan sisanya belikanlah kapak, lalu gunakanlah ia untuk bekerja.”
Ketiga, memerintahkan kepada setiap ahli waris atau kerabat terdekat untuk bertanggung jawab memenuhi kebutuhan pokok keluarganya, jika ternyata kepala keluarganya sendiri tidak mampu memenuhi kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggungannya. Jika negara telah menyediakan lapangan pekerjaan dan berbagai fasilitas, namun seorang individu tidak mampu bekerja sehingga tidak mampu menafkahi anggota keluarga yang menjadi tanggung jawabnya, maka kewajiban nafkah itu dibebankan kepada para kerabat dan ahli warisnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt.,
"Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan ahli waris pun berkewajiban demikian ….”(QS. Albaqarah: 233)
Demikianlah pandangan dan cara Islam mengatasi dan menyelesaikan masalah ketenagakerjaan yang ada. Solusi yang ditawarkan Islam bukanlah solusi yang tambal sulam, melainkan solusi yang fundamental dan menyeluruh terhadap persoalan-persoalan masyarakat termasuk masalah ketenagakerjaan. Sudah saatnya bangsa Indonesia berpaling kepada Islam untuk menyelesaikan berbagai persoalan bangsa termasuk masalah ketenagakerjaan.
Wallaahu a’lam bishshawaab
Post a Comment