Kartu Pra Kerja, Tambal Sulam Sistem Kapitalisme

Oleh : Neneng Sriwidianti
(Pengisi Majelis Ta’lim dan Member AMK)


Masih ingat janji manis “Kartu Pra Kerja” yang dijanjikan capres 01 ketika pemilu? Dan rencananya Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan merealisasikan program Kartu Pra Kerja ini mulai bulan Maret 2020 mendatang. Kartu Pra Kerja ini nantinya akan dicetak secara digital. Saldo yang didapat berkisar antara Rp 3.650 juta hingga Rp 7.650 juta, sementara itu pemerintah berencana mengeluarkan Rp 10 triliun untuk mendukung program Kartu Pra Kerja. Sebuah jumlah yang fantastis di tengah keterpurukan ekonomi saat ini.

Pertanyaannya, siapa yang berhak mendapat Kartu Pra Kerja? Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko – PMK), Muhadjir Efendi ketika ditemui di Universitas Muhammadiyah Malang, Sabtu (30/11/2019), menyatakan, kartu Pra Kerja dibagikan kepada para pengantin baru yang masuk kategori miskin. Rencananya Kartu Pra Kerja ini akan diberikan kepada para pengantin baru, setelah mereka menyelesaikan bimbingan nikah selama tiga bulan, dimana mereka masuk ke dalam program sertifikasi nikah. Setelah calon pengantin menyelesaikan bimbingan nikah selama tiga bulan, mereka yang tidak mempunyai sumber penghasilan diperkenankan mengikuti pelatihan lanjutan alias pra kerja. Uang (yang ada di dalam kartu) itu digunakan utuk membiayai program pelatihan yang diambil oleh para pencari kerja atau yang tekena PHK dan ingin mendapatkan pekerjaan baru.

Selain pelatihan pra kerja, pengantin baru yang memilih membuka usaha sendiri ketimbang bekerja juga dimudahkan untuk memperoleh kredit usaha rakyat (KUR). Proses pemberian KUR ini akan terhubung dengan Kementrian Koperasi dan UMKM, “Jadi nanti untuk mereka yang bergerak di dunia usaha, dalam rancangannya itu diarahkan agar yang bersangkutan bisa mendapatkan askes KUR, karena itu hal ini juga melibatkan Kementrian Koperasi dan UMKM,” ujarnya.

Dalam sistem sekarang ini, yaitu saat negara menerapkan hukum kapitalisme demokrasi, penyelesaian apapun tidak akan pernah bisa menuntaskan permasalahan yang terjadi di negeri ini, karena sifatnya hanya tambal sulam, dan penyelesaian semacam ini tidak akan bertahan lama justru akan mendatangkan permasalahan yang lain.Ternyata di balik rencana Pemerintah yang akan memberikan Kartu Pra Kerja kepada pengantin baru, selidik punya selidik para pengantin baru yang ikut program sertifikasi pernikahan, mereka harus membayar setiap kali sidang Rp 700.000,- dan itu juga kalau sekali datang lulus, kalau belum artinya mereka harus datang lagi di pertemuan berikutnya. Wajar kalau akhirnya masyarakat malas untuk mengurusi pernikahan, sesuatu yang Allah mudahkan tapi di sistem sekarang menjadi sulit. Bayangkan mereka di janjikan akan mendapat Kartu Pra Kerja, tapi belum apa-apa mereka sudah di minta pungutan untuk biaya sertifikasi.

Kartu Pra Kerja selain diberikan kepada calon pengantin baru, rencananya akan diberikan juga kepada korban PHK dan berniat untuk mencari kerja lagi dan orang yang akan mencari kerja. Pemerintah rencananya akan mengeluarkan Kartu Pra Kerja ini untuk dua juta orang, sementara orang yang membutuhkan pekerjaan di negara ini jumlahnya lebih. Kebijakan ini justru akan menimbulkan masalah baru, kesenjangan di tengah-tengah masyarakat akan semakin tampak, karena pemberian Kartu Pra Kerja hanya mungkin bisa diakses oleh segelintir calon naker saja dan orang-orang yang dekat dengan penguasa pastinya. Sedangkan yang dibutuhkan oleh rakyat adalah terbukanya lapangan kerja, kondusifnya iklim usaha bagi pribumi-tidak dikuasai tenaga kerja asing seperti faktanya hari ini. Oleh karena itu di butuhkan keseriusan Pemerintah untuk membenahi fundamental ekonomi bukan sekedar pelatihan dan tunjangan pra kerja, sementara lapangan pekerjaannya tidak tersedia, jauh panggang dari api.

Berbagai persoalan bangsa yang di hadapi Indonesia hari ini semakin bertambah dan cenderung mengalami peningkatan, termasuk dalam masalah ketenagakerjaan.

Berbagai persoalan ketenagakerjaan terus bermunculan dan tak kunjung tuntas diselesaikan. Tingginya tingkat pengangguran, persoalan ketersediaan lapangan kerja dan orang yang korban PHK,upah kerja yang rendah dan lainnya. 

Islam hadir salah satunya menurunkan aturan bagaimana negara menjamin tersedianya lapangan kerja dan kemampuan bekerja bagi setiap laki-laki yang wajib bekerja. Islam mendorong manusia agar bekerja, mencari rezeki dan berusaha. Bahkan Islam telah menjadikan hukum mencari rezeki tersebut adalah fardhu. Banyak ayat dan hadits yang telah memberikan dorongan dalam mencari nafkah. Allah SWT berfirman : “Dialah (Allah) yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya, serta makanlah sebagian rezeki-Nya.” (QS.Al-Mulk ; 15)
Firman-Nya juga :

 “....Maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung.” (QS.Al-jumuah : 10)
Nash-nash di atas juga memberikan penjelasan kepada kita, bahwa pada mulanya pemenuhan kebutuhan pokok dan upaya meningkatkan kesejahteraan hidup manusia adalah tugas individu itu sendiri, yakni dengan “bekerja”.

Jika orang-orang yang wajib bekerja telah berupaya mencari pekerjaan, namun ia tidak memperoleh pekerjaan sementara ia mampu bekerja dan telah berusaha mencari pekerjaan tersebut, maka negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan atau memberikan berbagai fasilitas agar orang yang bersangkutan dapat bekerja untuk mencari nafkah penghidupannya. Sebab, hal tersebut memang menjadi tanggung jawab negara. Rasulullah bersabda : “Seorang Imam adalah pemimpin dan pengatur urusan rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya”. (HR .Bukhari dan Muslim).

Diriwayatkan dalam sebuah hadits  bahwa Rasulullah Saw pernah memberikan dua dirham kepada seseorang, kemudian beliau berkata kepadanya : “Makanlah dengan satu dirham, dan sisanya belikanlah kapak, lalu gunakanlah ia untuk bekerja”. Maka Islam memberikan solusi untuk setiap masalah. Islam melarang negara mengamankan kekuasaan dengan kebijakan yang berorientasi pencitraan seperti yang dilakukan penguasa saat ini. Sudah saatnya kita kembali kepada hukum Islam, hukum yang diturunkan oleh Zat yang Maha segalanya, Islam kaffah dan khilafah adalah satu-satunya solusi tuntas permasalahan yang dihadapi bangsa.

Wallahu a’alam bish ash shawab

Post a Comment

Previous Post Next Post