Oleh : Nita Nopiana ,S.Pd
Dewasa ini agama islam menjadi pusat perhatian. Berbagai agenda dari pemerintah terkait khilafah dan jihad akan dihapus menjai sorotan di masyarakat. Alih alih menyelesaikan masalah justru ini menambah masalah baru. Hal ini membuat umat islam makin geram melihat ulah kebijakan dari pemimpin negeri ini. Seolah olah islam selalu dikambinghitamkan dalam berbagai masalah.
Kementerian Agama (Kemenag) melakukan revisi terhadap konten-konten ajaran terkait khilafah dan jihad dalam pelajaran agama Islam di madrasah. Hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran B-4339.4/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/12/2019 yang ditandatangani Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Ahmad Umar.
Dalam salinan surat yang diterima CNNIndonesia.com disebutkan bahwa Kemenag melakukan revisi terhadap kompetensi inti dan kompetensi dasar (KI-KD) untuk pengarusutamaan moderasi beragama serta pencegahan paham radikalisme di satuan pendidikan madrasah.
"Kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil belajar Tahun Pelajaran 2019/2020. Terkait KI-KD yang membahas tentang Pemerintahan Islam (Khilafah) dan Jihad yang tercantum dalam KMA 165 Tahun 2014 dinyatakan tidak berlaku dan telah diperbaui dalam KMA 183 Tahun 2019. Maka implementasi KI-KD dalam pembelajaran dan penilaian hasil belajar Tahun Pelaharan 2019/2020 mengacu pada Kl-KD yang tercantum dalam KMA 183 Tahun 2019," tulis surat yang diterbitkan pada 4 Desember 2019.
Surat tersebut juga mengatur penarikan materi ujian di madrasah yang mencantumkan konten khilafah dan jihad. Pembuatan soal baru akan merujuk pada Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 3751, 5162, dan 5161 tahun 2018. (CNNIndonesia.com, Minggu (8/12)).
Meskipun dalam kesempatan tersebut dinyatakan bahwa ide Khilafah dan Jihad tidak akan dihapus melainkan sekadar di perbaharui agar lebih konstruktif dan produktif. Namun, pernyataan tersebut menunjukkan secara jelas akan adanya tuduhan jahat terhadap paham ide Khilafah dan Jihad yang selama ini di yakini ditengah-tengah masyarakat, sebagai paham yang destruktif dan kontraproduktif. Dan tentunya jihad dan khilafah bukan hanya sekedar sejarah yang usang, namun sejarah yang akan kembali bangkit.
Pun demikian, adanya upaya memberikan makna baru pada ajaran Islam tentang Khilafah dan Jihad yang tidak sesuai dengan paham yang tertuang dalam kitab – kitab mu’tabar menunjukkan sikap rezim sekuler yang semakin liberal yang berupaya mengarahkan umat Islam pada pemahaman yang menyesatkan.
Dihapuskannya konten khilafah dan jihad dalam pelajaran bakal menjadikan sia-sia keinginan pemerintah untuk meredam gerakan ekstremis. Sebab, tanpa bekal pengetahuan khilafah dan jihad di sekolah, peserta didik lebih mudah dipengaruhi kelompok yang berasal dari luar madrasah.
Ketimbang menghapuskannya, lebih baik sekolah menekankan kepada peserta didik, bahwa khilafah dan jihad adalah bagian dari fakta sejarah yang akan terulang.
Sementara itu, Khilafah dan Jihat telah mahsyur dibahas dalam kitab para ulama, yang merupakan satu kesatuan dalam ajaran Islam, seperti halnya shalat, zakat, puasa, haji dan yang lainnya. Menurut Syaikh al-Islam al-Imam al-Hafizh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf bin Marwa an-Nawawi, menegakkan Imamah/Khilafah adalah kewajiban. Ia menyatakan:
اَلْفَصْلُ الثَّانِي فِي وُجُوْبِ اْلإِمَامَةِ وَ بَيَانِ طُرُقِهَا: لاَ بُدَّ لِلأُمَّةِ مِنْ إِمَامٍ يُقِيْمُ الدِّيْنَ وَ يَنْصُرُ السُّنَّةَ وَ يَنْتَصِفُ لِلْمَظْلُوْمِيْنَ وَ يَسْتَوْفِي الْحُقُوْقَ وَ يَضَعُهَا مَوَاضِعَهَا. قُلْتُ: تَوْليِ اْلإِمَامَةِ فَرْضُ كِفَايَةٍ
Pasal Kedua Tentang Kewajiban Imamah (Khilafah) dan Penjelasan Metode (Mewujudkan)-nya: Suatu keharusan bagi umat adanya seorang imam (khalifah) yang menegakkan agama, menolong Sunnah, menegakkan keadilan bagi orang-orang yang terzalimi serta menunaikan berbagai hak dan menempatkan hak-hak tersebut pada tempatnya. Saya menyatakan bahwa menegakkan Imamah (Khilafah) adalah fardhu kifayah (An-Nawawi, Rawdhah ath-Thalibin wa Umdah al-Muftin, 3/433).
Begitupun dalil tentang jihat secara tegas Allah jelaskan dalam Al-Qur’an sebagai perniagaan yang menyelamatkan.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنْجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ . تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, maukah kalian Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kalian dari azab yang pedih? (Yaitu) kalian mengimani Allah dan Rasul-Nya serta berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa kalian. Itulah yang lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui (TQS ash-Shaff 61: 10-11).
Sepatutnya paham tersebut di dakwahkan di tengah-tengah masyarakat, bukan justru menutup-nutupi kebenaran demi kepentingam korporasi. karena sejatinya upaya untuk menutupi kebenaran tentang ajaran Islam tidak akan lahir dari lisan-lisan orang beriman.
Wallahua’lam bi showab.
Post a Comment