Oleh : Wulandari Rahayu, S,Pd
(Penulis, Anggota Revowriter)
Tak bisa dipungkiri saat ini penanganan kesehatan di Indonesia menjadi pusat perhatian masyarakat. Jaminan kesehatan yang di tangani BPJS menjadi pro kontra berbagai pihak. Mulai dari masyarakat, tenaga kesehatan bahkan rumah sakit, baik rumah sakit umum daerah (RSUD) maupun rumah sakit swasta. Masalah yang di keluhkan bermacam-macam. Dana yang tak kunjung cair ke RS, iuran yang terus naik, adanya peraturan akan mempersulit administrasi bagi yang tidak mempunyai kartu BPJS dll. Berbagai macam kebijakan di keluarkan untuk menyelamatkan BPJS dari defisit.
Meteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto mengatakan bahwa defisit ini terjadi karena banyaknya pelayanan berlebihan yang tidak sesuai dengan literatur. Beliau mengatakan “Ya contoh pelayanan jantung sampai Rp 10,5 triliun lho tagihannya,” kata Terawan di Kantor Presiden, Jakarta, seperti dilansir dari laman Setkab, Jumat (22/11/2019).
Menurut dia, ada sejumlah pembahasan dari berbagai jurnal yang menyebutkan bahwa pengobatan dengan menggunakan obat pencegah, tidak lebih efisien dibandingkan dengan metode stent atau tabung logam yang dimasukkan ke dalam arteri untuk membuat pembuluh darah jantung tetap terbuka, hingga operasi. Terawan meyakini, bila cara penanganan dapat diperbaiki, maka biaya yang harus dikeluarkan negara untuk memberikan pelayanan terhadap penanganan penyakit jantung dapat turun. Sepanjang, kata dia, penanganan tersebut dilakukan berdasarkan diagnosa tepat yang diberikan dokter yang menangani, Kompas.com (22/11/2019)
“Itu bisa menurunkan mungkin 50%, bayangin banyak lho Rp10 triliun itu. Kalau bisa turun separuh saja itu sudah membuat kita berdua bahagia, Rp 5 triliun dihemat,” ungkapnya. Selain jantung, Terawan menambahkan, tagihan BPJS Kesehatan untuk tindakan operasi sesar juga mengalami lonjakan hingga lebih dari Rp 5 triliun. “Itu kan menunjukan kita tidak dalam grade yang baik. Nah, itulah yang maksud saya berlebihan dan ternyata tidak menurunkan angka kematian ibu dan angka kematian bayi atau anak secara nasional. Kan percuma duit dikeluarkan,” terang Menkes. Menurut dia, upaya preventif dan edukatif harus dikedepankan untuk mencegah tingginya angka kematian ibu dan anak. Lebih jauh, Menkes menyatakan, seluruh masyarakat harus bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang prima sesuai dengan standar yang ditetapkan di dalam peraturan perundang-undangan, Kompas.com (22/11/209)
Namun di lain pihak Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr HN Nazar menanggapi pernyataan Menkes terebut beliau mengatakan, dalam tiga tahun terakhir, sejumlah rumah sakit di Indonesia yang kerap menjadi rujukan dalam menangani penyakit jantung, terus menurunkan biaya pemasangan ring (stent). Bahkan, ia menyebut, biaya pemasangan stent di Indonesia relatif lebih terjangkau bila dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara. "Setahu kami, dari tiga rumah sakit, itu diambil mutu terbaik, harga terendah. Itu satu hal, ada datanya. Lalu biaya itu, di ASEAN, (Indonesia) terendah sebenarnya," kata Nazar dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/12/2019).
Lebih jauh beliau menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan dokter spesialis kardiovaskular dalam pemasangan ring dilakukan dengan metode yang ketat.
"Dulu, sebelum BPJS, merk-merk untuk pasar stent yang paling terkenal, itu kalau tidak dikatakan ratusan (juta), itu puluhan (juta). Sekarang, tiga tahun terakhir ini, mereka (rumah sakit) berinisiatif, itu suatu bentuk untuk menurunkan biaya pemasangan ring," kata Nazar. Kompas.com (22/11/2019)
Carut- marutnya peraturan masalah kesehatan ini berdampak pada masyarakat. Masyarakat yang menginginkan kesehatan terjamin dengan biaya terjangkau justeru di hadapkan masalah sebaliknya. Iuran terus bertambah dan rendahnya kualitas pelayan yang di dapatkan. Slogan yang selalu di gaungkan yaitu kesehatan terjangkau untuk semua kalangan dengan pelayanan terjamin sampai kini belum pernah bisa di rasakan oleh masyarakat. Padahal kesehatan ini adalah masalah terpenting yang tentunya semuanya menginginkan kesehatan yang murah dan pelayanan yang baik. Sungguh betapa kita miris melihat banyak masalah kesehatan di negeri ini.
Namun tentunya masyarakat bertanya mengapa BPJS mengalami defisit anggaran yang begitu besar. Apakah ada kesalahan dalam pengelolaannya atau yang lainnya. Menjadi tanda Tanya besar bagaimana pengelolaan dana hak rakyat ini oleh BPJS apakah benar di gunakan untuk rakyat atau untuk kepentingan korporasi.
Dengan di bentuknya BPJS sebenarnya adalah sebuah kebijakan yang salah. Mengapa?. Karena dengan adanya BPJS ini membuat negara berlepas tangan akan kesehatan. Negara tidak lagi ambil pusing mengatasi masalah kesehatan. Dana kesehatan seluruhnya di bebankan kepada rakyat melalui iuran-iuran yang telah di tetapkan BPJS. Slogannya adalah saling tolong menolonglah kalian (masyarakat) dalam hal kesehatan. Bukankah ini bentuk ketidakpedulian negara dalam hal kesehatan.
Lalu untuk apa sumber daya alam yang melimpah ruah di negeri ini. Bukankan sumber daya alam itu dapat di kelola oleh negara untuk menangani masalah kesehatan.
Rasulullah saw bersabda :
“Al-muslimûna syurakâ`un fî tsalâtsin: fî al-kalâ`i wa al-mâ`i wa an-nâri”
Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Hadits tersebut menyatakan bahwa kaum Muslim (manusia) berserikat dalam air, padang rumput, dan api. Dan bahwa ketiganya tidak boleh dimiliki oleh individu. Imam as-Sarakhsyi di dalam al-Mabsûth menjelaskan hadits-hadits di atas dengan mengatakan, bahwa di dalam hadits-hadits ini terdapat penetapan berserikatnya manusia baik muslim maupun kafir dalam ketiga hal itu.
Demikian juga penafsiran syirkah (perserikatan) dalam air yang mengalir di lembah, sungai besar seperti Sihun-Jihun (Amu Darya-Syr Darya), Eufrat, Tigris dan Nil, maka pemanfaatan air itu posisinya seperti pemanfaatan matahari dan udara di mana muslim maupun non muslim sama saja dalam hal ini.
Sumber daya alam negeri ini jika di kelola dengan benar oleh negara sungguh sangat mampu untuk dapat memberikan layanan kesehatan terbaik.
Maka islam melarang Negara memungut harta rakyat untuk menjalankan kewajibannya seperti kesehatan. Islam melarang negara berlepas tangan atas maslah kesehatan. Wallahu’alam
Post a Comment