Hanya Islam Tuntaskan BPJS Kesehatan

By : Nurfajrin

Siap-siap para pengguna layanan BPJS Kesehatan untuk menelan pil pahit, pasalnya mulai 1 Januari 2020 iuran BPJS Kesehatan akan naik hingga lebih dari dua kali lipat. Kenaikan ini diduga sebagai akibat kinerja keuangan BPJS Kesehatan yang terus merugi sejak lembaga ini berdiri pada 2014. Oleh karena itu, dibutuhkan stimulus agar lembaga ini dapat tetap berjalan melayani masyarakat yang membutuhkan fasilitas kesehatan. Dan ternyata ini menimbulkan persoalan lain.  Koordinator BPJS watch Indra Munawar mengatakan, kenaikan ini bisa semakin menekan masyarakat yang tidak mampu dalam membayar premi. Dan sudah menerima aduan masyarakat dari berbagai daerah yang merasa khawatir dengan naiknya premi ini. Kekhawatiran ini terutama dirasakan oleh mereka yang tidak terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Kenaikan premi BPJS Kesehatan ini diatur didalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan yang ditandatangani pada 24 Oktober 2019. Adapun besaran premi yang harus dibayar pengguna layanan BPJS Kesehatan yaitu Rp.160.000,- untuk kelas 1 dari sebelumnya Rp.80.000,- sedangkan pemegang premi kelas 2 harus membayar Rp.110.000,- dari sebelumnya Rp. 51.000,-. Sementara, untuk pemegang premi kelas 3 sedikit lebih beruntung karena kenaikan yang dialaminya lebih kecil yaitu Rp. 25.500,- menjadi Rp.40.000,-. 
Tidak terbayang bagi yang mempunyai anggota keluarga lebih dari 2 ingin mendapatkan fasilitas yang bagus bagi kesehatannya harus merogok kocek yang dalam. Dan seharusnya kenaikan premi BPJS Kesehatan ini dibarengi juga peningkatan pelayanan kesehatan kepada mereka yang membayarnya. Bahkan selama ini banyak masyarakat yang mengeluhkan pelayanan yang diberikan rumah sakit kepada pasien BPJS Kesehatan yang tidak maksimal. 

Berat rasanya hidup di era sekarang, ingin merasakan pelayanan dan fasilitas kesehatan saja harus masyarakat sendiri yang menanggung. Tidak masalah bagi mereka yang punya penghasilan besar tapi bagaimana dengan masyarakat pada umumnya yang punya penghasilan pas-pasan untuk sekadar makan saja sulit. Kondisi seperti sangat mencekik masyarakat.

Padahal memberikan pelayanan kesehatan yang baik sudah menjadi tanggungjawab pemerintah kepada seluruh masyarakat. Bahkan, di dalam tap MPR X Tahun 2001, ada amanat yang mewajibkan pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar 15 persen di dalam postur APBN. Itu artinya seluruh masyarakat Indonesia baik yang kaya apalagi yang miskin seharusnya mendapatkan palayanan kesehatan yang sama.

Upaya menaikan premi BPJS Kesehatan ini sebagai upaya gali lubang tutup lubang, niat hati ingin menutupi defisit negara tapi muncul berbagai masalah baru. Karena hakikatnya aturan buatan manusia hanya akan menimbulkan kerusakan dan kekacauan di muka bumi ini. Allah SWT. menciptakan manusia dan seluruh isi alam ini tentunya disertai dengan aturan-aturannya tak perlu lagi aturan buatan manusia yang justru membuat hidup manusia itu sengsara.

Dalam Islam memikirkan kemaslahatan masyarakat adalah kewajiban pemerintah, mengelola urusan masyarakat juga adalah kewajiban pemerintah termasuk dalam hal kesehatan. Semua warga negara baik yang muslim maupun non muslim (yang mau diatur oleh aturan Islam) berhak mendapatkan pelayanan dan fasilitas kesehatan yang memadai. Hanya aturan Allah SWT. yang akan mensejahterakan masyarakat, tentunya aturan Islam itu tidak akan dapat diterapkan jika tak ada konstitusi yang melaksanakan. Hanya sistem Khilafah yang akan menerapkan aturan-aturan Allah SWT.
Wallahu'alam

Post a Comment

Previous Post Next Post