PADANG - Berdasarkan Keputusan Walikota Padang Nomor 821.21/1018/BKPSDM/2019 tentang Penunjukan Pelaksana Harian Sekreraris DPRD Kota Padang pada Desmon Danus karena Sekwan Syahrul tidak bisa melaksanakan tugas sehari-hari akibat sakit.
Penunjukan PLH Sekwan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Sekwan, terutama sebagai pengguna anggaran. Disamping sebagai PLH Sekwan, Desmon Danus juga sebagai Kabag Persidangan dan Perundang-undangan.
Tugas PLH Sekwan antara lain tugas pokok dan fungsi sekretariat DPRD berbeda dengan tupoksi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, yaitu menyelenggarakan pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli sesuai kebutuhan DPRD dan kemampuan keuangan daerah.
Dijelaskan dalam tugas pokok dan fungsi pada surat keputusan Walikota Padang itu, PLH Sekwan punya kewajiban yaitu menyangkut pelayanan kepada anggota DPRD serta penyelenggaraan administrasi internal sekretariat DPRD.
Menjadi momentum yang sangat tepat untuk menyatukan persepsi dari semua tingkatan serta menjawab berbagai permasalahan agar terwujud harmonisasi perencanaan yang lebih baik. Sehingga tercipta penganggaran pembangunan yang efisien, efektif, partisipatif dan akuntabel sehingga bermuara pada penyusunan dokumen perencanaan yang semakin berkualitas.
Tujuan penunjukan PLH Sekwan guna menyelaraskan program dan kegiatan Sekretariat DPRD serta mempertajam indikator target sesuai tugas pokok dan fungsi sekretariat DPRD.
Desmon juga ditugaskan menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja.Termasuk menetapkan surat perintah tugas, surat cuti, izin belajar dan segala hal menyangkyt kepegawaian. Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal 29 November 2019.
Penunjukan PLH Sekwan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Sekwan, terutama sebagai pengguna anggaran. Disamping sebagai PLH Sekwan, Desmon Danus juga sebagai Kabag Persidangan dan Perundang-undangan.
Tugas PLH Sekwan antara lain tugas pokok dan fungsi sekretariat DPRD berbeda dengan tupoksi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, yaitu menyelenggarakan pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli sesuai kebutuhan DPRD dan kemampuan keuangan daerah.
Dijelaskan dalam tugas pokok dan fungsi pada surat keputusan Walikota Padang itu, PLH Sekwan punya kewajiban yaitu menyangkut pelayanan kepada anggota DPRD serta penyelenggaraan administrasi internal sekretariat DPRD.
Menjadi momentum yang sangat tepat untuk menyatukan persepsi dari semua tingkatan serta menjawab berbagai permasalahan agar terwujud harmonisasi perencanaan yang lebih baik. Sehingga tercipta penganggaran pembangunan yang efisien, efektif, partisipatif dan akuntabel sehingga bermuara pada penyusunan dokumen perencanaan yang semakin berkualitas.
Tujuan penunjukan PLH Sekwan guna menyelaraskan program dan kegiatan Sekretariat DPRD serta mempertajam indikator target sesuai tugas pokok dan fungsi sekretariat DPRD.
Desmon juga ditugaskan menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja.Termasuk menetapkan surat perintah tugas, surat cuti, izin belajar dan segala hal menyangkyt kepegawaian. Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal 29 November 2019.
Post a Comment