Member Akademi Menulis Kreatif
Sebagai sumber kehidupan, air sangat dibutuhkan oleh manusia. Air adalah hajat hidup orang banyak. Maka kemudahan mendapatkannya harus diupayakan. Baik melalui cara alami ataupun buatan. Negara melalui PDAM seharusnya mengambil peran untuk bertanggung jawab atas pengelolaan air bersih ini. Sehingga mudah diakses oleh seluruh rakyat.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat masih banyak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di berbagai daerah berstatus kurang sehat keuangannya. Jumlahnya mencapai 40% dari total PDAM di seluruh Indonesia. (cnbcIndonesia.com, 18/11/2019)
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin sebagaimana dilansir (cnbcIndonesia.com, 2/12/2019), menyoroti rendahnya tarif air bersih yang diterapkan perusahaan air minum di daerah. Hal ini menjadi salah satu penyebab kerugian di perusahaan air minum daerah.
Masalah ini kemudian merembet ke pelayanan PDAM. Ma'ruf mengatakan PDAM menjadi terhambat melakukan perluasan layanan air minum yang aman kepada masyarakat.
Pernyataan ini seolah ingin menegaskan bahwa harga air terlalu murah, jika dibanding manfaat yang dirasakan oleh masyarakat. Sehingga, layak untuk dinaikkan harganya untuk biaya operasional PDAM. Akhirnya berakibat pada pelayanan air sehat pada masyarakat.
Padahal sudah menjadi tugas dari PDAM untuk mengelola air dari hulu hingga hilir. Sehingga dapat dengan mudah dan murah diakses oleh masyarakat. Sedangkan dana operasionalnya dapat diambilkan dari APBN. Bukan dengan skema pembiayaan swasta ataupun swasta asing.
Islam memandang bahwa air, listrik, sumber daya alam lainnya adalah milik umum. Dimana pengelolaannya diserahkan pada negara sebagai pengurus urusan umat. Sebagaimana Rosulullah bersabda: "Masyarakat itu berserikat dalam tiga perkara (barang): air, padang gembalaan, dan api." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hal ini menjelaskan bahwa segala sesuatu yang menjadi kebutuhan orang banyak, yakni yang jika tidak ada (barangnya) maka orang-orang akan berpencar-pencar mencarinya. Dipandang sebagai kepemilikan umum. Baik hal itu termasuk dalam hadits di atas barang lainnya yang tidak disebut. Dalam hal ini peran negara hanyalah pengelola dan pengontrol, bukan pemilik.
Maka dari itu, negara tidak boleh menjual atau memberikan aset-aset yang menjadi milik umum kepada siapapun, apalagi pihak asing. Sebab ketiga jenis barang itu adalah milik umum, bukan milik negara. Negara tidak boleh mengambil keuntungan sedikitpun atas pengelolaan barang milik umum ini. Kemudian sungguh-sungguh melayani masyarakat akan kebutuhan mereka terhadap hajat hidupnya.
Komersialisasi dan juga privatisasi terhadap air sebagai barang yang merupakan hajat hidup masyarakat ini dilarang dalam Islam, sebab:
1. Komersialisasi dan privatisasi dapat menimbulkan kemudharatan. Lihatlah dampaknya bisa menghilangkan sumber-sumber pendapatan bagi negara. Membebani konsumen dengan harga atau tarif yang melambung tinggi, akibat pajak tinggi yang dibebankan pada perusahaan terprivatisasi. Menghalangi rakyat untuk memanfaatkan aset kepemilikan umum.
2. Privatisasi menyebabkan harta hanya beredar di kalangan orang kaya saja. Distribusi kekayaan akan timpang.
3. Dengan privatisasi, individu ataupun perusahaan kapitalislah yang nantinya akan menguasai dan mengendalikan perekonomian.
Komersialisasi dan privatisasi adalah watak sistem kapitalisme untuk merealisasikan kebebasan kepemilikan. Bagi mereka selama mendatangkan manfaat dan materi, maka akan dilakukan meski menyebabkan penderitaan pada rakyat. Hal ini tak boleh didiamkan. Rakyat harus melawannya. Mengganti sistem bathil ini dengan sistem Islam yang menyejahterakan seluruh umat manusia. Wallahu a'lam bishshawab.
Post a Comment