BPJS Naik, Rakyat Semakin Tercekik

By : Fitria Sarah Nurfajrin

Lagi, rakyat baru saja mendapat kejutan dari pemerintah, yakni kenaikan tarif BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan meyakini kenaikan iuran bisa memperbaiki keuangan mereka yang selama ini mengalami defisit. Pada tahun 2019 ini, diprediksi BPJS Kesehatan akan mengalami defisit hingga Rp 32,8 triliun jika iurannya tak naik. “Jangan ragu iuran (BPJS Kesehatan) naik, defisit tak tertangani. Ini sudah dihitung hati-hari oleh para ahli,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf di Jakarta, Sabtu (kompas.com, 2/11/2019).

Iqbal mengakui, masalah defisit ini tidak mungkin teratasi ditahun ini. Namun, dia yakin di 2020 keuangan BPJS Kesehatan bisa surplus. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Oktober 2019 lalu. Dalam Pasal 34 Perpres tersebut, tarif iuran kelas Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri golongan III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan tiap peserta. Kenaikannya mencapai Rp 16.500. Selain itu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan untuk tiap peserta. Sementara itu, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dua kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan untuk tiap peserta.membayar kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, dana tersebut akan digunakan untuk membayar tunggakan BPJS kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang menjadi mitranya. “Artinya selisih dari kenaikan iuran dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 diberlakukan mulai Agustus 2019. Itulah dana yang akan masuk untuk melunasi kewajiban kami di faskes dan RS,” ujar Fachmi di kantornya, Jakarta, Jumat (kontan.co.id, 1/11/2019). 

Sungguh miris, kesehatan yang seharusnya hak rakyat yang dijamin oleh negara justru dibebankan pada rakyat. Kesehatan konsep BPJS ini justru menambah mudharat masyarakat. Karena masyarakat dipaksa membayar sebelum mendapat haknya, apalagi dengan adanya kenaikan tarif yang semakin menambah beban rakyat. Padahal seharusnya negara berperan sentral dalam mengurus urusan rakyat termasuk kesehatan. Rasulullah SAW. tak pernah memungut biaya bagi umatnya untuk memperoleh jaminan kesehatan. Hal itu tercantun dalam HR. Muslim 2270.  Dalam hadits tersebut Rasulullah SAW. sebagai kepala negara telah menjamin kesehatan rakyat secara cuma-cuma dengan mengirimkan dokter tanpa memungut biaya.

Maka, solusi satu-satunya adalah dengan kembali pada sistem kehidupan Islam, yaitu Khilafah Islam seperti yang dicontohkan oleh Rasul. Lebih dari itu, Khilafah Islam adalah ajaran Islam yang diwajibkan Allah SWT. kepada kita. 

Post a Comment

Previous Post Next Post