Oleh : Watini Alfadiyah, S.Pd.
(Praktisi Pendidikan)
Kegiatan penilaian akhir semester ganjil Tahun Pelajaran 2019/2020 telah digelar, namun seiring dengan pelaksanaannya menuai perhatian. Terkait dengan konten-konten ajaran khilafah dan jihad dalam pelajaran agama Islam di madrasah. Hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran B-4339.4/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/12/2019 yang ditandatangani Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Ahmad Umar.
Dalam salinan surat yang diterima CNNIndonesia.com disebutkan bahwa Kemenag melakukan revisi terhadap kompetensi inti dan kompetensi dasar (KI-KD) untuk pengarusutamaan moderasi beragama serta pencegahan paham radikalisme di satuan pendidikan madrasah.
"Kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil belajar Tahun Pelajaran 2019/2020. Terkait KI-KD yang membahas tentang Pemerintahan Islam (Khilafah) dan Jihad yang tercantum dalam KMA 165 Tahun 2014 dinyatakan tidak berlaku dan telah diperbaui dalam KMA 183 Tahun 2019. Maka implementasi KI-KD dalam pembelajaran dan penilaian hasil belajar Tahun pelajaran 2019/2020 mengacu pada Kl-KD yang tercantum dalam KMA 183 Tahun 2019," tulis surat yang diterbitkan pada 4 Desember 2019.
Surat tersebut juga mengatur penarikan materi ujian di madrasah yang mencantumkan konten khilafah dan jihad. Pembuatan soal baru akan merujuk pada Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 3751, 5162, dan 5161 tahun 2018.
Kurikulum baru hasil revisi ditargetkan efektif berlaku pada tahun ajaran 2020/2021. Kemenag menjadikan Keputusan Menteri Agama Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah sebagai acuan.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengkonfirmasi surat edaran tersebut. Dia menjelaskan Kemenag tak menghapus konten ajaran khilafah dan jihad, melainkan diperbaiki.
"Saya perlu menyampaikan bahwa konten khilafah dan jihad tidak dihapus sepenuhnya dalam buku yang akan diterbitkan. Makna khilafah dan jihad akan diberi perspektif yang lebih produktif dan kontekstual," kata Kamaruddin lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Minggu (8/12).
Dia menerangkan pelajaran khilafah dan jihad tidak akan lagi diajarkan pada mata pelajaran Fikih. Dua konten itu akan masuk dalam mata pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam.
Kamaruddin berkata materi khilafah dan jihad tidak dihapus karena merupakan bagian dari sejarah Islam. Namun perlu ada penyesuaian mengikuti perkembangan zaman.
"Khilafah misalnya adalah fakta sejarah yang pernah ada dalam pelajaran sejarah peradaban Islam, tetapi tak cocok lagi untuk konteks negara bangsa Indonesia yang telah memiliki konstitusi (Pancasila dan UUD 45, NKRI dan Bhineka tunggal ika)," tulis Kamaruddin dalam pesan singkat.(Minggu,08/12/2019 CNNIndonesia.com)
Tatkala kemenag berdalih bahwa pembahasan khilafah dan jihad tidak dihapus tapi diperbaharui agar lebih konstruktif dan produktif merupakan tuduhan jahat terhadap ajaran Islam itu sendiri yang harus difahami apa adanya secara sempurna sebagaimana yang (sesuai pemahaman kitab mu'tabar) dinyatakan bersifat destruktif dan kontraproduktif. Dengan demikian, sebaliknya tatkala memberikan makna baru pada ajaran Islam tentang khilafah dan jihad yang sejalan dengan moderasi berarti menghadirkan makna ajaran Islam tanpa landasan kitab mu'tabar.
Padahal materi tentang khilafah dan jihad tatkala disampaikan kepada siswa dengan tidak secara utuh sesuai dengan peradaban islam maka akan merusak terhadap konsep pemahaman Islam yang benar. Jadi materi tentang khilafah dan jihad tetap harus disampaikan secara benar sesuai dengan fakta jayanya peradaban Islam selama 14 abad lamanya.
Sejarah Islam harus diberikan secara utuh dan disampaikan dengan jujur sehingga siswa akan tahu peristiwa masa lalu dimana Islam pernah jaya menjadi mercusuar peradaban dunia yang mensejahterakan pada 2/3 wilayah dunia. Karena itu, materi tentang sejarah Islam, perkembangan Islam, bahkan runtuhnya peradaban Islam tidak bisa diberikan sepotong-sepotong dan harus diberikan secara utuh sangat tidak perlu untuk dimoderasi sebagai pembelajaran terhadap anak didik, sehingga siswa akan memahami sejarah itu dengan benar.
Walhasil, jika tidak disampaikan demikian yakni secara utuh dan benar maka hal yang demikian itu justru akan mengarahkan anak didik pada ajaran yang menyesatkan.
Dimana pada dasarnya Islam itu sempurna dan paripurna mengatur seluruh aspek kehidupan baik yang terkait hubungan manusia dengan Tuhannya, hubungan manusia dengan dirinya sendiri dan hubungan manusia dengan sesamanya. Sementara aturan islam yang menyeluruh tersebut bisa tegak tatkala ada tiga pilar yaitu ketaqwaan individu, kontrol/kepedulian masyarakat dan tegaknya sistem. Sistem yang dimaksud adalah khilafah yang akan menjamin penerapan syari'at Islam secara kaffah.
Dengan demikian keberadaan syari'at Islam yang kaffah tidak akan bisa diterapkan kecuali dengan tegaknya khilafah, bahkan dengan tegaknya khilafah jihad baru bisa dilakukan. Sementara dengan berdalih moderasi ajaran agama Islam tentang khilafah dan jihad kian disesatkan tidak disampaikan secara benar sebagaimana yang terdapat dalam kitab mu'tabar. Nah, inilah ciri dari rezim sekuler liberal yakni memisahkan agama dari kancah kehidupan yang penuh kebebasan sementara Islam tidaklah demikian. Wallahu a'lam bi as-showab.
Post a Comment