Oleh: Annisa
S. Zahro
Saat ini Lesbian, Gay, Besexual,
Transgender atau biasa yang kita kenal LGBT makin marak. Tak henti-hentinya
mereka mengkampanyekan kelompok tersebut. Hal tersebut disebabkan karena maksud
lain, yakni mengajak agar mereka menjadi mayoritas didalam negeri ini. Dengan
dukungan dana dari asing mereka semakin gencar. Hal ini perlu ada yang namanya
pencegahan. Pencegahan dan pemberantasan LGBT tak bisa tuntas apabila dilakukan
secara individu , tapi harus dengan sistem
(negara).
Allah SWT. menjelaskan bahwa tujuan
penciptaan laki-laki dan perempuan adalah untuk kelangsungan jenis manusia dan
melangsungkan keturunan. Tapi mereka melanggar aturan Allah. Mereka malah
melakukan hal sebaliknya, menyukai sesama jenis, laki-laki menyukai laki-laki,
perempuan menyukai perempuan. Bukankah Allah SWT. sudah menciptakan setiap
makhluk berpasang-pasangan, Allah Ta'ala berfirman, yang artinya: "Dan
segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran
Allah" [QS. Adz-Dzariyat : 59]. Maka tidak salah apabila Allah Ta'ala
melaknat seperti hal nya kaum sodom di masa Nabi Luth.
Semua hubungan seksualitas diluar ikatan
pernikahan adalah ilegal dan menyimpang. Lesbian, homoseksual, anal seks,
perzinaan, semuanya adalah perilaku seks yang menyimpang, tidak bisa dipandang
sebagai sesuatu yang normal. Selain itu terdapat nash yang secara khusus
menjelaskan bahwa homoseksual adalah perilaku terlaknat. Rasul SAW. bersabda: “Dilaknat
orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (homoseksual)” (HR at-Tirmidzi
dan Ahmad dari Ibnu Abbas).
Didalam Islam, ide dan perilaku LGBT
jelas menyimpang dan abnormal. Ide LGBT adalah ide haram. Perilaku LGBT adalah
perilaku dosa. Karena itu ide LGBT tidak boleh dilindungi oleh negara dengan
dalih apapun. Sebaliknya negara harus
menjatuhkan sanksi sesuai hukum Islam untuk menghentikan perbuatan keji kaum
LGBT.
Pertanyaannya, apakah mungkin negara
yang berpaham demokrasi ini bisa menyelesaikan masalah LGBT ini? Sistem
demokrasi tak akan pernah bisa menyelesaikan masalah LGBT secara tuntas.
Sebaliknya, sistem ini akan melegalkan kejahatan itu seperti yang terjadi dibanyak
negara penganut sistem tersebut. Sebab, kasus LGBT tersebut lahir dari sistem
Demokrasi dengan mengatas namakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan yang dibawa ideologi
kapitalisme liberal. Jadi satu-satunya jalan untuk menangkal smakin maraknya
para pelaku LGBT hanya dengan menerapkan syariah Islamiyah secara total melalui
negara.
Syariah Islam mengharuskan negara untuk
senantiasa menanamkan akidah Islam dan membangun ketakwaan pada diri
rakyat. Negara pun juga berkewajiban
menanamkan dan memahamkan nilai-nilai norma, moral, budaya, pemikiran, dan
sistem Islam kepada rakyat. Hal itu ditempuh melalui semua sistem, terutama
sistem pendidikan baik formal maupun non formal. Selain itu, negara juga tidak akan membiarkan
penyebaran pornografi dan pornoaksi ditengah masyarakat.
Jika masih ada yang melakukannya, maka
sistem ‘uqubat (sanksi) Islam akan menjadi benteng yang bisa melindungi
masyarakat dari semua itu. Hal itu untuk
memberikan efek jera bagi pelaku kriminal dan mencegah orang lain melakukan
kejahatan serupa. Menurut syariah Islam,
pelaku homoseks hukumannya adalah dijatuhkan dari tempat yang tinggi sampai
mati. Walhasil, LGBT akan bisa dicegah dan dihentikan hanya oleh sistem Islam
yakni Khilafah. Didalam naungan Khilafah,
umat akan dibangun ketakwaannya, diawasi perilakunya oleh masyarakat agar tetap
terjaga, dan dijatuhi sanksi bagi mereka yang melanggarnya sesuai syariah
Islam. Maka, Islam akan tampak aslinya sebagai rahmatan lil ‘alamin.
Post a Comment