Apa Benar Negara Berlepas Tangan dari Jaminan Kesehatan ?

By : Ummu Aisyah

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menduga salah satu penyebab defisit BPJS Kesehatan adalah pembengkakan biaya klaim kepada Rumah Sakit disebabkan karena tindakan dokter kepada pasien secara berlebihan. Beliau telah menegaskan bahwa layanan yang diberikan dalam program JKN adalah layanan Kesehatan dasar dengan dana yang terbatas. Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah mengacu pada pasal 19 UU No.40 tahun 2004 yang berbunyi "Pelayanan Kesehatan dasar". (dilansir tempo.co)

Akan tetapi menurutnya kenyataan di lapangan kerap diakukan yang berlebihan sehingga membuat pembiayaan jadi berlebihan. Bukankah rakyat peserta BPJS membayar tiap bulannya untuk jaminan kesehatan mereka?

Dengan UU Kesehatan tersebut sudah dijelaskan bahwa hanya kesehatan dasar yang dilayani dan selebihnya negara berlepas tangan atas layanan kesehatan yang sangat dibutuhkan rakyat.

Menkes Terawan telah meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk menguatkan upaya promotif dan preventif di Puskesmas dalam program pencegahan penyakit. Dan sebelumnya beliaupun telah menyinggung praktik dokter yang berlebihan dalam penanganan persalinan, tindakan penyakit jantung dan tindakan terhadap penyakit kanker. Hal tersebut dianggap memboroskan anggaran dan dapat menyebabkan defisit BPJS semakin besar.

Menurut Asih dan Miroslow dari German Technical Coorporation (GTZ) , LSM yang berperan aktif membidani kelahiran JKN: Ide dasar jaminan kesehatan sosial adalah pengalihan tanggung jawab penyelenggara pelayanan kesehatan dari Pemerintah kepada institusi yang memiliki kemampuan tinggi untuk membiayai pelayan kesehatan atas nama peserta jaminan sosial. Dengan begitu iuran yang dibayar para peserta BPJS adalah bentuk jaminan rakyat untuk kesehatan mereka. Dan ini merupakan keuntungan besar bagi pemerintah yang tidak perlu lagi mengeluarkan semua biaya untuk kesehatan rakyatnya.

Islam melarang bagi negara memungut harta rakyat untuk menjalankan kewajiban negara melayani rakyatnya. Sebab di dalam islam sudah ditetapkan bahwa kebutuhan atas sandang, pangan dan papan sebagai kebutuhan pokok tiap individu rakyat. Islam juga telah menetapkan keamanan, pendidikan dan kesehatan sebagai hak dasar seluruh masyarakat. 

Adapun terkait dengan kesehatan  sebagai kebutuhan dasar bagi masyarakat, oleh sebab itu negara wajib memfasilitasi segala yang termasuk sebagai penunjang kesehatan. Baik itu Rumah Sakit, klinik, terapi pengobatan, berobat dan termasuk tim dokternya. Pengobatan merupakan kemaslahatan dan fasilitas publik yang wajib disediakan negara secara gratis sebagai bagian dari pengurusan negara atas rakyatnya tanpa memperhatikan tingkat perekonomiannya. Dan tentu saja pembiayaan tersebut diambil dari kekayaan negara dari sumber daya alamnya dan digunakan untuk kemaslahatan rakyatnya.
Wallahu'alam.

Post a Comment

Previous Post Next Post