Anak Ular Kobra Mengancam Nyawa

Oleh : Farida Agustin
(pemerhati muslimah)

Warga Perumahan Royal Citayam Residence, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjadi resah akan hadirnya ular kobra di lingkungan perumahan.
 "Awalnya ditemukan ular kobra tanggal 2 Desember 2019, di blok C dan D di lima rumah yang disingahi ular kobra, " kata pengurus Mushola Al Muhajirin perumahan tersebut Irwan Ramadan kepada Suara. com, Senin (9/12/2019).

Selama satu pekan warga Perumahan Royal Citayam Residence, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diteror puluhan anak ular kobra. Total anak ular kobra yang ditangkap warga perumahan tersebut sebanyak 30 ekor ular kobra sejak 2 Desember 2019. (Suara.com)

Pemerintah setempat akhirnya turun tangan dengan menurunkan tim fogging. Cara ini dinilai ampuh untuk mengeluarkan ular yang diduga masih terdapat di lingkungan pemukiman warga.

Dengan kehadiran ular di perumahan ini sangat membahayakan masyarakat. Kandungan sitotiksik dari bisa ular kobra menyerang jaringan tubuh dan menyebabkan rasa sakit yang parah, pembengkakan dan kemungkinan kematian sel-sel. Racunnya juga bisa menyebabkan kebutaan. Melihat bahayanya bisa ular kobra tersebut. Akan menimbulkan kekhawatiran untuk keselamatan masyarakat pada umumnya.
Yang sebenarnya bukan habitatnya ular berkeliaran mencari mangsa dan bertelur di sembarang tempat. Ini di karenakan habitatnya yang terusik. Tidak ada lahan untuk kehidupan ular yang sesungguhnya. Hutan-hutan dan perkebunan di tebas rata menjadi bangunan perumahan dan ruko-ruko. Agar para kapitalis mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. 

Ular termasuk binatang yang berbahaya, bahkan mematikan. Karena itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk membunuhnya ketika kita ketemu ular dan memungkinkan untuk dibunuh.

Dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ : الْحَيَّةُ ، وَالْغُرَابُ الْأَبْقَعُ ، وَالْفَأْرَةُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ ، وَالْحُدَيَّا

”Lima binatang pengganggu yang boleh dibunuh di tanah halal maupun tanah haram: Ular, gagak abqa’, tikus, anjing galak, dan elang. (HR. Muslim 1198).

Alangkah baiknya kita harus memperhatikan kebersihan rumah dan lingkungan pemukiman, agar binatang reptil yang membahayakan ini tidak berkeliaran. Dan agar ular tetap pada habitatnya sebaiknya pemerintah daerah setempat, memberikan lahan untuk ular kobra agar tenang di tempatnya. Karena bagaimanapun juga ular adalah makhluk Allah yang harus dilindungi.

Post a Comment

Previous Post Next Post