Oleh : Sumiati
Praktisi Pendidikan dan Member Akademi Menulis Kreatif
Dilansir detik.com, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru saja menerbitkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 yang memperketat perizinan pembentukan anak, cucu, hingga cicit perusahaan pelat merah ini. Anak, cucu hingga cicit BUMN selama ini diketahui jumlahnya ratusan.
Untuk sementara, Kementerian BUMN juga menghentikan pendirian anak, cucu, dan cicit perusahaan BUMN hingga beleid tersebut dicabut oleh pimpinannya.
Sebagaimana yang pernah diungkapkan langsung oleh Menteri BUMN terdahulu Rini Soemarno, anak-cucu perusahaan BUMN tercatat mencapai total 700 perusahaan. Hal inilah yang kemudian dianggap tidak efektif bagi Erick Thohir sebab banyak yang tidak sejalan dengan induk perusahaan BUMN asalnya.
Pengamat BUMN Toto Pranoto menjelaskan membengkaknya pertumbuhan anak-cucu perusahaan BUMN terjadi karena adanya kelalaian dalam pengelolaan BUMN. Dia mengatakan, sejak dulu pemerintah abai terhadap regulasi perizinan pembentukan anak-cucu perusahaan BUMN.
"Dulu tidak ada regulasi spesifik yang mengatur soal itu, baik itu dalam UU No.19/2003 tentang BUMN, maupun dalam Keputusan Menteri atau Peraturan Menteri BUMN," ujar Toto kepada detikcom, Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Gebrakan bersih-bersih oleh Menteri BUMN dilakukan dengan menertibkan ratusan anak perusahaan BUMN yang dianggap tidak sehat dan menjadi ladang bisnis kalangan tertentu dari para elit BUMN. Anak perusahaan BUMN tidak banyak memberi masukan kepada negara, yang ada hanya menjadi lahan bancakan untuk segelintir orang saja. Hal ini karena sistem kapitalis yang diadopsi menuntut negara melakukan bisnis dalam memenuhi hajat publik. Dalam berbagai aspek tidak luput dari kapitalisasi.
Berbeda dengan Islam yang mengklasifikasi harta publik sebagai milkiyah amah dan milkiyyah daulah.
Milkiyah ammah meliputi sektor yang memenuhi hajat hidup publik dan harta SDA yang tidak terbatas (air, infrastruktur jalan, energy, hutan, tambang minerba) tidak boleh dikelola selain oleh Negara sendiri. Keterlibatan swasta hanya sebagai pekerja dengan akad ijarah/kontrak. Maka dilarang ada kontrak karya seperti pada Freeport, superbody BPJS tenaga kerja dan kesehatan, terlarang pemberian hak konsesi hutan, Kemitraan Swasta Pemerintah di sektor ini. Negara tidak boleh mengambil untung dari harta milik rakyat.
Sedang milkiyah daulah berupa pengelolaan bangunan, tanah dan perkebunan bisa diberikan kepada rakyat atau dikelola oleh semacam BUMN yang mengedepankan pemberdayaan masyarakat dan tidak berperan sebagai pebisnis ketika berhadapan dengan kemaslahatan publik.
Wallaahu a'lam bishshawab
Post a Comment