Ajaran Islam Wajib Ditaati, Bukan Direvisi

Oleh : Risnawati 
(Penulis Buku Jurus Jitu Marketing Dakwah)

Akhir-akhir ini kembali heboh tentang isu akan dihapuskannya ajaran Jihad dan Khilafah di dalam Islam. Tanpa disadari, sedikit demi sedikit ajaran Islam mulai dihapuskan. Sebuah ironi, tujuan penghapusan ini agar Islam tidak lagi dianggap sebagai agama radikal atau yang selalu dikaitkan dengan perang oleh masyarakat Indonesia. 

Seperti dilansir dalam Sulselsatu.Com., Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menghapus sejumlah konten-konten ajaran terkait khilafah dan jihad dalam buku pelajaran agama Islam di madrasah. Hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran B-4339.4/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/12/2019 yang ditandatangani Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Ahmad Umar. Kemenag melakukan revisi terhadap kompetensi inti dan kompetensi dasar (KI-KD) untuk pengarusutamaan moderasi beragama serta pencegahan paham radikalisme di satuan pendidikan madrasah.

“Kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil belajar Tahun Pelajaran 2019/2020. Terkait KI-KD yang membahas tentang Pemerintahan Islam (Khilafah) dan Jihad yang tercantum dalam KMA 165 Tahun 2014 dinyatakan tidak berlaku dan telah diperbaui dalam KMA 183 Tahun 2019. Maka implementasi KI-KD dalam pembelajaran dan penilaian hasil belajar Tahun Pelaharan 2019/2020 mengacu pada Kl-KD yang tercantum dalam KMA 183 Tahun 2019,” tulis surat yang diterbitkan Kemenag pada 4 Desember 2019. 

Surat tersebut juga mengatur penarikan materi ujian di madrasah yang mencantumkan konten khilafah dan jihad. Pembuatan soal baru akan merujuk pada Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor 3751, 5162, dan 5161 tahun 2018. Kurikulum baru hasil revisi ditargetkan efektif berlaku pada tahun ajaran 2020/2021. Kemenag menghadikan Keputusan Menteri Agama Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah sebagau acuan.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengonfirmasi surat edaran tersebut. Dia menjelaskan Kemenag tak menghapus konten ajaran khilafah dan jihad, melainkan diperbaiki.

“Saya perlu menyampaikan bahwa konten khilafah dan jihad tidak dihapus sepenuhnya dalam buku yang akan diterbitkan. Makna khilafah dan jihad akan diberi perspektif yang lebih produktif dan kontekstual,” kata Kamaruddin, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Senin (9/12/2019).

Dikutip dalam Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily mengimbau Menteri Agama Fachrul Razi tak perlu menghapus konten ajaran tentang khilafah dan jihad dalam pelajaran agama Islam di madrasah. Ace mengatakan bahwa khilafah termasuk khazanah pemikiran politik yang pernah diterapkan dalam sejarah Islam. Karenanya, pemerintah tak boleh menghapus fakta tentang penerapan khilafah dalam sejarah Islam.

"Secara fiqh siyasi, khilafah itu merupakan bagian dari khazanah pemikiran politik Islam yang pernah diterapkan dalam sejarah Islam. Kita tak boleh menghapus fakta sejarah itu," kata Ace kepada CNNIndonesia.com, Senin (9/12).

Menelaah Akar Masalahnya
Upaya penghapusan  ajaran Jihad dan Khilafah ini, dengan alasan menghilangkan sumber radikalisme. Saat ini, tidak jarang Islam sering dikaitkan dengan isu radikalisme, terlepas apa pengertian radikalisme sebenarnya. Baik syariah dan khilafah, sampai pada sejarah jihad atau peperangan mulai ditiadakan. Melalui pintu proyek melawan radikalisme, muncul upaya laten yang sistemik berkelanjutan untuk menguasai hati dan pikiran publik dengan melalui perang pemikiran, perang terminologi. Terma-terma baku dalam syariat hendak di simpangkan maknanya secara radikal. Seperti term (istilah); khilafah, jihad, qital, dll.

Sejatinya agenda-agenda tersebut adalah proyek penyesatan dan penyimpangan terhadap ajaran Islam yang baku, hendak membawa umat Islam menjauh dari kebenaran Al Quran dan As Sunnah, untuk menjadi pribadi-pribadi yang tercerabut dari syariat Islam yang kaffah. Terlebih lagi, tidak bisa dipungkiri bahwa materi jihad dan khilafah adalah bagian dari isi Al-Quran dan as-Sunnah yang tidak bisa dihilangkan. Banyak ayat Al-Qur’an menjelaskan tentang kisah peperangan Rasul dan para sahabat dalam memerangi kekufuran dan mempertahankan Islam dari serangan musuh. Maka dengan menafikkan materi jihad dan khilafah sama halnya melakukan penolakan terhadap ayat-ayat perang yang ada dalam Al-Qur’an. Hal ini tentu akan menjerumuskan seseorang pada penolakan kandungan Al-Qur’an.

Dengan demikian, ajaran islam seharusnya diajarkan seluruhnya bukan hanya diambil yang dianggap baik dan mencampakan yang dianggap buruk, terutama sejarah penerapan syari’at Islam secara kaffah yang akhirnya mewujudkan peradaban yang gemilang. Dimana dari jihad itulah negara-negara  lain terbebas dari penghambaan selain kepada Allah. Atas nama mencegah radikalisasi atau yang populer disebut deradikalisasi, umat Islam sendiri dibatasi untuk mempelajari khazanah Islam. Maka, umat Islam yang kurang memahami Islam menjadi phobia pada ajaran Islam.

Kembali Kepada Islam
Allah SWT berfirman, "Mereka hendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, tetapi Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir membencinya." (QS. As-Saff 61: Ayat 8). 

Sejak dahulu umat Islam mempelajari sejarah kehidupan Rasulullah Saw. tanpa pengurangan sedikitpun. Mereka juga tidak pernah dikenal sebagai umat yang mencintai kekerasan dan membuat kerusakan, apalagi memiliki pemahaman radikalisme karena itu bukan ajaran Islam. Bahkan sebaliknya, umat terdahulu mampu menghadirkan Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Mereka mampu meninggikan kemuliaan Islam di antara bangsa-bangsa lain tanpa penindasan karena jihad bukanlah penjajahan.

Begitu pula, Khilafah sesungguhnya bukanlah istilah asing dalam khasanah keilmuwan Islam. Menurut Wahbah az-Zuhaili, “Khilafah, Imamah Kubra dan Imarah al-Mu’minin merupakan istilah-istilah yang sinonim dengan makna yang sama.” (Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islâmi wa Adillatuhu, 9/881). Karena merupakan istilah Islam, Khilafah adalah bagian dari ajaran Islam sebagaimana shalat, puasa, zakat, haji, dan lainnya. Apalagi menegakkan Khilafah adalah wajib menurut syariat Islam. Bahkan Khilafah merupakan mahkota kewajiban. Pasalnya, tanpa Khilafah sebagian besar syariat Islam di bidang pendidikan, ekonomi, sosial, pemerintahan, politik, politik luar negeri, hukum/peradilan, dan yang lainnya terabaikan.

Menjadi hal yang wajar bukan, bila umat Islam memperjuangkan tegaknya Islam sebagai bentuk ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya? Dan suatu yang wajar pula bila umat Islam mendakwahkan Khilafah agar Islam tegak secara sempurna? Seperti yang telah dicontohkan oleh para sahabat Rasul Saw. dan sesuai dengan pesan beliau Saw.: “Kalian wajib berpegang teguh dengan sunahku dan sunah para Khalifah Rasyidin yang mendapat petunjuk setelahku. Gigitlah sunah itu dengan gigi geraham.” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

Alhasil, mencintai dan mentaati seluruh ajaran Islam adalah konsekuensi keimanan seorang Muslim. Seorang Muslim tidak boleh mencintai sebagian ajaran Islam, tetapi membenci sebagian lainnya. Menerima sebagian syariat Islam, tetapi menolak sebagian yang lain. Menjalankan sebagian amalan Islam, tetapi anti terhadap sebagian amalan Islam yang lain.

Dengan demikian, ketika umat Islam mencintai ajaran Islam secara kaffah maka Islam rahmatan lil ‘alamin dapat terwujud. Kemuliaan Islam akan dirasakan keberkahannya oleh seluruh penduduk bumi bukan oleh umat Islam saja, karena ajaran Islam secara keseluruhannya wajib ditaati dan diamalkan dalam aspek kehidupan. Wallahu a’lam.

Post a Comment

Previous Post Next Post