Ajaran Islam Harus Diperjuangkan

Oleh : Dzikrina Alfatihah
Ibu Peduli Generasi

Kabinet baru sibuk mengurusi radikalisme. Dalam pidato pelantikan menteri barunya, Jokowi meminta dengan khusus Menko Polhukam dan mentri Agama untuk menangani masalah radikalisme. Akhirnya, di awal kepengurusannya, Mahfud MD sibuk mengurusi Pancasila dan Mentri agama sibuk memantau masjid, majlis ta’lim sampai PAUD/TK, khawatir terpapar radikalisme.

Nyatanya, radikalisme hanya dijadikan kambing hitam atas bopengnya kepengurusan negeri ini. Gurita korupsi semakin menjadi. Penjarahan Sumber Daya Alam yang dilakukan asing adalah legal di mata hukum Indonesia. Akhirnya, sumber pendanaan APBN sebesar-besarnya dari pajak. Kembali rakyat yang harus menanggung.

Infrastruktur yang masif dilakukan, nyatanya hanya untuk kepentingan korporasi bukan kepentingan rakyat. Buktinya, jalan tol masif dilakukan, namun bangunan sekolah dan jembatan yang hampir ambruk di desa tak terperhatikan.
Terlebih lagi umat dikejutkan dengan kado akhir tahun tentang pencabutan kebijakan Kemenag yang melakukan revisi terhadap konten-konten yang terkait khilafah dan jihad dalam pelajaran agama Islam di madrasah.

Penghapusan istilah khilafah dan jihad tertuang dalam Surat Edaran B-4339.4/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/12/2019. Surat edaran itu ditandatangani oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Ahmad Umar pada 4 Desember 2019. Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa penghapusan kata khilafah dan jihad dilakukan dalam rangka pencegahan paham radikalisme di madrasah.

Kemenag juga menginstruksikan agar semua mata pelajaran yang mengandung konten khilafah dan jihad harus segera ditarik.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Komarudin Amin memberikan satu alasan penghapusan khilafah dan jihad pada mata pelajaran fikih, karena menurutnya materi khilafah misalnya adalah fakta sejarah yang pernah ada dalam pelajaran sejarah peradaban Islam, tetapi tidak cocok lagi untuk konteks di negara Indonesia. CNNIndonesia.com, (8/12).

Belakangan, Kemenag melunak. Mereka nyatakan tidak akan menghapus materi tentang dua topik tersebut tapi akan merevisinya. Beginilah kebijakan plintat-plintut, tak punya pijakan kuat, ungkap Ustadz Iwan Januar Ahli Parenting Islam. Sebab jika hal itu dilakukan, ia menilai, akan menutupi sejarah yang pernah terjadi dalam Islam.

Bayangkan, bila dua materi itu jadi dihapuskan, anak-anak milenial dan generasi berikutnya bisa jadi tak paham bila negeri ini pernah diperjuangkan oleh para syuhada. Bisa jadi mereka tahu negeri ini sudah merdeka begitu saja. Tak terbayang oleh mereka kekejaman kaum imperialis Portugis, Belanda, Jepang, Inggris dan pasukan NICA-nya. Dan mereka tak paham bila yang menggerakkan perlawanan Pangeran Diponegoro, Tuanku Imam Bonjol, Sultan Hasanuddin, dll., adalah karena ruh jihad.

Kebijakan Kemenag adalah suatu darurat pendidikan di Indonesia yang terjadi seiring makin intensifnya agenda sekularisasi pendidikan yang mengancam rusaknya indentitas Islam pada mayoritas anak generasi.

Padahal Ajaran khilafah dan jihad telah ada dalam kitab-kitab klasik dan diajarkan di pesantren-pesantren oleh ulama mu'tabar. Jadi mempelajarinya sebuah kewajiban bagi kaum muslim. 

Pentingnya Ajaran khiilafah dan jihad perlu diajarkan dalam kurikulum madrasah agar   generasi zaman now bisa memahami bahwa Rasulullah dan para sahabat telah memperjuangkannya sehingga kejayaan Islam mampu menguasai 2/3  dunia. 

Oleh karena itu, pengertian tentang khilafah perlu mendapat perhatian khusus agar tidak disalahartikan dengan ajaran semacam ISIS. 

Hal ini juga dipaparkan oleh Tengku Zulkarnain yang menanggapi tentang penghapusan kurikulum khilafah dan jihad. Berikut adalah cuitan Ustad Tengku Zulkarnain 
"tengkuzulkarnain@ustadtengkuzul. Semua buku pelajaran Agama Islam di Indonesia selama ini menceritakan khilafah adalah tentang zaman Khulafaurrasyidin, tentang kebesaran sejarah Islam masa keemasan…
            Bukan bicara khilafah Model ISIS…
Jangan belokkan isunya menjadi ISIS…!
Siapa dan Ormas Islam mana yg mau ISIS?
Jika riwayat perang zaman Rasulullah seperti Perang Badar, Uhud, Khandaq, Ahzab, Thoif, Tabuk, Khaibar, dihapuskan dari buku pelajaran agama Islam di kalangan pelajar, apakah itu bukan termasuk memperkosa sejarah…? Apakah siswa mesti ditipu hanya karena takut radikalisme…?

Khilafah dan Jihad adalah Ajaran Islam
Mengangkat seorang imam (khalifah) setelah zaman kenabian berakhir adalah wajib. Bahkan mereka menjadikan upaya mengangkat imam/khalifah sebagai (salah satu) kewajiban paling penting. Faktanya, mereka lebih menyibukkan diri dengan kewajiban ini dengan menunda (sementara) kewajiban menguburkan jenazah Rasulullah ﷺ.” (Ahmad bin Muhammad bin Ali bin Hajar Al-Haitami, Al-Shawâ’iq al-Muhriqah ‘ala Ahl al-Rafdh wa al-Dhalâl wa al-Zindiqah, Beirut: Mu’assasat al-Risalah, cet. I, 1417 H, hlm. 7). Begitu pula menyoal jihad fi sabiliLlah(berikut qawa’id dan dhawabith-nya (prinsip-prinsip dasar), yang jelas dasarnya dari nas Al-Qur'an dan Sunah.

Jihad: Makna syar‘i.
Adapun dalam pengertian syar‘î (syariat), para ulama dan ahli fikih (fuqaha) mendefinisikan jihad sebagai:
Upaya mengerahkan segenap kemampuan dalam berperang di jalan Allah secara langsung, atau membantunya dengan harta, dengan (memberikan) pendapat/pandangan, dengan banyaknya orang maupun harta benda, ataupun yang semisalnya.

Secara syar‘i, jihad dimaknai dengan al-qitâl (perang), yakni perang dalam rangka meninggikan kalimat Allah. Bahkan itulah yang disebut dengan jihad yang sebenarnya. (An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, II/153).

Jihad (Perang) dalam Nash yang Shârih (Tegas) dan Ghayr Sharih (Samar)

1. Jihad dalam nash shârih (tegas)
Di dalam nash Al-Qur'an maupun as-Sunnah jihad sering ditunjukkan secara tegas (shârih), dengan langsung menggunakan kata al-qitâl (perang). Allah Swt,  antara lain, berfirman:
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ ِللهِ
Perangilah mereka supaya jangan ada fitnah (kekufuran) dan agar agama itu semata-mata hanya milik Allah (QS al-Anfal [8]: 39).
 Rasul saw. juga pernah bersabda:
«مَنْ قَاتَلَ لِتَكُونَ كَلِمَةُ اللهِ هِيَ الْعُلْيَا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللهِ»
Siapa saja yang berperang dengan tujuan menjadikan kalimat Allah menjadi yang paling tinggi, maka ia berada di jalan Allah (HR al-Bukhari).
«أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهٌُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ»
Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengatakan Lâ Ilâha illa Allâh Muhammad Rasûlullâh (Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah). (HR al-Bukhari dan Muslim).

2. Jihad (perang) dalam nash ghayr shârih (samar).
Jihad dalam makna al-qitâl (perang) ini juga sering ditunjukkan dalam makna yang samar (ghayr shârih), yang lebih banyak ditunjukkan oleh adanya indikasi (qarînah) yang menunjukkan pada makna al-qitâl (perang) yang sesungguhnya atau yang dimaksud.
Allah Swt berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللهِ أُولَئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَةَ اللهِ
Orang-orang yang beriman, berhijrah, dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah. (QS al-Baqarah [2]: 218),
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ
Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah neraka Jahanam. Itulah tempat kembali yang seburuk-buruknya (QS at-Taubah [9]: 73).

Frasa dalam ayat-ayat di atas seperti fî sabîlillâh (di jalan Allah), jâhadû wa hâjarû (berjihad dan berhijrah), waghluzh ‘alayhim (bersikap keraslah terhadap mereka [orang-orang kafir]), bi amwâlihim wa anfusihim (dengan harta-harta dan jiwa-jiwa mereka), semua itu merupakan indikasi (qarînah) yang menunjukkan bahwa kata jihad di dalam ayat-ayat tersebut adalah jihad secara syar‘i, yakni memerangi kaum kafir.

Bertolak dari kejelasan dasar keilmuan di atas, maka desakralisasi dan framing buruk atas ajaran khilafah dan jihad dalam Islam, hingga dikerdilkan atau dihapuskan dalam kurikulum Pendidikan Islam, termasuk bentuk kemungkaran.

Maka, para pelakunya wajib bertobat dengan taubat nashuha, mengingat khilafah dan jihad, jelas termasuk ajaran Islam, dijabarkan para ulama mu’tabar dalam turats mereka, didasarkan pada ushul al-syari’ah: nas Al-Qur'an, Sunah, serta ijmak sahabat;
Sungguh, khilafah dan jihad tidak bisa dihapuskan dari kurikulum Pendidikan Islam, maka saat ini dibutuhkan koreksi mendasar dan perbaikan yang menyeluruh untuk menyelesaikan secara tuntas gawat darurat terkait pendidikan.

Perbaikannya harus yang di awali dari perubahan paradigma pendidikan sekuler menjadi paradigma Islam dengan memberlakukan sistem Pendidikan Islam.
Maka kita sebagai khalifatul fil Ardh, umat muslim wajib mempertahankan dan memperjuangkan khilafah dan jihad agar tetap dalam kurikulum materi Pendidikan Islam, serta wajib melawan kezaliman terhadap orang-orang yang memusuhi ajaran Islam dengan melakukan aktivitas dakwah sampai Islam bisa diterapkan di muka bumi ini.

Kaum Muslim wajib menjaga ajaran Islam dari berbagai upaya stigmatisasi negatif dan desakralisasi ajaran Islam, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman jika kalian menolong (Din) Allah, maka Dia akan menolong kalian dan meneguhkan kedudukan kalian.” (QS. Muhammad [47]: 7). Wallahu'alam bishshowwab

Post a Comment

Previous Post Next Post