Ajaran Islam di Kriminalisasi, Dana Umatnya di Eksekusi

Oleh : Tesya Ridal, ST 
( Pengajar Private)

Sudah jatuh tertimpa tangga, inilah pribahasa yang cocok untuk menggambarkan keprihatinan yang dirasakan umat Islam saat ini. Sudah ajarannya di kriminalisasi dengan penghapusan kurikulum jihad dan khilafah, aktivisnya pun difitnah dengan berbagai macam tuduhan-tuduhan keji, kini pemerintah pun berupaya "mengeksekusi" dana umat. Dana ini bermacam-macam dari dana zakat bahkan yang tidak bisa luput dari ingatan adalah dana first travel yang seharusnya dikembalikan kepada jamaah tapi kenyataannya juga ikut "dieksekusi"oleh negara.

Dikutip dari CNN Indonesia (08/12/2019) -- Kementerian Agama (Kemenag) melakukan revisi terhadap konten-konten ajaran terkait khilafah dan jihad dalam pelajaran agama Islam di madrasah. Hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran B-4339.4/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/12/2019 yang ditandatangani Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Ahmad Umar. 

"Kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil belajar Tahun Pelajaran 2019/2020. Terkait KI-KD yang membahas tentang Pemerintahan Islam (Khilafah) dan Jihad yang tercantum dalam KMA 165 Tahun 2014 dinyatakan tidak berlaku dan telah diperbaui dalam KMA 183 Tahun 2019. Naka implementasi KI-KD dalam pembelajaran dan penilaian hasil belajar Tahun Pelaharan 2019/2020 mengacu pada Kl-KD yang tercantum dalam KMA 183 Tahun 2019," tulis surat yang diterbitkan pada 4 Desember 2019".

Fakta diatas menunjukkan kriminalisasi pemerintah terhadap ajaran Islam padahal 
sebelumnya pemerintah pun dengan sigapnya ingin "menampung" dana umat. 
Seperti yang dikutip dari Jakarta, CNN Indonesia (Selasa, 03/12/2019)-- Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Sesdirjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) Tarmizi Tohor mengatakan optimalisasi pengumpulan zakat bakal jadi tugas sebelas anggota baru Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
"Saya mengulas sedikit, 2017 itu potensi zakat Rp217 triliun. Sekarang ( 2019) baru terkumpul Rp9 triliun, sekitar 3 persen ya baru terkumpul. Ini pengurus ke depannya harus kerja keras meraih ini," kata Tarmizi saat ditemui di Kantor Kemenag, Jakarta, (3/12)" 

Kondisi umat Islam kian terpuruk dan tidak mampu berbuat apapun dengan kondisi yang ada. Hal ini dikarenakan akidah sekulerisme yang diimani dan terus dijaga. Dampak dari akidah cacat ini adalah mengambil ajaran Islam yang menguntungkan dan membuang ajaran Islam yang mengancam kekuasaan dan harta segelintir pihak pemilik modal besar (Kapital). Sehingga terjadilah ketimpangan-ketimpangan ekonomi yang sangat signifikan.

Keprihatinan ini kian ditambah karena banyak diantara umat Islam yang enggan mempelajari Islam. Ketiadaan daulah sebagai perisai yang menerapkan hukum-hukum Allah semakin membuat umat menjadi lemah dan tidak berdaya atas kedzoliman-kedzoliman yang dipertontonkan rezim kapitalis. Bukannya menerapkan sistem pemerintah Islam, malah menghapus materi Jihad dan khilafah. Hal ini sangatlah jelas bahwa rezim saat ini memilih-milih hukum Allah. 

Padahal Allah Subhanahuwata'ala telah berfirman di dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 208

يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا ادْخُلُوا فِى السِّلْمِ كَآفَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

"Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu."

Dalam ayat ini jelas bahwa berislam itu haruslah total (menyeluruh) tidak memilih-milih syariat yang dicontohkan oleh pemerintah. Mengambil ayat yang menguntungkan dan membuang ayat yang bertentangan dengan nafsu kekuasaan. Dari sini dapatlah kita amati bahwa sistem saat ini sangatlah tidak adil. Penegakkan syariat Islam dalam naungan khilafah yang menerapkan hukum-hukum Allah berdasarkan Al Quran dan Hadist adalah satu-satunya solusi untuk menyelamatkan umat dari keterpurukan dan ketidakadilan akibat sistem yang salah. Urgensi ini seharusnya wajib dipahami betul oleh umat Islam. Karena sejatinya penegakkan Syariah dan Khilafah adalah wajib.
Wallahualambissawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post