Oleh: Fitria Sarah Nurfajrin
Akhir tahun 2019
kembali ramai berita seputar reaktivasi jalur kereta api Rancaekek-Tanjungsari
yang sudah ditutup hampir selama 77 tahun. Ketua Pansus VII DPRD Jabar, Herlas
Juniar, mengatakan reaktivasi jalur kereta api Rancaekek-Tanjungsari sepanjang
11,5 KM direncanakan beroperasi 2022-2023. Herlas menambahkan reaktivasi jalur
kereta api dibutuhkan untuk mengurangi kemacetan dan menurunkan tingkat
penggunaan kendaraan pribadi (dprd.jabarprov.go.id, 10/07/2019).
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Heri Antasari
mengatakan, progres reaktivasi jalur kereta api Rancaekek-Tanjungsari saat ini
sudah memasuki tahap finalisasi penertiban dan pendataan aset lahan.
Menurutnya, progres reaktivasi jalur tersebut tidak terlalu sulit lantaran
asetnya milik PT KAI. "Progres reaktivasi jalur Rancaekek-Tanjungsari
saat ini di persiapan rencana penertiban, pendataan terkait lahan, aset dari PT
KAI, itu masih terus dilakukan, terus dilakukan finalisasi pendataan untuk dilakukan
tahap penertiban selanjutnya," kata Heri saat On Air di Radio PRFM 107.5
News Channel. Heri mangatakan, rencana jangka panjangnya, jalur kereta
Rancaekek-Tanjungsari akan dilanjutkan sampai Kertajati. Hal itu dilakukan
menindaklanjuti adanya Bandara Kertajati (PRFM, 03/08/2019).
Dana yang dibutuhkan untuk reaktivasi jalur kereta
ini sangat besar. Menurut Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dana yang
dibutuhkan besar sekali sekitar Rp. 2-3 triliun. Saat ini, pemerintah pusat dan
daerah Jawa Barat mempersiapkan sumber dana. Selain APBN, pemerintah juga akan
mencari dana pinjaman (tirto.id, 05/10/2019). Di Desa Tanjungsari sendiri kawasan yang merupakan bekas jalur kereta api ini sudah menjadi kawasan pemukiman padat dan kawasan ekonomi aktif untuk masyarakat. Ada sekitar 350 KK yang terdampak reaktivasi jalur kereta api ini. Akhir-akhir ini warga mulai resah dengan adanya sejumlah patok dari PT. KAI. Meskipun sudah ada patok namun belum ada kepastian kapan akan ada penertiban lahan. Reaktivasi jalur kereta api ini memang menuai pro-kontra bagi masyarakat. Terutama masalah dana penggantian bangunan milik warga. Warga memang tak menampik jika mereka membangun rumah diatas tanah milik PT. KAI. Namun, warga meminta keadilan untuk bangunan yang sudah mereka tinggali selama puluhan tahun.
Dampak
dari reaktivasi jalur kereta api ini warga akan kehilangan tempat tinggal,
harus mencari mata pencaharian baru, termasuk urusan sekolah anak yang harus
dipindahkan. Warga ingin dana penggantian bangunan ini bisa mencukupi
kebutuhan-kebutuhan tadi. Jika hanya diganti dengan uang untuk ongkos pindah
saja, rasanya tidak adil. Karena sudah hak masyarakat mendapatkan tempat
tinggal, pekerjaan, dan pendidikan.
Sungguh tidak adil rasanya ketika saat ini pembangunan infrstruktur begitu gencar namun dibalik pembangunannya ada rakyat yang menjadi korban. Pembangunan infrastruktur memanglah hal penting dalam membangun ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Tetapi seharusnya pembangunan infrastruktur ini berorientasi pada kesejahteraan rakyat bukan justru merugikan rakyat. Inilah wajah sistem kapitalis yang mengutamakan kepentingan para pemilik modal daripada rakyatnya.
Sungguh tidak adil rasanya ketika saat ini pembangunan infrstruktur begitu gencar namun dibalik pembangunannya ada rakyat yang menjadi korban. Pembangunan infrastruktur memanglah hal penting dalam membangun ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Tetapi seharusnya pembangunan infrastruktur ini berorientasi pada kesejahteraan rakyat bukan justru merugikan rakyat. Inilah wajah sistem kapitalis yang mengutamakan kepentingan para pemilik modal daripada rakyatnya.
Dalam
Islam, jika memang pemerintah harus bekerjasama dengan pihak ketiga maka
haruslah kerjasama yang menguntungkan rakyat, bukan justru menjebak dalam
hutang riba. Apalagi sampai bertekuk lutut karena tekanan hutang pihak asing. Hal
ini pernah dicontohkan oleh Khalifah Umar, dengan spirit menerapkan syariah
Islam, Khalifah umar merealisasikan pembangunan infrastruktur yang bagus dan
merata diseluruh negeri Islam. Dengan menggunakan syariah Islam ini,
pembangunan yang membutuhkan dana besar dapat dengan mudah dibangun tanpa
berdampak pada kerugian rakyat ataupun merendahakan martabat rakyat karena
tekanan pihak asing yang memberi pinjaman ribawi.
Post a Comment