Virus Liberalisasi !!! Perzinaan diberi peluang , Pernikahan Ditahan !

Oleh : Third Rachman

Menikah merupakan salah satu anjuran yang di contohkan Rasulullah Muhammad Solallohu alaihi wasallam kepada umatnya. Pernikahan (dalam Islam) memiliki definisi penyatuan dua lawan jenis anak Adam (laki - laki & perempuan) dalam sebuah ikatan ritual agama yang menghalalkan hubungan biologis diantara keduanya serta menyatukan antara kedua keluarga pasangan ,suku dan negara. 

Terlepas dari definisi diatas, belum lama ini Menko PMK Muhadjir Effendi mencanangkan program sertifikasi perkawinan. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kemanusiaan dan Kebudayaan (Menko PMK)Muhadjir Effendi mendorong penerapan sertifikat pernikahan untuk calon pengantin baru . Sertifikasi rencananya mulai diterapkan pada 2020.

"Setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga, terutama dalam kaitannya dengan reproduksi. Karena mereka kan yang melahirkan anak yang akan menentukan masa depan bangsa ini ".Kata Muhadjir di SICC,Bogor,Jawa Barat,Rabu 13 November 2019.

Muhadjir akan membicarakan hal ini dengan menteri agama Fachrul Razi dan Menteri Kesehatan Agus Terawan Putranto. Sebab, Kemenkes menangani bidang kesehatan dan Kemenag berkaitan dengan pernikahan. 

Sertifikasi persiapan perkawinan akan memberikan pengetahuan yang lebih komprehensif kepada calon mempelai mulai dari kesehatan reproduksi ,pencegahan terhadap berbagai macam penyakit, persiapan menjelang kehamilan hingga cara merawat anak.

Muhadjir mengatakan,sertifikasi pernikahan tidak dipungut biaya atau gratis. Program Sertifikasi Persiapan Perkawinan ini juga bertujuan menekan angka perceraian di tanah air.  Menurutnya, program sertifikasi persiapan  perkawinan sudah ada sejak tahun 2017. Namun pelaksanaan program tersebut masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu ,pemerintah berencana menyempurnakannya. Muhadjir menyebut, bimbingan pra nikah sebetulnya sudah diterapkan penganut agama katolik. Selain itu Muhammadiyah dan Nahdhatul Ulama juga sudah menjalankan program pra nikah . 

Rencana yang dilakukan pemerintah ini menuai pro-kontra. Sejauh ini sebenarnya KUA pun sudah menjelaskan tentang tujuan pernikahan, hak dan kewajiban suami istri kepada calon mempelai sebelum acara pernikahan. Apabila rencana ini diteruskan hanyalah akan menimbulkan keruwetan dan memperpanjang waktu bagi yang ingin menikah. Hal ini pun bisa dijadikan masalah penundaan pernikahan padahal mereka secara lahir batin sudah siap. 

Karena sertifikasi ini akan dijadikan sebagai persyaratan yang akan diajukan kepada pihak KUA. Bakal calon pengantin ketika tidak lulus sertifikasi belum boleh menikah. Padahal tidak semua calon suami istri ini lulus dan mendapatkan sertifikat tersebut setelah mengikuti bimbingan. Apakah ini tidak cukup merepotkan ? Apalagi kalau sampai tidak lulus. Sedangkan masa bimbingan adalah tiga bulan .

Selain mempersulit calon pengantin apakah ini tidak menambah kerjaan bagi para menteri terkait dan  bawahannya ? Sedangkan pernikahan didalamnya adalah urusan privasi yang mungkin sangat tidak pas ketika dicampur dengan aturan-aturan kepemerintahan.

Dari sisi lain bagi yang menyetujui sertifikasi ini mengatakan bahwa program ini akan menguatkan kesiapan bagi para calon kedua mempelai untuk mempelajari kehidupan pernikahan dan juga kesehatan reproduksi wanita dalam mempersiapkan kehamilan dan calon bayi yang sehat agar terhindar dari Stunting sehingga menghasilkan bayi-bayi anak penerus bangsa yang berguna. 

Pegiat gender pun mendukung program ini selama perspektif kesetaraan dan keadilan dalam perkawinan tetap dipakai sebagai landasan pelatihan. Meneg PPA menganggap bisa mengatasi nikah dini , dst. 

Terlepas dari masalah sertifikasi ini, pemerintah seharusnya sigap dan fokus dalam memberantas perzinaan , pergaulan bebas serta hamil diluar nikah. Apalagi Indonesia sudah sangat darurat dalam permasalahan aborsi.  Sertifikasi yang membutuhkan waktu lama menambah peluang perzinaan. Sungguh ini sangat miris .

Dengan adanya sertifikasi pernikahan ini sungguh tidak tepat .Dimana saat ada dua insan manusia yang ingin melaksanakan kewajibannya, menghalalkan hubungannya, malah terkesan menunda niat baiknya tersebut dan terkesan diberatkan. 

Di era Kapitalistik saat ini katahanan keluarga tidak cukup disiapkan oleh individu dengan tambahan pengetahuan dan keterampilan tapi membutuhkan daya dukung negara dan sistemnya yang terintegrasi untuk menanamkan takwa kolektif,iklim ekonomi yang kondusif bagi pencari nafkah keluarga, jaminan kesehatan, berkualitas dan gratis serta peran media yang steril dari nilai liberal. 

Masalah sertifikasi ini memang terkesan di ada- adakan  dan dipaksa . Sedangkan kehidupan sekuler masih berjalan di kehidupan masyarakat dan kepemerintahan. 

Islam menegaskan bahwa pernikahan adalah sesuatu yang dihalalkan dan di wajibkan bagi laki-laki dan perempuan,dan hukumnya harus segera di lakukan untuk mencegah perzinaan.

 Allah SWT berfirman:
" Dan nikahlah orang - orang yang sendirian diantara kamu ,dan orang - orang yang layak (berkawin) dari hamba -hamba sahayamu yang laki - laki dan hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya dan Allah SWT Maha Luas ( pemberian Nya) lagi Maha Mengetahui ( TQS. AN- Nur : 32)

Dalam setiap pernikahan akan menghadapi persoalan yang berbeda-beda,maka penyelesaiannya harus dikembalikan pada Al  Qur'an dan Hadits.

Rasulullah SAW juga bersabda : " Menikah adalah sunahku .Barang siapa tidak mengamalkan sunahku berarti bukan dari golonganku . Hendaklah kalian menikah, sungguh dengan jumlah kalian aku akan berbanyak - banyakan umat. Siapa yang memiliki kemampuan harta hendaklah menikah dan siapa yang tidak hendaknya berpuasa, karena  puasa itu merupakan tameng" .

Dan masih banyak lagi ayat ayat Alquran atau Hadits mengenai hal pernikahan.

Merujuk pada Undang-undang pernikahan pada masa kekhalifahan Utsmaniyah yang berisi 16 pasal yang pernah dijadikan sebagai uji materi di MK , yang salah satu bunyi nya adalah " usia pernikahan mulai umur 18 -25 tahun. Bila sampai usia 25 tahun belum menikah ,maka akan dipaksa menikah".

Dipaksa menikah untuk menghindari perzinaan. Pada masanya pun ketika ada rakyat yang akan melangsungkan pernikahan tetapi tidak mampu biaya maka akan diberikan biaya oleh  negara bahkan sampai dengan biaya kelahiran anak dan tempat tinggal sekalipun.

Inilah bukti Sistem Pemerintahan Islam yang diterapkan pada masa itu. Sistem islamlah satu2 nya sistem yang  meriayah urusan rakyat dari hal- hal kecilpun seperti halnya pernikahan . Sistem Islam kaffah lah yang membawa Kerahmatan Lil Alamin , yang membawa kebaikan ekonomi, kebaikan sosial . Bahkan solusi dalam permasalahan kehidupan. Pemerintah harus menerapkan sistem Islam jikalau ingin mewujudkan generasi yang berguna bagi bangsa, anak-anak yang sehat dan berkualitas serta mewujudkan orang tua yang berilmu dalam menjalankan kehidupan pernikahannya. Karena semua itu tidak lepas dari diterapkannya sistem islam. 

Wallohu'alam bissowab

Post a Comment

Previous Post Next Post