Saat Korupsi Diberi Grasi

Oleh : Anna Ummu Maryam
( Penggiat Literasi Aceh)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkejut dengan keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memberikan grasi atau pengurangan masa hukuman terhadap terpidana kasus suap alih fungsi lahan di Riau, Annas Maamun.

"Kami cukup kaget ketika mendengar informasi pemberian grasi terhadap Annas Maamun yang justru terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (Liputan6.com,26/11/2019).

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan Annas Maamun. Mantan Gubernur Riau itu dikurangi masa hukumannya satu tahun oleh Jokowi.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan, pemberian grasi kepada Annas Maamun karena alasan kemanusiaan.

"Pertimbangannya adalah berusia di atas 70 tahun. Saat ini yang bersangkutan usia 78 tahun, dan menderita sakit berkepanjangan," ujar Ade saat dikonfirmasi, Selasa (Merdeka.com, 26/11/2019).

Keadilan Harus Ditegakkan

Patut untuk di amati terkait grasi yang diberikan kepada terpidana kasus korupsi yaitu mantan Bupati Riau yang yang tertangkap tangan oleh KPK.

Mengapa demikian? Karena selain menjadi terpidana, juga masih berstatus tersangka pemberi suap kepada DPRD Riau.Yaitu terkait pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015.

Annas juga diketahui, didakwa kumulatif, yakni menerima suap USD166.100 dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut terkait kepentingan memasukan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektare di tiga Kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Ditambah dengan penanganan perkara melewati proses yang cukup kompleks dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Annas ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014 hingga putusan berkekuatan hukum tetap di MA pada 4 Februari 2016.

Sistem Kapitalis demokrasi liberallah yang telah menyuburkan tindakan korupsi makin marak dinegeri ini. Bagaimana tidak, ini terbukti dengan  banyaknya pejabat negara yang tertangkap tangan melakukan tindakan korupsi. 

Bahkan hingga kebawah pada tataran aparat desa sekalipun. Sistem kapitalis demokrasi telah melahirkan manusia yang bebas tanpa batas dalam menguasai hak milik orang banyak demi segelintir pengusaha kaya.

Sistem ini telah merusak interaksi manusia dengan berstandar pada mamfaat semata. Jiwa rakus dan hati yang tak memiliki rasa empati menjadi tumbuh subur ditengah tengah masyarakat.

Dalam sistem ini tanggung jawab dan kekuatan negara dilemahkan dengan masuknya para pengusaha yang sangat aktif melakukan lobi-lobi guna meloloskan kepentingan para pengusaha kaya. 

Pengusaha yang memiliki perusahaan besar dengan amat mudah merubah kebijakan orang orang yang memiliki kedudukan dikursi pemerintahan dengan diberikan iming-iming bayaran yang besar bagi siapapun yang mampu memuluskan rencana dan mengurangi kerugian mereka.

Tentu harga yang ditawarkan pun cukup fantastis. Maka wajar pula negeri ini selalu gagal dalam meletakkan keadilan dan menghukumi para koruptor yang jelas-jelas telah memberikan kerugian yang amat besar. 

Dan tak cukup dengan itu, tetapi juga merusak kehidupan alam dan manusia secara luas. Namun hal itu tertutupi dengan bekerjanya orang bayaran dan bayangan yang siap mengalihkan isu dan membela mati matian agar terhindarnya penyebutan dan terkaitnya perusahaan tersebut dengan kasus yang terjadi.

Dan yang cukup miris adalah rakyat dalam sistem ini selalu menjadi korban bahkan hingga berujung pada kematian karena ketiadaan keberpihakan negara pada masalah yang terjadi.

Padahal sejatinya negara adalah tempat rakyat bergantung dan meminta keadilan atas kezaliman para pengusaha rakus dan tamak yang menggunakan segala cara untuk mewujudkan hasrat mereka.

Akhirnya kita akan dapati para pengusaha yang memiliki modal besarlah yang berkuasa sedangkan penguasa yang sebenarnya dilemahkan dari segala sisi. Maka itu semua harusnya makin membuka mata kita bahwa negeri ini rusak karena sistem yang diterapkan adalah sumber kerusakan.

Tidak ada rasa takut dan malu para pelaku koruptor di negara ini karena hukuman yang diberikan tidak membuat pelaku kejahatan korupsi jera terlebih karena adanya pengurangan masa tahanan/grasi.

Terbukanya sistem negara ini memungkinkan terlibatnya pihak pihak tertentu dalam melobi para tahanan. Terlebih jika memiliki jabatan dan uang yang banyak yang dapat memenangkan kasusnya tanpa terlibat sedikitpun.

Islam Membasmi Korupsi

Islam adalah agama yang mulia dan barangsiapa yang menerapkan aturan nya sudah barang tentu kemuliaan itu akan terpancar cahayanya. Keagungan sistem Islam tak perlu disangsikan lagi karena sistem ini telah diwariskan oleh Nabi dan dilanjutkan oleh para Khilafah Rasyidah dan seterusnya.

Islam tidak memungkiri bahwa kejahatan korupsi bisa saja terjadi namun Islam telah menyiapkan langkah-langkah yang akan ditempuh untuk menghentikan tindakan tersebut. Diantaranya adalah :

Pertama, Islam sangat memperhatikan ketaqwaan setiap manusia karena hal itulah yang akan membentengi manusia diri dari kejahatan. Karena itu negara akan berupaya secara optimal memberikan pembinaan dan menjaga suasana ketaqwaan disekitarnya.

Kedua, masyarakat terlibat aktif dalam menjaga setiap aktivitas individu di setiap tempat dan melakukan pencegahan pada siapapun yang akan melakukan pelanggaran.

Negara adalah pelayan dan penanggung jawab atas kesejahteraan setiap individu dalam masyarakat. Ketersediaan segala kebutuhan hidup dan keamanan negaralah yang menjaminnya.

Maka negara pula yang berhak memberikan hukuman bagi pelaku kejahatan seperti koruptor sesuai dengan kejahatan yang dilakukan. Pelaksanaan hukuman adalah sesuai dengan syariat Islam bukan yang lain 

Tidak berlaku belas kasihan dalam pemberian hukuman dan tidak melihat siapa dan jabatan apa. Namun apabila terbukti melakukan pencurian dengan sengaja maka sanksi yang berat bahkan bisa jadi hukum gantung akan diterapkan.

Post a Comment

Previous Post Next Post