Rakyat Tak Butuh BPJS



Oleh : Ummu Himmah
Member Akademi Menulis Kreatif

Tagihan dan tunggakan yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS tidak sebanding dengan pelayanan kesehatan yang seharusnya mereka terima. Masihkah BPJS layak untuk diteruskan ??

Pemerintah telah memutuskan bahwa Iuran BPJS Kesehatan akan naik seratus persen per Januari 2020 nanti. Dengan alasan terjadi defisit anggaran yang menyebabkan tidak optimalnya pelayanan kesehatan pada masyarakat.

Masyarakat mengeluhkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini yang tidak sebanding dengan pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit pada pasien BPJS Kesehatan. Banyak pihak menilai kenaikan ini sekedar gali lubang tutup lubang. Artinya resiko defisit akan timbul lagi padahal pelayanan tetap tidak ada peningkatan.

Ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga pula. Sudah terbebani dengan kenaikan iurannya, masyarakatpun dihadapkan pada sanksi yang diberlakukan saat menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan tersebut. Dilansir dari Tagar.id (12/10/2019) sejumlah sanksi yang bakal dipersiapkan bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan,  terutama bagi mereka yang masuk dalam peserta mandiri dengan angka kolektabiltas mencapai 32 juta orang, bahwa mereka tidak akan bisa mengakses layanan seperti izin mendirikan bangunan (IMB), paspor, surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), sertifikat tanah. 

Kebebasan untuk mendapatkan  pelayanan kesehatan dibatasi oleh besarnya rupiah yang dibayarkan. Setiap warga negara yang berpenghasilan, bukan pekerja di lembaga atau perusahaan tertentu, wajib untuk ikut BPJS dengan segala persyaratannya. Kesehatan begitu mahal, karena negara tidak pernah sungguh-sungguh mengurusi rakyat. Menyerahkan urusan ini pada mekanisme pasar, untung rugi. Inilah pemalakan berkedok pelayanan kesehatan. Beginilah, negara korporasi yang menjadikan layanan kesehatan sebagai  layanan bisnis.

Padahal kesehatan merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang harus dijamin pemenuhannya oleh negara. Jaminan terhadap layanan kesehatan ini adalah tanggung jawab penuh negara yang tidak boleh dipindah tangankan kepada swasta asing. 

Dengan biaya yang murah atau bahkan gratis serta kemudahan birokrasi, rakyat akan mendapatkan pelayanan yang prima dan cepat. Dan negara akan mampu menjamin kesehatan bagi seluruh warga negaranya dengan pembiayaannya  yang diambilkan dari hasil pengelolaan kepemilikan umum seperti hutan, tambang, listrik, air (semua milik rakyat) atau harta milik negara yang didapat dari jizyah  (pungutan khusus untuk ahlul dzimmi), ghonimah (rampasan perang), kharaj/sepersepuluh dari tanah kharajiyah  yang produktif. Semua ini pasti bisa terlaksana jika negara berdasarkan Islam dan sistem aturannya juga bersumber dari Islam.

Wallahu a'lam bis ashshawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post