Polemik Pengangkatan Mantan Napi Jadi Menteri

Oleh : Jafisa 
(Aktifis Dakwah Remaja dan Penanggung Jawab Pena Muslimah Cilacap) 


Setelah ditunjuknya Founder Ojek Online (Ojol) sebagak mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendigbud) dan Jenderal Purnawirawan Fakhrur Razi menjadi Kementrian Agama (Kemenag) yang backgroundnya bersebrangan dengan posisi yang mereka duduki, kini seorang napi ditunjuk sebagai Mentri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan nyleneh bin aneh ini sontak mendapatkan pro-kontra dari kalangan masyarakat. Hal ini hanya terjadi di Indonesia, tepatnya direzim Jokowi. pengusaha dan mantan napi jadi mentri. 

Mendengar berita tersebut dengan sigap Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijaya Kusuma (SPP PWK) Cilacap menolak dipimpin oleh seorang mantan narapidana. Berbagai alasan dikemukakan, termasuk alasan menjaga citra.

Menurut dia pihaknya selalu menginginkan seorang pemimpin yang akan duduk di direksi Pertamina merupakan orang yang profesional.

SPP PWK, lanjut Dwi Jatmoko, selalu mengkritisi dan menuntut spesifikasi serta kualitas calon pemimpin Pertamina. Selain itu, pihaknya tidak akan mengambil langkah diluar yang sudah di gariskan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).https://m.detik.com/news/berita-jawa-tengah/d-4788777/serikat-pekerja-pertamina-cilacap-menolak-dipimpin-mantan-napi

Sebut saja namanya Ahok. Seorang penista agama yang cacat moral. Kabar Ahok akan jadi bos BUMN sendiri beredar usai dirinya menemui Menteri BUMN Erick Thohir di Kantor Kementerian BUMN, Rabu (13/11). Dalam pertemuan yang berlangsung selama 1,5 jam tersebut, Ahok mengaku banyak berbicara dengan Erick soal perusahaan BUMN.

Berita ini jelas membuat sebagian masyarakat terguncang. Pada 9 Mei 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada eks gubernur DKI Jakarta tersebut. Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penodaan agama. Melalui tindakanya yang menistakan agama telah menimbulkan aksi akbar luar biasa dari umat Islam yang dikenal sebagai gelombang aksi 411 dan 212 yang menuntut Ahok ke meja hijau. Bukan hanya menistakan agama, mulutnya yang kerap mengucapkan kalimat kasar (serampangan) tidak mencirikan pemimpin yang baik serta menjadi indikasi penolakan terhadap diangkatnya Ahok sebagai Mentri BUMN. Status mantan napi seharusnya menjadi pertimbangan terhadap penunjukkan tersebut. 

Selain itu, nama Ahok pernah terseret sejumlah kasus dugaan korupsi yang sampai saat ini belum jelas kebenarannya. Kasus pertama yang mengindikasikan Ahok telah melakukan korupsi adalah soal pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Kasus kedua adalah lahan Taman BMW yang kini bakal dibangun menjadi Jakarta International Stadium, untuk kasus ketiga adalah Lahan Cengkareng Barat yang dilklaim berpotensi merugikan negara sebesar Rp 668 Milyar,  Kasus keempat Ahok diduga terlibat pada pemberian dana CSR melalui Ahok Centre Ahok Center dipimpin dan dikelola oleh Ahok bersama tim sukses, Kasus kelima adalah korupsi Ahok saat sebelum dan sesudah menjadi Bupati Belitung Timur, Keenam adalah kasus Reklamasi. Namun sederet kasus Kriminal yang sempat mencuat kepermukaan ini seolah hilang ditelan bumi.

Di Indonesia, menteri adalah pembantu presiden yang memimpin kementerian. Menteri-menteri tergabung dalam kabinet. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, kecuali menteri koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan menteri-menteri yang berada di dalam lingkup tugasnya. Presiden juga dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus. Pada beberapa kabinet terdahulu, ada menteri dengan nomenklatur "menteri muda" dan "menteri negara".

Persyaratan menteri:

1. Warga negara Indonesia
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha EsaSetia kepada 3. Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan
4. Sehat jasmani dan rohani
5.Memiliki integritas dan kepribadian yang baik
6.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Adapun syarat mengenai syarat menjadi seorang mentri, maka Ahok jelas tidak memenuhi syarat. Kasus-kasus Kriminal yang dilakukan Ahok sebaiknya menjadi pertimbangan serius pemerintah. Jika pemerinyah tetap nekat mengangakat Ahok menjadi mentri, kedepannya bukan hanya perserikatan pekerja pertamina saja yang melakukan penolakan, namun bisa terulang kembali berbagai penolakan masal dari masyarakat. 

Polemik dinegeri +62 seolah tiada habisnya. Bukan hanya mengalami peningkatan masalah kemiskinan namun masalah krisis kepemimpinan juga tak kalah peningkatanya. Melalui kasus ini, masyarakat berfikir dan semakin yakin bahwa rezim dan sistem neoliberalisme tak mampu memberikan berbagai jaminan. Bahkan jaminan memilih pemimpin yang adil saja mustahil. Untuk itu, diharuskan adanya perubahan sistem secara revolusioner yang menjadikan pemimpin sebagai pelayanan rakyat yang sesungguhnya dan rakyatnya ridha akan setiap ketetapan pemimpinya.

Wallahu a’lam bish-shawab. [ ]

Post a Comment

Previous Post Next Post