Oleh : F.Dyah*
Rencana pemerintah untuk menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari syarat pengurusan izin investasi hingga Ä·ini masih menuai pro- kontra. Alasan dihapusnya dokumen bangunan dan lingkungan itu adalah untuk memudahkan para investor masuk. Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil. Ia menjelaskan, alasan penghapusan IMB adalah karena proses perizinan yang lama dan biaya yang meroket. Akibatnya, investor enggan menanamkan modalnya. (nasional.tempo.co/read/1274170)
Sofyan juga memastikan bahwa penghapusan IMB bukan berarti pendirian bangunan akan serampangan. Pengawasan akan tetap dilakukan melalui rencana detail tata ruang (RDTR). Namun, benarkah dengan penghapusan IMB dan amdal mampu digantikan pengawasannya melalui RDTR?
Dalam IMB memuat banyak hal penting untuk menjamin kelayakan dan keselamatan, seperti struktur , mekanikal da n elektrikal bangunan. Semuanya harus dipatuhi. Tidak semua masalah penting tersebut mampu diatur dalam RDTR. Di sisi lain, Amdal sangat penting untuk menjaga lingkungan dari dampak suatu pembangunan.
Iwan Rudiarto, Ketua Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI), menilai bahwa RDTR hanya bisa menyentuh aspek perencanaan dan tata ruang. Sedang aspek keselamatan gedung hingga dampak lingkungan, tak menjadi hal utama bagi dokumen itu.
Hal senada juga disampaikan oleh Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Walhi Nasional. Dia menegaskan, bila wacana penghapusan Amdal dan IMB terealisasi, maka akan menjadi keputusan fatal yang membawa negara dalam kehancuran.
Nampak adanya bahaya atas rencana penghapusan IMB dan Amdal bagi masyarakat dan lingkungannya, yang itu tidak mampu pengawasannya diatur di RDTR. Dengan penghapusan itu, siapapun yang memiliki modal cukup, bebas mendirikan bangunan tanpa melihat aspek kerusakan dan bahaya demi keuntungan.
Satu-satunya pihak yang diuntungkan atas rencana tersebut adalah para investor atau pemilik modal. Di sisi lain, masyarakat akan dirugikan. Sebuah kebijakan yang tidak bijak, sekaligus bertentangan dengan tugas negara sebagai pengurus dan pelindung masyarakat.
Kebijakan penghapusan IMB dan Amdal tersebut
hanya ada dalam sistem hari ini, yaitu sistem kapitalis. Sistem ini berpijak pada keuntungan yang bersifat materialistik dan bebas dari peran pengaturan agama berdasar agama. Sistem yang ruhnya adalah keuntungan materialistik duniawi, jauh dari aspek ketakwaan.
Sesungguhnya masyarakat membutuhkan sistem yang benar untuk mengatur urusan mereka dengan pengaturan yang rinci yang sesuai dengan fitrah mereka. Itulah sistem Islam.
Dalam perspektif islam, pemimpin memiliki tanggung jawab yang begitu besar dalam
mengurus masyarakat. Rasulullah Saw. bersabda:
الإِÙ…َامُ رَاعٍ ÙˆَÙ…َسْئُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ
“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR al-Bukhari).
Memperhatikan dampak pembangunan infrastruktur bagi masyarakat dan lingkungan sangat penting dalam perspektif Islam. Hal itu naapak pada kebijakan Umar bin Khaththab,
Umar pernah membangun wilayah Bashrah pada tahun 14 – 15 H. Arsitekturnya adalah Uthbah. Disana dibangun saluran air dari Kufah ke Bashrah yang bersumber dari sungai Tigris. Buahnya, populasi di Bashrah meningkat pesat.
Post a Comment