Nasib Perempuan dan Anak dalam Jerat Kapitalisme

Oleh : Latifah Mubarokah
Ibu Rumah Tangga di Bandung

Begitu banyak masalah yang  nampak di hadapan kita, ibarat gulungan benang kusut yang mustahil diuraikan kembali. Hari demi hari permasalahan kian banyak dan menumpuk,  kita sering melihat dan mendengar melalui media, berbagai kasus terkait dengan kekerasan pada perempuan dan anak. Diantaranya kasus yang menimpa anak di bawah umur yang mendapatkan pelecehan seksual dari orang terdekatnya yang seharusnya melindunginya, kasus bayi yang dimutilasi, seorang istri yang dibakar hidup-hidup oleh suaminya, atau kasus istri yang dijual oleh suaminya. Itu hanya beberapa kasus yang tersorot media, diluar itu masih  banyak kasus lagi yang tidak muncul ke permukaan.

Menyikapi  tingginya angka terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak ini,  maka Kanit PPA Polres Bandung Ipda Riskawati, S.Tr.K melaksanakan kegiatan sosialisasi mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak di Desa Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung pada hari Rabu (23/10/2019). Kegiatan dilaksanakan di kantor Kepala Desa Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.

Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap perbuatan yang menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis yang menimpa kaum perempuan, sedangkan kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan yang menimpa anak dan  berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan penelantaran termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan. Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak inilah yang mendorong diadakannya penyuluhan ke wilayah-wilayah yang memiliki kerawanan yang sangat tinggi dengan maksud agar dapat mencegah semakin meningkatnya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dilakukannya upaya pencegahan dengan  sosialisasi kepada masyarakat terkait hal tersebut tidaklah salah, namun hal ini bukan berarti mampu menyelesaikan permasalahan. Seharusnya terlebih dahulu kita mencari tahu apa sumber munculnya permasalahan tersebut, sehingga kita bisa mengambil tindakan yang tepat untuk solusinya. Dan penyebab munculnya kekerasan pada perempuan dan anak ini adalah akibat diadopsinya   gaya hidup dan aturan barat oleh masyarakat.

Ketidakharmonisan yang menimpa keluarga-keluarga muslim, adalah konsekuensi yang tidak bisa dipungkiri. Semua adalah akibat propaganda barat yang dengan gigih menyebarkan konsep-konsep dan nilai-nilai sekuler dan liberal buatan manusia yang diciptakan oleh ideologi kapitalis Barat. Semua dilakukan dalam rangka menghancurkan tatanan kehidupan masyarakat Islam.

Salah satu upaya untuk mewujudkan misi, ambisi dan cita-cita Barat adalah  melalui ide kesetaraan gender (menyetarakan hak perempuan dengan laki-laki) dengan maksud untuk merusak komponen terkecil dalam masyarakat yaitu keluarga.  Konsep ini merusak tatanan kehidupan dalam pernikahan dan sosial melalui ide kebebasan. Pada saat yang sama, kecaman yang membabi buta dari para tokoh sekuler terhadap hukum-hukum sosial Islam menyebabkan keluarga-keluarga muslim berada di bawah jerat keputusasaan. Dan asumsi seperti yang sering diklaim oleh para intelektual modern  bahwa yang terjadi di dalam masyarakat kita hanyalah kegagalan dari kebijakan yang tidak terampil, ini adalah konsekuensi diterapkannya ideologi kapitalis.

Oleh karena itu, untuk melanggengkan eksistensinya,  ideologi ini senantiasa menutupi kebusukannya sendiri dengan memfitnah dan menghancurkan budaya dan gaya hidup sistem keyakinan lainnya. Demikian pula halnya dengan masalah kekerasan yang terjadi di tengah masyarakat kita khususnya kekerasan dalam rumah tangga, merupakan salah satu hasil dari proyek berbahaya Barat yang telah lama direncanakan sebelumnya untuk melanggengkan penjajahan terhadap negeri-negeri muslim. Hal ini terwujud dengan penerapan sistem sekuler yang menempatkan penguasa boneka arahan mereka, melalui rezim-rezim, badan-badan resmi, asosiasi, dan organisasi hak-hak perempuan feminis, yang semuanya merupakan alat kekuasaan kolonialis  yang digunakan untuk menundukkan umat muslim.

Nilai-nilai sekuler liberal kapitalisme, yang mendorong individu untuk bertindak berdasarkan kehendak mereka melalui ide kebebasan tanpa disadari tidak lebih untuk kepentingan industri hiburan yang pada akhirnya merendahkan status perempuan, mempromosikan kebebasan seksual yang merusak dan membahayakan hubungan antara laki-laki dan perempuan di dalam masyarakat.

Selama nilai-nilai dan pandangan ini tetap dominan di masyarakat kita, dengan dibuatnya beberapa kebijakan atau undang-undang terkait hanya akan  melestarikan dominasi dan eksistensi sistem tersebut dan semakin menguatkan basis penjajahan di negeri-negeri muslim.  
Sistem kapitalis ini, mendorong kaum wanita dengan mengatasnamakan emansipasi untuk berkiprah diranah publik. Mereka seolah dipaksa bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keluarganya, wanita di eksploitasi  dengan murah meriah, bekerja dengan gaji rendah. Tidak jarang pekerjaan laki-laki juga dilakukan oleh wanita. Wanita dituntut untuk menjadi tangguh seperti menjadi tukang parkir, satpam, penambal ban, kuli bangunan dan sebagainya. Bahkan untuk sebuah iklan komersial di dalamnya juga ada eksploitasi  wanita seksi, mereka tak merasa bersalah memakai rok mini dengan dalih hak asasi.

Sebaliknya, dalam Islam wanita sangat dimuliakan kehormatannya dijamin kesejahteraannya, pendidikannya, dan sebagainya. Islam menjaga agar wanita terlindungi kehormatannya dengan mewajibkan wanita menutup auratnya, menjaga pandangan, tidak bertabaruj, tidak berkholwat, tidak berikhtilat. Islam juga memiliki seperangkat aturan yang akan melindungi perempuan dan memerintahkan untuk berbuat baik kepada perempuan. Rasulullah Saw bersabda,  yang artinya:

"Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada para wanita."(HR Muslim:  3729). 
Dalam Islam wanita dapat beraktivitas tanpa ada ancaman. Islam juga melarang pekerjaan yang mengeksploitasi ke perempuanannya misalnya model, artis, penyanyi, penari dan sebagainya.
Islam juga tidak membiarkan wanita menjadi tulang punggung keluarga. Tugas utamanya adalah sebagai ummu warobbatul bait (ibu dan pengatur rumah tangga) yang akan melahirkan dan mendidik anaknya menjadi generasi cemerlang. Peran ini sangat mulia dan strategis. Islam memahami bahwa sudah fitrahnya wanita ingin selalu mendampingi tumbuh kembang anaknya untuk menyempurnakan peran keibuannya. Islam memberikan perlindungan dan jaminan  nafkah yang layak, bahkan  jika walinya tidak mampu menafkahi  maka kewajiban itu jatuh pada negara. Dengan mekanisme ini maka tidak ada lagi wanita yang bekerja meninggalkan anaknya karena terpaksa sehingga terjerumus kedalam eksploitasi dan traficking (perbudakan). Ketika itu semua telah terkondisikan, maka kekerasan pada anakpun akan jauh berkurang karena  kaum perempuan yang faham kewajibannya akan fokus pada perannya.

Tidak adanya aturan dan sanksi yang tegas,    untuk setiap pelanggaran terhadap kehormatan dan martabat perempuan menyebabkan eskalasi (kenaikan) kekerasan terhadap perempuan berada pada tingkat yang tidak dapat diatasi lagi.

Berbeda halnya dengan aturan Islam, hukuman telah jelas diatur di dalamnya. Telah ditetapkan bahwa kekerasan, penganiayaan dan pembunuhan yang bersifat menyakiti dan merugikan orang lain adalah suatu perbuatan tercela dan berbuah dosa yang mesti di kenakan sanksi uqubat. Sanksi ini memiliki fungsi pencegah (zawajir) dan penebus (jawabir). Pencegah maksudnya dengan sanksi itu orang akan mengambil pelajaran dan takut untuk melakukan kejahatan.
Sumber aturan dalam Islam salah satunya adalah Sunnah, maka Rasulullah  Muhammad Saw pun bersabda:
“Orang yang imannya paling sempurna di antara kalian adalah yang paling berakhlak mulia, dan yang terbaik di antara kalian adalah yang paling baik kepada istrinya.” (HR. Tirmidzi)

Islam pun mewajibkan negara untuk melindungi rakyatnya,  termasuk perempuan.  Hal itu tercermin dalam tindakan Rasulullah Saw ketika ada seorang muslimah yang diganggu oleh laki-laki Yahudi Bani Qainuqa sehingga tersingkap auratnya.  Rasulullah Saw mengirim pasukan kaum muslim untuk mengepung perkampungan  Bani Qainuqa hingga menyerah dan mereka diusir dari Madinah. 

Kewajiban Islam melindungi perempuan juga tercermin pada masa Khilafah Mu'tashim Billah,  khalifah ke delapan kekhilafahan Abbasiyah.  Khalifah mengirim pasukan yang sangat besar untuk membela seorang muslimah yang dianiaya oleh tentara Romawi di wilayah Amuriyah. 
Demikianlah Islam menjamin keamanan perempuan. Penerapan aturan Islam secara kaffah baik oleh individu maupun negara akan memberikan rasa aman kepada perempuan dan juga anak. Maka benar hanya Islam yang menjadikan kaum wanita mulia dan terhormat. Tentu saja itu semua bisa terwujud jika ada institusi yang menerapkannya yakni khilafah.  Karena satu-satunya obat untuk wabah ini adalah dengan cara menolak sistem liberal sekuler yang telah rusak secara keseluruhan, sistem inilah yang dipaksakan kepada kita oleh para kapitalis Barat. Untuk menyelamatkan masa depan negeri-negeri muslim, dan memberi solusi penyelesaian semua problematika kehidupan hanya dapat terlaksana pada saat sistem Islam diterapkan.
Wallahu a'lam bi ash-shawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post