Nasib Guru Masih Abu-abu

Oleh : Jafisa 
(Aktifis Dakwah Remaja dan Penanggung Jawab Pena Muslimah Cilacap) 

Malang nian nasib pahlawan, pahlawan tanpa tanda jasa menjadi tawanan. Nasibnya kian memilukan dan dianggap tak berperan dalam wacana pembangunan peradaban, hatta nasibnya sedikitpun tak dipertimbangkan. Ahad, 24/11 sejumlah guru honorer dari berbagai sekolah di Garut menggelar aksi mogok kerja. Diperbolehkannya mogok kerja atau meninggalkan ruang kelas bagi honorer adalah UU 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Kepmenaker Nomor 232 Tahun 2003.

Sebelumnya, Ketua FAGAR (Forum Aliansi Guru dan Karyawan) Cecep Kurniadi berharap agar instansi Satuan Kerja Pelaksana Daerah (SKPD) mengerahkan seluruh pegawai honorer untuk melakukan doa bersama. Mantan Ketua PB PGRI (Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia), ia mendukung penuh  aksi damai berupa doa bersama seluruh honorer Kabupaten Garut tersebut yang merupakan hasil kepakatan bersama antara PGRI, FHKG dan FAGAR.
https://m.jpnn.com/news/guru-honorer-di-garut-mogok-mengajar-28-november-bisa-menjalar-ke-daerah-lain
..

Pada Februari 2019, pemerintah membuka lowongan PPPK tahap I sebanyak 75 ribu orang khusus honorer K2. Sayangnya, sekitar 25 ribuan tidak lulus tes karena nilainya di bawah passing grade. Hingga saat ini, nasib 50 ribuan honorer K2 yang lulus tes PPPK belum jelas dengan alasan terkendala dana dan belum terbitnya Perpres tentang jabatan PPPK.

Pada perekrutan CPNS 2019, guru honorer yang ikut mendaftar harus bersaing dengan para pelamar umum. Bahkan banyak guru honorer yang tidak bisa ikut karena kendala usia akibat syarat mendaftar CPNS maksimal umur 35 tahun. Jumlah guru honorer di Tanah Air sebanyak 250.000 guru.Nur mengatakan, guru honorer yang telah mengabdi sekian lama menjadi guru tentu ingin diangkat menjadi PNS, dan dihargai pengabdiannya selama ini. Berharap pemerintah dapat mengakui pengabdian yang telah diberikan oleh para guru honorer tersebut. 

Selain nasibnya yang terkatung-katung, guru honorer diberikan upah yang jauh dari kata layak sekitaran 150-300 ribu perbulanya, seringnya upah yang jauh dari kata layak tersebut tidak dibayarkan setiap bulanya 'nunggak' sampai 2-3 bulan bahkan ada yang lebih. Perlakuan yang berbeda kerap kali diterima guru honorer baik dari sisi kerja maupun jam kerja. 

Berbeda halnya dengan nasib Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menyatakan bahwa golongan III A lulusan IPDN yang baru diangkat menjadi PNS bisa menghasilkan pendapatan hampir Rp20 juta. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas diPemerintah Provinsi DKI Jakarta diakui memiliki pendapatan per bulan yang berstandar lebih tinggi daripada daerah lain. Hal itu diakui wajar mengingat tekanan kerja dan sorotan publik yang lebih tinggi.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyatakan DKI menjadi salah satu tujuan paling favorit lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) untuk mengabdi karena gajinya bisa mencapai Rp28 juta.DKI Jakarta memberlakukan gaji pokok yang sama sebesar Rp2.579.000. Kemudian, DKI memberikan tunjangan III A sebesar Rp17.370.000 dengan standar kinerja sebagai jabatan fungsional umum, teknis, dan terampil.
...

Nasib guru honorer bukan sekedar masalah perbedaan pendapatan bulanan Daerah, sehingga mempengaruhi upah, namun lebih dari semua itu. Bahwa nasib guru honorer menyangkut masalah periayahan  (pengurusan) penguasa terhadap rakyat. Selain itu, dilihat dari sisi potensi guru honorer lebih banyak yang memiliki kompetensi namun kalah dalam masalah eksistensi  (title) sehingga mereka dilihat sebelah mata oleh penguasa negeri. Kemudian, padanya pemisahan antara pekerja negara (sipil) dan pekerja non sipil (honor) menjadi salah satu sebab ketimpangan terus terjadi. Ini semua akibat dari penerapan sistem Demokrasi buatan manusia yang lemah namun sombong membuat hukum untuk manusia. Wal hasil menimbulkan dekadensi terus terjadi.

Guru merupakan tombak terdepan dalam memajukan pendidikan dan pembinaan generasi di lingkungan sekolah. Tanpa guru, apalah jadinya dunia pendidikan sehingga peran guru tak dapat dipisahkan dari aktivitas pembalajaran. Untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia, maka perlu penempaan di dunia pendidikan. Profesi yang tepat untuk melakukan hal tersebut adalah guru. Tentunya dibalik kewajiban dalam menjalankan amanah tersebut, harus diiringi dengan pemenuhan hak yang setara dengan tanggung jawab besar. Selama ini kacamata pendidikan dalam sistem kapitalisme-demokrasi hanya memandang sebelah mata peran guru honorer. Dengan gaji yang mereka peroleh tidak sebanding dengan jasa mereka yang tanpa pamrih, untuk meningkatkan intelektualitas dan membentuk akhlak mulia pada peserta didik.

Sebagai perbandingan, Imam Ad Damsyiqi menceritakan sebuah riwayat dari Al Wadliyah bin Atha yang menyatakan bahwa, di Kota Madinah ada tiga orang guru yang mengajar anak-anak. Khalifah Umar bin Khatthab memberikan gaji pada mereka masing-masing sebesar 15 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas). Jika dikalkulasikan, itu artinya gaji guru sekitar Rp 30.000.000. Tentunya ini tidak memandang status guru tersebut PNS atau pun honorer. Apalagi bersertifikasi atau tidak, yang pasti profesinya guru. Tidak heran di masa Khilafah dijumpai banyak generasi cerdas dan shaleh. Selain itu, berbagai fasilitas pendukung pendidikan dapat dinikmati tanpa beban biaya yang besar.

Kenapa bisa seorang guru memiliki gaji sebesar itu? Mungkin orang awam akan berfikir bahwa hal tersebut mustahil. Dalam pemahaman pragmatis, setiap yang bermutu pasti mahal. Tapi, tidak bagi sistem Khilafah yang menerapkan syariat islam secara kaffah (total). Hal tersebut terbukti selama 13 abad mampu menjamin kesejahteraan guru dan murid. Selama masih diterapkannya sistem bobrok kapitalisme-demokrasi, maka tidak akan pernah merasakan pendidikan yang bermutu dan murah. Apalagi ingin mencapai kesejahteran guru, itu adalah hal yang mustahil bagi guru honorer. Sudah saatnya  kembali pada sistem yang diturunkan Allah Swt yaitu Khilafah 'ala minhaj an-nubuwah. Sistem yang dipimpin oleh seorang Khalifah yang bertakwa pada Allah dan berani, menerapkan syariat Islam secara total. 

Wallahu'alam biash-shawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post