KHILAFAH AJARAN ISLAM, BUKAN ANCAMAN

Oleh : Risnawati 
(Penulis Jurus Jitu Marketing Dakwah)

Dalam sepekan ini pembahasan tentang Khilafah kembali masif diperbincangkan, Dilarang, makin menjulang. Ditolak, kian memuncak. Itulah khilafah.  Beberapa waktu lalu, khilafah dianggap ide utopis, mimpi, tidak membumi. Hari ini, gaungnya telah memenuhi ibu pertiwi. Memasuki rumah – rumah umat dari segala sisi. Hingga tak ada lagi yang tak mengetahui.

Dilansir dari TEMPO.CO, Pontianak - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjamin tidak ada sistem negara khilafah dalam Islam. “Yang ada itu prinsip khilafah, dan itu tertuang dalam Al Quran,” kata Mahfud saat memberikan sambutan dalam acara Dialog Kebangsaan Korps Alumni HMI (KAHMI), di Kalimantan Barat, Sabtu malam, 26 Oktober 2019.

Menurut Mahfud, dalam Al Quran yang dimaksud khilafah adalah negara yang memiliki pemerintahan. Namun, Islam tidak mengajarkan soal sistem. “Artinya setiap negara bisa menentukan sendiri sistem pemerintahannya." 
Menurut Mahfud, Indonesia dan Islam adalah satu paket yang tidak bisa dipisahkan. Oleh karena itu, upaya untuk memecah belah Indonesia dengan cara yang radikal tidak bisa dibenarkan.

Guru besar hukum tata Negara ini menjelaskan sistem Negara khilafah tidak menjamin bebas pelanggaran. Ia mencontohkan di Arab Saudi yang masih banyak kasus pencurian meski banyak yang sudah dipotong tangannya. Penerapan sistem khilafah, kata dia, juga tidak menjamin pelanggaran. Korupsi di Arab Saudi membuat 200 pangeran ditangkap.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengajak para anggota KAHMI agar bisa berkontribusi membantu pemerintah dalam mewujudkan Indonesia Emas. "Dalam kesempatan ini, saya mengharapkan kepada para alumni HMI agar bisa berkontribusi dalam menyukseskan berbagai program pemerintahan, khususnya untuk mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045."
Ia menyimpulkan bahwa untuk mewujudkan Indonesia Emas menjadi tanggung jawab semua masyarakat Indonesia. “Kita harus bisa bersama-sama membangun bangsa ini untuk menuju Indonesia emas tersebut," kata Mahfud MD. 

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan banyak pihak yang mengharapkan terbentuknya sistem khilafah dalam pemerintah Indonesia, dirinya menjamin itu tidak ada. Tidak ada namanya sistem Khilafah dalam Islam, yang ada itu adalah prinsip khilafah dan itu tertuang dalam al-Quran. Padahal Khilafah adalah sistem pemerintahan Islam yang Allah wajibkan. Dalil-dalil wajibnya pemerintahan islam/khilafah bisa didapati oleh muslim yang objektif dan menempatkan syariat sebagai pedoman hidup.

Khilafah Bukan Ancaman
Tudingan bahwa syariah dan khilafah adalah ancaman merupakan penyesatan politik dan upaya memalingkan umat dari ancaman sejati. Saat ini umat Islam dihadapkan dengan ghazwul fikri (perang pemikiran) yang dilancarkan oleh kaum kuffar Barat. Di antaranya propaganda negatif terhadap ideologi maupun ajaran islam. 

Padahal, Islam adalah agama yang sempurna. Islam hadir dengan kekhasannya mengatur peradaban manusia. Berbagai aktivitas mulai dari bersuci hingga mengelola Negara di atur di dalam Islam. Berbagai persoalan sederhana hingga rumit sekalipun, Islam hadir untuk memberikan solusi. Lantas apa lagi yang diragukan dalam Islam dan seluruh ajarannya? Bukankah sebagai seorang muslim diharuskan mengambil seluruhnya? Bukan hanya mengambil sebagian dan meninggalkan sebagian yang lain. Sangat disayangkan bila ada pihak yang masih mempersoalkan tentang Khilafah, padahal Khilafah tidak lain adalah bagian dari ajaran Islam. Justru hal tersebut menunjukkan ketidaktahuan mereka atau justru menunjukkan bahwa mereka begitu membenci Islam dan ajarannya, termasuk Khilafah. Hanya musuh-musuh Islam yang tidak ingin kaum muslimin bangkit dan bersatu.

Khilafah adalah entitas politik penerapan syariah Islam secara menyeluruh dalam semua aspek kehidupan. Melalui khilafah inilah ideologi Islam akan eksis, baik secara politis dan praktis. Dalam kacamata perang peradaban, tentu keberadaan khilafah sangat tidak diinginkan oleh Barat dan sekutunya. Mereka akan menghadang setiap upaya yang mengantarkan pada tegaknya syariah Islam dalam institusi khilafah. Salah satu caranya adalah mengkriminalisasi syariah dan khilafah dengan cara monsterisasi, labelisasi dan stigmatisasi. Padahal saat ini ancaman umat sesungguhnya adalah ideologi kapitalisme sekuler. Faktanya, hasil penerapan ideologi ini telah terbukti mengantarkan rakyat pada kesengsaraan di semua lini kehidupan. Krisis kesejahteraan, kebejatan moral, kebobrokan politik, adalah sekian dari permasalahan yang ditimbulkan. 

Esensi Penerapan Khilafah 
Para ulama menyebut kewajiban menegakkan khilafah sebagai taj al furudh (mahkota kewajiban). Sebagaimana dijelaskan oleh ulama (Abdul Qadim Zallum, Nidzam al Hukmi fi al Islam, 2002 : 34), khilafah ialah kepemimpinan umum atas seluruh kaum Muslim di dunia untuk menegakkan hukum atau syariah Islam dan mengemban dakwah ke seluruh dunia. Berdasarkan hal itu, maka ada tiga esensi khilafah. 

Pertama, mewujudkan ukhuwah. Dengan khilafah akan terwujud ukhuwah umat Islam secara riil dalam kehidupan. Ukhuwah yang kuat akan terwujud nyata manakala ada yang menyatukan umat dalam satu negara yakni khilafah. Kedua, melaksanakan syariah. Tugas utama khilafah adalah menerapkan hukum syariah Islam. Memang ada sebagian hukum syariah yang dapat dan harus dijalankan oleh individu. Namun, tak sedikit hukum syariah yang hanya bisa dijalankan oleh negara. Sehingga esensi khilafah adalah penegakan syariah secara kaaffah. Ketika ini terjadi, Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin akan terwujud dalam kehidupan (Q.S. Al Anbiya’ : 107). Kerahmatan Islam yang telah dijanjikan Allah SWT akan terwujud melalui penerapan syariah di bawah naungan sistem khilafah. Khilafah akan membawa kebaikan bagi negeri tersebut dan penduduknya, Muslim dan non Muslim. Ketiga, mengemban dakwah. 

Tugas khilafah lainnya adalah mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Melalui khilafah, Islam dapat tersebar luas di berbagai penjuru dunia dengan massif. Sejarah telah membuktikan realitas tersebut. Selama 13 tahun Rasulullah SAW berdakwah di Makkah, hanya sedikit penduduk yang berislam. Namun, setelah beliau hijrah ke Madinah dan berhasil membangun daulah Islam, seluruh jazirah Arab bisa dikuasai dan penduduknya berbondong-bondong masuk Islam. Tugas mengemban dakwah Islam dilanjutkan oleh para khalifah setelah Rasulullah SAW. Berkat dakwah mereka, Islam tersebar luas di dunia termasuk sampai di negeri ini. Sebagian dari para ulama yang disebut Walisongo adalah utusan khalifah yang dikirim untuk berdakwah ke negeri ini.  Kesultanan Samudera Pasai, Mataram, Cirebon, Banten, Demak, serta kesultanan lainnya di kawasan Kalimantan, Sulawesi dan Maluku adalah bukti bahwa dakwah Islam melalui khilafah telah mempengaruhi perkembangan sosial politik di negeri ini. 

Tiga esensi khilafah inilah yang akan memberikan kebaikan dan berkah bagi dunia termasuk Indonesia. Tanpa khilafah, saat ini dunia justru menderita dalam cengkeraman ketamakan kapitalisme global. Dalam Khilafah, kedaulatan berada di tangan syariah. Sedang dalam demokrasi, kedaulatan di tangan rakyat. Jelas demokrasi adalah paham kufur yang sangat bertentangan dengan Islam.

Dalil Kewajiban Penerapan Khilafah 
Sistem pemerintahan Islam yang diwajibkan oleh Allah SWT adalah sistem Khilafah. Di dalam sistem Khilafah, Khalifah diangkat melalui baiat berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya untuk memerintah sesuai dengan wahyu yang Allah turunkan.  Dalil-dalil yang menunjukkan kenyataan ini sangat  banyak, diambil dari al-Kitab, as-Sunnah, dan Ijmak Sahabat.

Dalil dari al-Kitab di antaranya bahwa Allah SWT telah berfirman menyeru Rasul saw.: Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang telah Allah turunkan, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka, dan berhati-hatilah terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian wahyu yang telah Allah turunkan kepadamu. (QS al-Maidah [5]: 49).

Seruan Allah SWT kepada Rasul saw. untuk memutuskan perkara di tengah-tengah mereka sesuai dengan wahyu yang telah Allah turunkan juga merupakan seruan bagi umat Beliau. Mafhûm-nya adalah hendaknya kaum Muslim mewujudkan seorang hakim (penguasa) setelah Rasulullah saw. untuk memutuskan perkara di tengah-tengah mereka sesuai dengan wahyu yang telah Allah turunkan. Perintah dalam seruan ini bersifat tegas karena yang menjadi obyek seruan adalah wajib. Sebagaimana dalam ketentuan ushul, ini merupakan indikasi yang menunjukkan makna yang tegas. Hakim (penguasa) yang memutuskan perkara di tengah-tengah kaum Muslim setelah wafatnya Rasulullah saw. adalah Khalifah, sedangkan sistem pemerintahannya adalah sistem Khilafah. Apalagi penegakkan hukum-hukum hudûd dan seluruh ketentuan hukum syariah adalah wajib. Kewajiban ini tidak akan terlaksana tanpa adanya penguasa/hakim, sedangkan kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengan adanya sesuatu maka keberadaan sesuatu itu hukumnya menjadi wajib. 

Artinya, mewujudkan penguasa yang menegakkan syariah hukumnya adalah wajib.  Dalam hal ini, penguasa yang dimaksud adalah Khalifah dan sistem pemerintahannya adalah sistem Khilafah.
Adapun dalil dari as-Sunnah, di antaranya adalah apa yang pernah  diriwayatkan dari Nafi’. Ia berkata: Abdullah bin Umar telah berkata kepadaku: Aku mendengar Rasulullah saw. pernah bersabda: “Siapa saja yang melepaskan tangan dari ketaatan, ia akan menjumpai Allah pada Hari Kiamat kelak tanpa memiliki hujjah, dan siapa saja yang mati, sedangkan di pundaknya tidak terdapat baiat (kepada Khalifah), maka ia mati seperti kematian Jahiliah. (HR Muslim).

Imam Muslim telah menuturkan riwayat dari Abi Hazim yang berkata: Aku mengikuti majelis Abu Hurairah selama lima tahun. Aku pernah mendengar ia menyampaikan hadis dari Nabi saw. yang bersabda: “Dulu Bani Israel diurusi dan dipelihara oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, nabi yang lain menggantikannya. Sesungguhnya tidak ada nabi sesudahku dan akan ada para Khalifah, yang berjumlah banyak.” Para Sahabat bertanya, “Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Nabi saw. bersabda, “Penuhilah baiat yang pertama, yang pertama saja, dan berikanlah kepada mereka hak mereka. Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka atas apa saja yang mereka urus.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Dengan demikian, perintah untuk menaati Khalifah merupakan perintah untuk mengangkatnya, dan perintah untuk memerangi siapa saja yang hendak merebut kekuasaan Khalifah menjadi qarînah (indikasi) yang tegas di seputar keharusan untuk mewujudkan hanya seorang khalifah saja.

Adapun dalil berupa Ijmak Sahabat maka para Sahabat semoga Allah meridhai mereka telah bersepakat atas keharusan mengangkat seorang khalifah (pengganti) bagi Rasulullah saw. setelah Beliau wafat. Mereka telah bersepakat untuk mengangkat Abu Bakar sebagai khalifah, lalu Umar bin al-Khaththab, sepeninggal Abu Bakar, dan kemudian Utsman bin Affan. Sesungguhnya tampak jelas penegasan Ijmak Sahabat terhadap kewajiban pengangkatan khalifah dari sikap mereka yang menunda penguburan jenazah Rasulullah saw. saat Beliau wafat; mereka lebih menyibukkan diri untuk mengangkat khalifah (pengganti) Beliau, padahal menguburkan jenazah setelah kematiannya adalah wajib. Dengan demikian, realitas tersebut merupakan Ijmak Sahabat yang menunjukkan keharusan untuk lebih menyibukkan diri untuk mengangkat khalifah daripada menguburkan jenazah. Hal itu tidak akan terjadi kecuali bahwa mengangkat khalifah lebih wajib daripada mengebumikan jenazah. Para Sahabat seluruhnya juga telah berijmak sepanjang kehidupan mereka mengenai kewajiban mengangkat khalifah.  Meski mereka berbeda pendapat mengenai seseorang yang dipilih sebagai khalifah, mereka tidak berbeda pendapat sama sekali atas kewajiban mengangkat khalifah, baik ketika Rasul saw. wafat maupun saat Khulafaur Rasyidin wafat. Walhasil, Ijmak Sahabat ini merupakan dalil yang jelas dan kuat atas kewajiban mengangkat Khalifah. 

Karena itu, sudah waktunya kita kembali kepada Islam. Dengan Islam kita akan kembali kepada fitrah kita sebagai umat terbaik. Kesejahteraan akan kita raih, kejayaan akan menjelang, generasi berkualitas akan kita lahirkan. Maka, jangan membeci Khilafah, karena Khilafah adalah bagian dari Islam. Karena Khilafah adalah solusi. Karena.. "kemudian akan ada lagi kekhilafahan yang sesuai dengan jalan kenabian" begitu sabda Rasul yang mulia. Aneh, jika ada dari umat Islam yang menolak bahkan menentang ide khilafah. Karena Khilafah adalah ajaran Islam serta kewajiban syar’i untuk mewujudkannya. Wallahu a'lam

Post a Comment

Previous Post Next Post