OLEH : RITA HARTATI, S. HUM
Usaha yang dilakukan oleh pemerintah untuk memerangi radikalisasi tidak tanggung- tanggung. Berbagai uslub atau cara yang tempuh, sehingga isu radikalisme ini seolah- olah menjadi sesuatu yang sudah sangat mendesak dan mengancam keutuhan bangsa Indonesia yang kita cintai. Terbukti setelah pelantikkan para menteri nya, ucapan yang pertama kali dilontarkan oleh presiden Joko wi dodo adalah memerangi radikalisasa sebagai program utama lima tahun kedepan.
Menanggapi rencana Presiden, menteri agama Fachrul Razi yang baru saja dilantik. Tidak angin tidak ada hujan tiba - tiba mempermasalahkan pemakaian cadar atau niqob serta celana jingkrang di instansi pemerintahan, dengan alasan demi kemanan.
Kemudiaan para imam masjid dan para ustad dan ustadz dikumpulkan untuk disampaikan penyuluhan kepada islam moderat untuk mencegah akan adanya kajian - kajian yang dianggap menyebarkan faham radikalisme. Masjid - masjid, sekolah -sekolah, perguruan tinggi, istansi pemerinta diawasi dengan ketat.
Bahkan baru-baru ini dikabarkan oleh TEMPO.CO. Pemerintah meluncurkan portal aduan untuk menekan radikalisme di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Portal aduanasn.id digunakan untuk menampung pengaduan masyarakat terhadap ASN radikal.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan bahwa salah satu tugas pemerintah saat ini adalah menciptakan wawasan kebangsaan yang kuat di kalangan ASN.
Juga dikutip dalam media lain di cnnindonesia.com, 12/11/2019. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama sejumlah kementerian/lembaga terkait menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penanganan radikalisme bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN), Terdapat 11 kementerian/lembaga yang ikut menandatangani SKB tersebut, yakni Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kemendag, Kemenkominfo, Kemendikbud, Kemenkumham, BIN, BNPT, BIPP, BKN, KASN.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan SKB tersebut sebagai langkah antisipasi terhadap maraknya isu radikalisme di kalangan ASN. Ia mengatakan pihaknya mendasarkan pada Undang-undang ASN dan keempat pilar negara Indonesia.
Keempat pilar tersebut adalah Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Mencermati program pemerintah yang seakan radikalisme sungguh telah mengancam keberadaan pancasilah dan NKRI. tapi sangat disayangkan sampai saat ini pemerintah belum memberikan definisi yang jelas menyangkut pengertian radikalisme. Sehingga makna radikalisme itu sendiri masih bias dan multi tafsir. Akhirnya pemerintah mengarti radikalisme bersifat subjektif, yang intinya siapa saja tidak sepaham dengan kebijakan pemerintah maka dianghap radikal.
Ternyata, tidak bisa dipungkuri dibalik narasi jualan isu deradilalisme ada muatan politik yang begitu besar. Dengan menabuh gendang deradikalisme tentunya pemerinta memiliki kepentingan yang hendak dicapai. diantaranya:
Perama. Deradikalisme mampu menutupi kegagalan sistem liberal yang tidak mampu mewujudkan kesejahtetaan masyaraka. Terbukti kemiskinan terus bertambah, rakyat menjerit karena beban pajak, iuran dan kenaikan harga-harga barang kebutuhan. Kesehatan kian mahal, kekayaan alam tidak bisa diharapkan lagi hasilnya karena dikuasai asing.
Kedua, sebagai alat gebuk atas kebangkitan Islam, terbukti simbol - simbol Islam di kriminalkan, seperti bendera tauhid dilarang, cadar dan celana jingkrang, kata jihat ditakuti.
Ketiga, deradikalisme mampu memecah belah masyarakat. Siapa saja yang yang setuju dengan Islam kaffah Islam maka dianggap Islam fundamentalis radikal radikal dan siapa saja yang anti Islam kaffah maka dianggap islam moderat dan anti radikal.
Empat, untuk menghembuskan Islamphobia dikalangan umat Islam. Sangat sulit masuk ke logika, jika ada seorang muslim yang menyerang agamanya sendiri bahkan begitu bencinya terhadap penerapan Islam secara kaffah. Dan itu terjadi pada rezim saat ini. Walau sebenarnya itu merupakan rancangan dari Barat untuk mengubur kebangkitan Islam, apapun yang diprogramkan oleh negara "pengekor" atau "pembebek" pasti sesuai dengan titah tuannya.
Dan inilah yang akan dialami oleh para ASN yang berusaha untuk taat kepada syariah Islam secara kaffah. Bisa kita pastilan dengan adanya SKB 12 kementrian ini, yang dianggap bisa menutup seluruh celah faham radilalisme. Malah yang akan terjadi, membuat kegaduhan ditengah masyarakat. Dengan melalui situs aduan ini anak bangsa bisa saling mencurigai satu sama lain. Terjadinya salaing mata - mematai antara sesama warga negara ketika adanya perbedaan pandangan. Menyebabkan perpecahbelahan dan ketidak harmonisan diantara para pegawai ASN. Yang sejatinya mereka diberikan kebebasan berpendapat, bertingkah laku dan menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan agamanya. Dan itu yang seharusnya diberika kepada setiap masyarakat, dalam negara yang menganut sistem demokrasi liberal. karena kebebasan hak setiap individu dijamin oleh negara. Tapi tidak demikian pada rezim saat ini.
Sebagaimana dalam pandangan Islam, berperasangka buruk (zu' uzhon) dan memata - matai sesama kaum muslim (tajassyus) hukumnya adalah haram. Bagaimana mungkin kita sesama muslim saling curiga mencurigai, saling tuduh sehingga terjadinya permusuhan.
Maka membatasi hak induvidu sebagai makhluk Nya, terutama bagi para ASN yang akan dicurigai ketika tidak sepaham dengan kebijakan pemerintah karena dianggap radikal. ini menunjukkan bahwa pemerintah gagal menjamin kemerdekaan tiap - tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing - masing dan untuk beribadah sesuai kepercayaan dan agamanya (pasal 29 ayat2). Tidak sampai itu rezim akan mengancam dan mengkriminalkan ASN dan orang - orang yang ingin mejalankan ajaran agamanya, jika dianggap radikal. Tentunyan menurut pernilaian rezim secara sepihak. Maka saatnya ketaatan para ASN yang taat, sedang diuji.
Narasi -narasi radikalisme yang dibangun saat ini, hanya ditujukan kepada umat Islam. Terutama kepada umat Islam yang berusaha untuk memperjuangkan diterapkanya hukum Islam secara kaffah. Ini bisa dikatakan, bukti bawah rezim saat ini anti Islam. Karena tidak mungkin umat Islam yang hendak menerapkan hukum Islam secara kaffah, malah dianggap radikal.
Walau banyak bantahan dari pihak Istana, bahwa rezim tidak anti Islam. Namun masyarakat bisa melihat dan menilai dengan akal pikiran yang jernih dan perasaan. Karena bukti nyata, hingga hari ini tidak ada satupun orang yang beragama non Islam dikatakan radikal walupun mereka samapi pada gerakan saparatis dan menuntut kemerdekaan.
Maka sebagai makhluk ciptaan Allah kita wajiblah taat kepada Allah SWT. Semua ketaatan kepada makhluknya haruslah sejalan dengan ketaatan kepada Nya. Ketika adanya pertentangan antara perintah Allah dengan perintah manusia baik itu atasan atau penguasa, maka Islam menetapkan kita wajib mentaati perintahNya. Dan mengabaikan perintah manusia baik atasan maupun penguasa. Rosul bersabdah " Tidak boleh ada ketaatan pada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah" inilah pedoman bagi setiap kaum muslimin.
Perjuangan menegakkan syariat Allah secara kaffah adalah perintah Allah SWT. Maka tidak boleh ada seorang pun yang boleh melarangnya. Dan jika ada yang melarangya maka harus ditolak dan diabaikan.
Maka sebagi pejuang syariah Isalam kaffah kita harus istiqomah. Karena ke istiqomahan makhluk pada perintah Allah akan menghantarkan pada ridho dan syurga Nya. Tidak takut akan ancaman manusia selama berada dijalan yang benar hingga nafas penghabisan. Karena janji Allah itu pasti. Wallahu alam []
Post a Comment