Oleh : Susi
(Forum Pena Dakwah Maros)
Pemerintah mewajibkan para pasangan yang hendak menikah memiliki sertifikasi layak nikah untuk seluruh wilayah di Indonesia. Termasuk di Jakarta aturan ini akan mulai diterapkan pada 2020. Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta telah menyosialisasikan proses dan persyaratan untuk mendapatkan sertifikat layak kawin bagi calon pengantin. Pemerintah Daerah DKI Jakarta memiliki program konseling dan pemeriksaan calon pengantin sejak 2017. Beberapa calon pengantin mempertanyakan persyaratan soal aturan itu. Pasalnya masih banyak calon pengantin yang belum mengetahui cara untuk mendapatkan sertifikat layak kawin. Wacana ini menuai pro dan kontra. Pasalnya negara ini sedang darurat zina. Darurat seks bebas Juga darurat korupsi dan suap. Apa jadinya jika untuk menikah butuh sertifikat sedangkan seks bebas dibiarkan terlebih dikalangan remaja.
Tentu ini dapat terjadi petaka. Seks bebas akan semakin merajalela dan melahirkan masalah baru. Di antaranya mulai dari penyakit kelamin, aborsi, nasab hingga waris. Ditambah lagi jika misalkan nanti prosedur mendapat sertifikat ini menbutuhkan biaya cukup banyak. Tentunya akan membuka lebar peluang korupsi dan suap. Kemungkinan ini harus diwaspadai Jadi jelas bahwa jika mau menikah wajib lulus sertifikasi, maka harus dibarengi juga dengan pelarangan terhadap seks bebas. Sehingga tujuan dari program ini tercapai jika hal ini tidak dilakukan maka program ini akan tercabik-cabik, jika tidak lulus walaupun telah mengikuti pranikah tidak diberi sertifikat. Ingin menyelamatkan tapi malah ingin menghancurkan.
Menyelamatkan satu sisi namun menghancurkan sisi-sisi yang lain. Dan hanya akan menambah masalah baru. Islam sangat jelas dalam mengatur pergaulan pria dan wanita ini. Di satu sisi Islam melarang mendekati zina. Apalagi seks bebas. Dan di sisi lain Islam memudahkan prosedur untuk menikah. Melarang yang haram dan memudahkan yang halal. Wallahu a’lam bishawab.
Post a Comment