Oleh : Awie Al-ghuraba
(Aktivis dakwah Bekasi)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan saat ini banyak bermunculan desa-desa baru tak berpenduduk meminta alokasi dana desa. Temuan itu rupanya sudah diselidiki oleh pihak kepolisian.
Perkara ditangani adalah dugaan tindak pidana korupsi membentuk atau mendefinitifkan desa-desa tidak sesuai prosedur dengan menggunakan dokumen tidak sah. Akibatnya terjadi kerugian keuangan negara atau daerah atas Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola beberapa desa di Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2018. (merdeka.com, 6/11/2019 ).
Dalam sistem demokrasi, birokrasi yang berbelit-belit sudah tidak asing lagi. Aturan yang di buat oleh wakil rakyat bisa dipengaruhi oleh kepentingan kelompok dan partainya saja sehingga aturan dibuat tidak untuk memudahkan mengurusi urusan masyarakat.
Dewasa ini publik sudah maklum bahwa setiap ada proyek besar pemerintah atau aliran-aliran dana besar (seperti dana desa ini) adalah lahan bagi lingkar kekuasaan untuk menciptakan peluang menyedot sebagian anggaran negara untuk kepentingan diri dan kelompoknya.
Birokrasi adalah tata cara yang digunakan oleh pemerintah untuk melayani kemaslahatan masyarakat. Birokrasi dalam islam menganut asas desentralisasi. Penguasa daerah baik desa kota kecamatan kabupaten dan provinsi diberikan kewenangan penuh untuk melayani masyarakat tanpa harus menunggu keputusan dari pusat. Maksudnya bahwa pejabat yang di angkat suatu wilayah daerah atau kota tidak perlu merujuk kepada orang yang mengangkatnya dalam urusan administrasi.
Dalam Islam penguasa daerah diharuskan mengetahui kondisi wilayahnya, baik kondisi geografis maupun kondisi ekonomi masyarakatnya. Keakuratan keadaan ini harus dipastikan bisa melalui pengamatan secara langsung atau masukan dari majelis wilayah yg memberikan masukan kondisi wilayahnya.
Prinsip birokrasi dalam islam yaitu mekanisme yang sederhana, cepat dalam pelayanan dan penyelesaian, dan dikerjakan oleh orang yang professional. Orang yang menjadi penyelenggara birokrasi harus memenuhi syarat syarat melayani kemaslahatan umat yaitu bertakwa kepada Allah, ikhlas, amanah, mampu dan profesional.
Masalah birokrasi di negri ini bukanlah masalah teknis yang bisa diatasi dengan akurasi data melainkan karakter kuat yang melekat pada birokrasi tanpa ruh takwa. Hanya dengan sistem Islam yang mampu menyelesaikan masalah birokrasi, penyelenggara birokrasi yang amanah sehingga mampu menciptakan kehidupan masyarakat yang berkah dan sejahtera.
Post a Comment