BPJS Rasa Palak

Oleh : Puji Astuti, S.Pd.I

Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Itulah gambaran kehidupan rakyat di negeri ini. Kedepannya beban hidup rakyat di negeri ini akan semakin berat. Bagaimana tidak, Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan sudah ditanda tangani 24 Oktober 2019 yang lalu dan berlaku sejak tanggal yang sama.

Dapat dipastikan kalau iuran BPJS akan naik dua kali lipat pada 1 Januari 2020. Pasal 34 Perpres menyebutkan, bahwa tarif iuran kelas I akan meningkat menjadi Rp 160.000 dari yang sebelumnya Rp 80.000. Adapun tarif iuran kelas II akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000. Dan iuran tarif kelas III meningkat menjadi Rp 42.000 dari yang sebelumnya Rp 25.500. 

Jamak kita ketahui bersama, semenjak BPJS didirikan pada tahun 2014, BPJS mengalami defisit anggaran yang semakin meningkat. Sehingga BPJS mempunyai tunggakan pembayaran di ratusan Rumah Sakit yang menjadi partnernya. 

Di negeri Demokrasi ini,  rakyat dilarang sakit, karena kesehatan mahal harganya. Inilah yang terjadi saat ini. Rakyat harus membayar mahal atas layanan kesehatan yang diterimanya. Negara yang seharusnya memberikan akses layanan kesehatan  secara gratis, malah menjadikan layanan kesehatan ini menjadi lahan bisnis bagi rakyatnya. 

Rakyat dipaksa untuk membayar iuran perbulan kepada BPJS. Sifat pembayarannya pasti, alias bersifat paksaan. Jika rakyat tidak/terlambat membayar, maka ia akan dikenakan sanksi /denda oleh negara (PP nomor 86 Tahun 2013 pasal 5). BPJS dibolehkan mengambil iuran secara paksa (alias memalak) dari rakyat setiap bulannya. Bahkan ketika rakyat menunggak pembayaran maka tidak akan diizinkan untuk memperpanjang pasport, SIM bahkan akan ada petugas khusus yang ditugaskan untuk menagih iuran BPJS yang menunggak dari rumah ke rumah. Inilah yang terjadi di negeri demokrasi sekuler yang menjadikan asas manfaat/bisnis sebagai pijakan dalam mengeluarkan setiap kebijakan terkait dengan urusan rakyatnya.

Oleh karena itu, rakyat membutuhkan sistem yang menjadikan fungsi negara/penguasa sebagai peri'ayah /penjaga kemaslahatan dan pelindung umat. Sistem tersebut adalah sistem Islam yang bersumber dari Tuhan Pencipta alam semesta dan kehidupan. Dalam Islam negara memiliki peran vital dan bertanggung jawab dalam segala urusan rakyatnya. Pelayanan fasilitas kesehatan adalah merupakan fasilitas publik dan  kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi aksesnya oleh negara dengan mudah bahkan gratis, karena itu adalah bagian dari ri'ayah negara terhadap rakyatnya. Rosululullah SAW bersabda : " Imam adalah pemelihara dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya". (HR. Al Bukhari dari Abdullah bin Umar)

Siapapun yang mempelajari sejarah, akan memahami bahwa saat Sistem Islam tegak, para Khalifah menjamin kesehatan masyarakat, membangun rumah sakit dan mendirikan tempat-tempat pengobatan. Pada tahun 1960 sebuah Rumah Sakit di Damaskus didirikan oleh Nuruddin selama 3 abad merawat orang sakit dengan memberi pengobatan gratis. 

Islam adalah sistem kehidupan yang paripurna dan komprehensif. Sudah saatnya kita hempaskan demokrasi sekuler yang membawa mudharat bagi manusia dan memperjuangkan sistem Islam yang memberikan maslahat dan keberkahan dunia dan akhirat. Wallahu'alam bisshowab...

Post a Comment

Previous Post Next Post