BPJS, Masalah Tak Berujung

Oleh : Anisa Rahmi Tania

Fix iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020, naik hingga lebih dari dua kali lipat.

Kenaikan ini disinyalir sebagai akibat kinerja keuangan BPJS Kesehatan yang terus merugi sejak lembaga ini berdiri pada 2014.

Kenaikan premi BPJS Kesehatan ini diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani pada 24 Oktober 2019.

Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Adapun besaran iuran yang harus dibayarkan yaitu Rp 160.000 untuk kelas I dari sebelumnya Rp 80.000, sedangkan pemegang premi kelas 2 harus membayar Rp 110.000 dari sebelumnya Rp 51.000.

Sementara itu, kelas 3 sedikit lebih beruntung karena kenaikan yang dialami lebih kecil, yakni dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf, kenaikan iuran ini diyakini akan memperbaiki postur keuangan mereka.

Tahun ini, BPJS Kesehatan diprediksi akan mengalami defisit hingga Rp 32,8 triliun.

"Jangan ragu iuran naik, defisit tak tertangani. Ini sudah dihitung hati-hati oleh para ahli," kata Iqbal di Jakarta, Sabtu (2/11/2019).

Namun, bukan kali ini saja defisit terjadi. Bahkan, sejak lembaga itu berdiri sudah mengalami defisit hingga Rp 3,3 triliun.

Defisit berlanjut pada 2015 menjadi Rp 5,7 triliun dan semakin membengkak menjadi Rp 9,7 triliun pada 2016.

Sementara pada 2017, defisit hanya sedikit mengalami kenaikan yakni menjadi Rp 9,75 triliun. Adapun pada 2018, defisit yang dialami mengalami penurunan menjadi Rp 9,1 triliun.

Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai, kenaikan iuran ini sebenarnya merupakan cara pemerintah untuk berkolaborasi dengan masyarakat dalam memberikan pelayanan kesehatan yang prima.

Dengan kenaikan ini, masyarakat yang sehat dan memiliki kemampuan lebih, dapat membantu masyarakat yang sakit dan yang lebih membutuhkan.

"Sebab kala orang iuran BPJS itu kan untuk dirinya sendiri. Yang tidak miskin itu untuk dirinya sendiri. Andai kata dirinya tidak memerlukan, sehat terus, juga untuk menolong orang lain. Artinya BPJS itu bentuk layanan sosial baik dari pemerintah maupun masyarakat," kata Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (1/11/2019). (Kompas.com)

Persoalan jaminan kesehatan di negeri ini memang telah berulang kali terjadi. Masalah tunggakkan dari golongan mandiri misalnya. Hal ini seakan menjadi racun bagi program yang digagas pemerintah akan menyelesaikan carut marut layanan kesehatan masyarakat. Akibatnya tidak sedikit Rumah sakit yang mengeluhkan mogoknya pembayaran.

Wakil Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi mengatakan, BPJS Kesehatan telah menunggak kepada 80 rumah sakit yang menjadi mitranya.

“Saat ini 80 persen RS yang sudah kerja sama (dengan BPJS Kesehatan )dan ada tunggakan. Ini jadi krusial, kualitas pelayanan akan terdampak,” ujar Adib di Jakarta, Sabtu (2/11/2019). (Kompas.com)

Masalah kualitas pelayanan kesehatan pun masih belum teratasi. Buruknya pelayanan kesehatan bagi golongan kelas 3 belum dapat diselesaikan hingga saat ini. 

Melihat fakta di atas, kebijakan pemerintah yang membentuk badan khusus untuk pelayanan kesehatan tampaknya menjadi pembawa banyak masalah cabang. Karena faktanya dari awal berdirinya badan ini permasalahan defisit tak kunjung reda. 

Hal ini karena para penguasa tidak mau menghentikan pola kebijakan yang kapitalistik. Pemerintah tidak melihat pola kebijakan yang mereka pakai dengan menjadikan asuransi sebagai solusi kesehatan masyarakat jelas salah total. Alih-alih kesehatan masyarakat terlayani, yang terjadi masyarakat terus dipersulit kehidupannya. 

Seharusnya pemerintah 'mengalah' untuk memberikan fasilitas kesehatan dan segenap anggaran pelayanannya bersumber dari sumber daya alam dan kekayaan bumi negeri ini. Karena kesehatan adalah kebutuhan yang mendasar bagi masyarakat. Sehingga beban pembiayaan sepenuhnya tanggung jawab pemerintah bukan tanggung jawab individu masyarakat. 

Frasa gotong royong, yang kaya membantu yang miskin tidaklah tepat untuk hal ini. Karena sama saja pemerintah meninggalkan tanggung jawabnya dalam mengurus urusan rakyat. 

Padahal segala hasil bumi negeri ini seluruhnya adalah milik umum, milik rakyat. Namun faktanya rakyat tidak mencicipinya walaupun hanya sedikit. Hasil pengelolaannya tidak pernah sampai pada masyarakat. Padahal selama ini masyarakat pun sudah dibebani pajak dan pembiayaan lain yang tidak murah.

Begitulah jika pemerintah masih berkiblat pada sistem kapitalisme neoliberal. Sistem ini memberangus kepedulian pada rakyat kecil. Meniadakan keprihatinan akan nasib rakyat dan membuat mereka berlepas tangan dalam mengurusi urusan rakyat. Tak akan pernah terlintas dalam sejarah kapitalisme memberikan hasil pengelolaan sumber daya alam demi kesejahteraan rakyat. 

Maka tak aneh jika pemerintah tidak mau memberikan fasilitas kesehatan gratis pada rakyatnya. Karena setiap kebijakan dijadikan ajang bisnis semata. BPJS pun seakan hanya menjadi lembaga formalitas di atas idealisme pemerintah dalam menjamin kesehatan masyarakat.

Oleh karena itu, liriklah sistem Islam yang diwahyukan Allah SWT. Pengurusan urusan rakyat yang sempurna hanya terjadi saat sistem Islam diterapkan. Karena Islam dengan tegas telah menetapkan bahwa kebutuhan mendasar masyarakat yakni pendidikan, kesehatan, dan keamanan, serta mempermudah terpenuhinya sandang, pangan, dan papan, adalah sepenuhnya tanggung jawab negara. 

Islam tidak menganggap rugi jika negara harus membiayai seluruh kebutuhan mendasar tadi dan menyajikannya pada rakyat dengan gratis tanpa kelas-kelas. Karena dalam sistem Islam hal tersebut adalah tanggung jawabnya. Orang yang menjabat sebagai penguasa akan takut dengan hisab Allah SWT tatkala dia tidak menjalankan tanggung jawabnya. 

Ini sesuai dengan sabda Rasul saw.:

«Ø§Ù„Ø¥ِÙ…َامُ رَاعٍ ÙˆَÙ‡ُÙˆَ ÙˆَÙ…َسْؤُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ»

Pemimpin adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus (HR al-Bukhari).

Salah satu tanggung jawab pemimpin adalah menyediakan layanan kesehatan dan pengobatan bagi rakyatnya secara cuma-cuma.

Sebagai kepala negara, Nabi Muhammad saw. pun menyediakan dokter gratis untuk mengobati Ubay. Ketika Nabi saw. mendapatkan hadiah seorang dokter dari Muqauqis, Raja Mesir, beliau menjadikan dokter itu sebagai dokter umum bagi masyarakat (HR Muslim).

Sungguh hanya syariah Islam yang berasal dari Sang pencipta alamlah yang mampu memberikan jaminan kesehatan tanpa syarat kepada masyarakat. Sehingga saatnya masyarakat mencampakkan sistem kapitalisme yang telah lama merongrong negeri ini dan menciptakan kehancuran di berbagai aspek kehidupan.
Wallahu'alam bishawab

Post a Comment

Previous Post Next Post