Oleh : Irianti Amintun
Sebagai manusia, secara lahiriah tidak ada yang istimewa pada diri Muhammad saw, selain beliau adalah seorang Arab dari keturunan yang dimuliakan ditengah-tengah kaumnya. Meski Rasulullah manusia biasa, tapi beliau adalah manusia teragung karena beliau adalah Nabi dan Rasul yang telah diberi wahyu. Beliau adalah pembawa risalah sekaligus penebar rahmat bagi seluruh alam. Itulah yang menjadikan beliau sangat istimewa dibandingkan dengan manusia lain. Simak penjelasan Allah swt dalam firmanNya “Katakanlah, Sungguh, aku ini manusia biasa seperti kalian. (Hanya saja) aku telah diberi wahyu, bahwa Tuhan kalian adalah Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu tetaplah kalian istiqomah pada jalan yang menuju kepada-Nya.” (TQS Fushilat [41]:6).
Dengan Risalah wahyu itu, hanya dalam waktu kurang lebih 23 tahun seluruh jazirah Arab telah berada di bawah naungan negara Islam yang dipimpin oleh Rasulullah SAW. Negara yang dibangun oleh Rasulullah sanggup merubah jazirah Arab dari sebuah wilayah yang terus terlibat konflik antar suku, menjadi sebuah negara yang kokoh dan berperadaban tinggi serta siap menjadi negara adidaya. Rasulullah berhasil merubah kegelapan masyarakat arab jahiliyyah menuju masyarakat dengan cahaya Islam yang gemilang.
Sebelum wafat, Rasulullah meninggalkan warisan “Aku tinggalkan kepada kamu dua perkara, kamu tidak akan tersesat selamanya selama kamu berpegang teguh dengan keduanya, yaitu kitab Allah (Al Qur’an) dan Sunnahku.” (HR Al-Hakim).
Secara lugas, manthuq hadits di atas menerangkan bahwa Rasulullah saw mewariskan pada umatnya dua hal yaitu kitabullah (Al Quran) dan As-Sunnah. Semua umat Muhammad wajib menjadikan keduanya sebagai petunjuk agar tidak tersesat selamanya, dengan syarat berpegang teguh pada keduanya.
Nash-nash syariat yang terdapat baik dari al-Quran maupun As-Sunnah merupakan nash-nash yang mampu melahirkan hukum untuk memecahkan seluruh problem yang menimpa manusia kapanpun dan dimanapun sampai dengan hari kiamat nanti. Nash-nash syariat layak dijadikan sebagai ajang untuk dipikirkan, sebagai lapangan yang sangat luas untuk penggeneralisiran, serta tanah yang paling subur untuk menumbuhkan kaedah-kaedah umum.
Nash-nash syariat layak dijadikan sebagai ajang untuk dipikirkan yang kemudian melahirkan hukum, karena penampakan dalam cakupannya yang meliputi seluruh jenis hubungan antar manusia seluruhnya. Baik itu hubungan antar individu satu sama lain, hubungan antara negara dengan rakyat, maupun hubungan antar negara, bangsa dan umat.
Meski hubungan-hubungan ini berkembang , berbilang dan bermacam-macam jenisnya tetapi memungkinkan bagi pemikiran untuk menggali hukum-hukum dari nash-nash tersebut.
Tidak ada satu hubungan pun yang tidak bisa digali hukumnya. Hubungan individu sesama muslim, hubungan individu dengan non muslim, hubungan rakyat dengan penguasa atau sebaliknya, hubungan dengan negara tetangga atau negara-negara yang ada di dunia, semua diatur oleh nash-nash syariat.
Nash-nash syariat juga layak dijadikan ajang untuk penggeneralisasian, hal itu jelas terdapat dalam aspek pengungkapan kalimat-kalimatnya, lafadz-lafadznya dan keindahan tatabahasa ditinjau dari segi isi yang dikandung oleh manthuq, mafhum, dilalah, ta’lil (illat) dan qiyas al-‘illat yang menjadikan aktivitas penggalian hukum menjadi mudah, abadi, dan menyeluruh atas seluruh perbuatan manusia. Ini berarti nash-nash tersebut cakupannya tidak hanya terbatas segala sesuatu saja melainkan bersifat sempurna dan universal.
Nash-nash syariat juga merupakan lahan yang sangat subur untuk menumbuhkan kaedah-kaedah umum, hal itu tampak jelas dari sangat banyaknya makna-makna umum yang dikandung oleh nash-nash tersebut. Juga tampak jelas dalam karakter makna-makna umum ini. Al Qur’an dan Hadits, keduanya telah datang dalam bentuk garis besar hingga menuntut rincian yang lebih jauh lagi.
Makna-makna umum merupakan perkara yang pasti dan dapat diindera, bukan perkara-perkara yang bersifat dugaan yang mengacu pada penalaran dan logika.
Karenanya nash-nash ini berfungsi sebagai solusi bagi masalah manusia secara umum.
Oleh karena itu seluruh persoalan manusia yang muncul selalu dapat diselesaikan berdasarkan makna-makna dan hukum-hukum yang begitu melimpah yang terdapat di dalam nash-nash syariat. Inilah hakikat warisan Rasul sebagai solusi dan panduan dalam menyelesaikan persoalan manusia.
Solusi itu dijamin mendatangkan keselamatan, dam rahmat bagi seluruh umat manusia, karena misi diutusnya Rasulullah adalah sebagai rahmat bagi alam semesta.
Berpegang teguh pada warisan Nabi dijamin bahagia abadi, dunia akhirat. Inilah rahasia sukses Rasul, dengan hanya berpegang pada wahyu dalam waktu 23 tahun bisa merubah masyarakat jahiliyyah menjadi masyarakat gemilang dengan cahaya Islam.
Saat ini kedua warisan Rasulullah saw itu sangat dibutuhkan umat. Akibat peneraan sistem sekuler umat telah jauh dari jalan menuju predikat sebaik-baik umat. Umat Islam menghadapi berbagai persoalan. Kemiskinan, keterbelakangan, kebodohan, keterpecahan melekat dalam diri umat. Ajaran Islam dibelokkan melalui kampanye Islam Nusantara dan Islam Moderat. Sebagian ulama difitnah dan dicap radikal, sebagian lagi larut dalam pusaran kekuasaan. Semua terjadi karena arus dominan hari ini bukanlah pemberlakuan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah sebagai solusi berbagai persoalan. Wajar kalau umat berada dalam keterpurukan.
Karenanya jika moment Maulid Nabi adalah ekspresi cinta nabi, saatnya umat kembali mengambil warisan Nabi sebagai panduan hidup. Kaum muslimin dituntut untuk meneladani dan mengikuti Nabi saw dalam seluruh perilakunya, mulai dari aqidah dan ibadah, makanan, minuman, akhlak, hingga berbagai muamalah yang dilakukan Rasul seperti dalam bidang ekonomi, politik, pendidikan, hukum dan pemerintahan. Pemberlakuannya harus menyeluruh, tidak boleh tebang pilih. Untuk sampai kesana tentu tidak mudah, butuh kesabaran dan perjuangan.
Dengan demikian, berpegang teguh pada dua warisan Rasul harus menjadi amal nyata, bukan hanya slogan dan retorika. Wujudnya dengan kesungguhan dan kesabaran kita untuk berjuang segenap tenaga mempraktikkan hukum-hukum Allah yang terkandung di dalam keduanya pada seluruh aspek kehidupan dengan menegakkan kekuasaan Islam. Kekuasaan Islam akan memberlakukan aturan-aturan Islam secara kaffah yang bersumber dari al-Qur’an dan as-Sunnah, sekaligus menghapus seluruh aturan kufur yang berlaku saat ini. Inilah makna hakiki cinta Nabi.
Wallahu a’lam bi showab
Post a Comment