Oleh : Rita Novianti
Ibu Rumah Tangga
Rancangan Undang-undang kitab Undang- undang Hukum Pidana atau RUU KUHP telah menjadi polemik dalam dua pekan terakhir. Banyak bermunculan berita di media sosial yang menjadi kontroversial , terutama setelah DPR berencana mengesahkan RUU tersebut pada rapat Paripurna . Selasa (24/9/2019) yang lalu.
Semua itu menuai banyak penolakan RUU tersebut salah satunya adalah tuntutan Demo yang dilakukan Mahasiswa di Jakarta. Demo Mahasiswa tersebut terjadi di berbagai kota, mulai dari Bandung, Malang, Balikpapan, Samarinda, Purwokerto dan lain-lain. Demo tersebut menuntut soal Rancangan Undang-undang atau RUU yang bermasalah.
Salah satu contoh fakta dari Rancangan UU yaitu peraturan mengenai penghapusan kekerasan seksual yang diatur dalam RUU PKS . Semua itu , tak sesuai dengan nilai-nilai Agama Islam . Bahkan sangatlah berlebihan. RUU PKS telah mengesampingkan prinsip -prinsip dasar pernikahan yang diatur oleh Islam . Karena tentu sudah ada undang-undang perkawinan , undang -undang kekerasan, dalam rumahnya tangga dan itu diatur tentang hal- hal kekerasan psikis itu sendiri. Lalu untuk apa lagi ada RUU PKS?
Kalau merujuk pada isi dari RUU itu sendiri , bisa saja nantinya ada suami yang mengajak istrinya berhubungan , lalu istrinya merasa terpaksa kemudian melaporkan suaminya karena dianggap telah melakukan kekerasan seksual. Sedangkan melayani suami itu adalah ibadah.
Oleh sebab itu, akar munculnya UU yang bermasalah yaitu ada pada sistem sekuler demokrasi yang diterapkan saat ini sehingga asas pernikahan yang diatur dalam agama Islam itu dikesampingkan dengan pemikiran liberal. Ada Inkonsistensi antara ajaran Agama dan pemahaman liberalisme dalam RUU PKS .
Sehingga adanya pihak yang diuntungkan jika RUU PKS disahkan yaitu mereka yang tidak ingin Islam berdiri dan berlaku secara kaffah. Itu termasuk contoh kebebasan dalam Agama yang diatur secara bebas.
Selain itu juga, liberalisme memberi kebebasan yang diwujudkan dalam sistem demokrasi karena sama-sama bisa memberi kebebasan salah satunya dalam bidang politik , ekonomi dan sosial budaya . Sehingga dipengaruhi oleh pemahaman liberal, yang menjadikan 4 kebebasan . Menjadi bebas berfikir, berprilaku, yang menjadikan itu, sebagai asas menetapkan peraturan.
Maka fokus memprotes UU bermasalah tersebut tanpa menghancurkan biangnya yaitu sistem sekuler demokrasi . Hanya akan menghabiskan energi sia-sia tak akan menyelesaikan masalah bahkan menambah masalah yang ada. Karena dari fakta demo mahasiswa itu, malah menjatuhkan korban.
Sejatinya memerangi semua itu hanya dengan bersama-sama mencampakkan sistem tersebut dan menggantinya dengan sistem Islam. Karena umat butuh sistem Islam yang aturan nya berasal dari Allah SWT . Yang akan menyelesaikan semua problematika kehidupan. Dengan tegak di atas aqidah dan standar perbuatan dikembalikan kepada sang pencipta manusia dan kehidupan.
Wallahu’alam Bi Shawwab
Post a Comment