Stop Mengkriminalisasi Islam

Oleh : Mia
(Muslimah Pejuang Dakwah)

Islamphobia adalah ketakutan kebencian terhadap Islam dan ajarannya, dan celakanya islamphobia tak hanya muncul dari kalangan non muslim tetapi secara vulgar islamphobia ditunjukan oleh sebagian kalangan muslim sendiri. Hal ini mendorong sebagian kalangan untuk melakukan penistaan terhadap agama Islam.

Menurut sebagian kalangan muslim sekuler, syariah Islam menjadi salah satu yang mengancam kebhinekaan. Hal ini disebabkan sebagian pihak itu termasuk rezim saat ini menganggap khilafah sebagai ancaman atas negeri ini padahal khilafah adalah bagian dari ajaran Islam, bahkan salah satu ormas pengusung ajaran khilafah pun dibubarkan. Menurut mereka paham ini terlarang bahkan disejajarkan dengan ajaran Komunis dan Leninisme. Belakangan ini pemerintah melalui Menkopolhukam Wiranto mengaku akan menggodok aturan lagi, yang pada intinya akan mengkriminalkan setiap individu yang tetap mendakwahkah Khilafah. Tak hanya itu tudingan lainnya datang dari oknum partai sekuler yang menyebutkan bahwa Khilafah itu ajaran sesat.

Kriminalisasi terhadapnya Islam tidak habis sampai di sini. Baru-baru ini materi pelajaran tentang jihad sebagai salah satu puncak amalan Islam, rencananya akan dihapus oleh Kemenag dari mata pelajaran sejarah kebudayaan Islam (SKI). Kemenag beralasan supaya Islam tidak lagi dikait-kaitkan dengan perang. Sehingga anak-anak didik dapat memiliki toleransi yang tinggi kepada pemeluk agama lain. Belum lagi dari bahaya radikalisme yang terus disuarakan oleh penguasa dan sejumlah pihak yang mengakibatkan penistaan ajaran Islam dan islamphobia. Perlu diketahui lstilah radikalisme pun sampai sekarang tidak jelas definisinya. Hanya sekedar tudingan, sematan radikal pun senantiasa selalu dialamatkan kepada kaum muslimin yang berpegang teguh pada Islam dan syariahnya, seperti pengibaran bendera Tauhid, ASN yang berjenggot atau fenomena artis “hijrah” pun dicurigai terpapar radikalisme.

Islam adalah agama yang mulia serta syariah serta seluruh ajarannya yang tercermin dalam firman Allah Swt:
“Sungguh agama di sisi allah hanyalah Islam” (TQS. Al-imran [3]:19)
Serta Hadits Nabi Muhammad SAW yang artinya,
“Kemuliaan islam juga tercermin dalam sabda nabi saw “islam itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi dari Islam” (HR. Ad-Daruquthni)

Menegakkan Khilafah (Kepemimpinan Islam) adalah wajib. Kewajiban ini telah banyak dinyatakan oleh para ulama. Imam Ibnu Hajar Al-Khaitami menyatakan, “Sungguh para Sahabat -Semoga Allah meridhai mereka- telah sepakat bahwa mengangkat imam/Khalifah setelah zaman kenabian berakhir adalah wajib. Hal itu dikarenakan ijmak sahabat tentang kewajiban mengangkat khalifah atau menegakkan khilafah tidak bisa dibatalkan oleh kesepakatan orang sesudahnya termasuk kesepakatan orang jaman sekarang kalaupun benar ada kesepakatan itu.

Sedangkan pengertian jihad secara bahasa bermakna sungguh-sungguh namun menurut istilah syar’i jihad bermakna perang di jalan Allah dan ini hukumnya wajib. Sabda Rasulullah Saw:
 “siapakah yang berperang dengan tujuan menegakkan kalimat Allah maka dia berada di jalan Allah azza wajala” (HR.Al-bukhari). Dengan demikian jihad dalam Islam berperan sebagai wasilah penyebaran dakwah Islam. Walhasil umat Islam mampu unggul dibandingkan dengan umat-umat lain. Hal ini disebabkan kaum muslimin tidak mudah dihinakan dan ditundukkan oleh musuh-musuh Islam. semua ini telah terbukti dengan jihad Islam mampu menaungi 2/3 belahan bumi. Serta dengan semangat jihad pula, para pahlawan mampu melawan penjajah Belanda dan sekutunya.

Dengan seluruh kemuliaan Islam dan syariahnya termasuk khilafah serta jihad. Sepatutnya tidak layak seorang muslim apalagi pejabat negara yang notabene mengaku muslim terus menerus menistakan dan mengkriminalisasikan ajaran Islam dan seharusnya mereka turut memuliakan serta mengagungkan Islam dan semua ajarannya. Maka mulai saat ini berhenti untuk menistakan ajaran Islam.

Wallahu’alam bishawab

Post a Comment

Previous Post Next Post