RUU KUHP, Melindungi Atau Mendzolimi !

Oleh : Dewi Puspita 
(Aktivis Dakwah Lubuk Pakam)

Dilansir dari sebuah situs berita, CNNindonesia.com yang menyampaikan bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Akan segera mengesahkan Rancangan UU Penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS), hal ini terlintas terdengar seperti pembelaan terhadap hak asasi wanita.

Di tambah lagi dengan Tayangan Stasiun Televisi iNews yang di Publikasikasikan  8 Maret 2019  Terdapat Perbincangan antara 3 Tokoh, Salah satunya Pak Marwan Menegaskan Kejahatan Sexual harus segara di tindak secepat nya, dalam kategori ini di jelaskan perlindungan kekerasan sexual terhadap perempuan dan anak - anak, jadi benar - benar dibutuhkan UU yang Komprehensif, salah satu pasal nya 285 yg berbunyi " Suami perkosa istri sendiri di penjara 12 tahun "

Sontak pernyataan seperti ini tentu  banyak menuai kontroversi di tengah masyarakat. Dalam pasal ini ada beberapa perbedaan pengambilan fungsi, jika ditarik dari segi adat istiadat pemaksaan hasrat yang tidak di kehendaki oleh salah satunya memang seperti melecehkan korban, Tapi jika kita tarik dari segi Agama ini banyak menimbulkan Kemudhorotan kepada kedua belah pihak baik suami mau pun istri. Pancasila, sila yg pertama menegaskan Ketuhanan yang maha esa, setiap individu berhak menjalankan aturan Ibadah yang sesuai dengan agamanya,dalam Islam. Pasal RUU KUHP ini sangatlah bertentangan dengan fitrah manusia, sebab salah satu kewajiban istri adalah melayani dan berbakti kepada suami selama itu masih sesuai Fitrah dalam Hukum ALLAH, tidak ada kewajiban bagi istri untuk bekerja, Namun ketika istri mengambil profesi sebagai wanita karir maka harus siap mengambil mengemban amanah yang lebih dan harus terima dengan segala konsekuensi nya, ada kewajiban dalm bekerja namun tidak melalaikan kewajiban dalam berumah tangga.tapi nyatanya dalam kehidupan sehari-hari semua itu tidak semudah membalikkan telapak tangan, pasti ada saja yang harus dikorbankan. Bisa jadi yang seharusnya istri menjadi Ummu warobatul bait, malah melalaikan kewajibannya dan memilih tugas yang mengahasilkan materi dengan menjadi wanita karir.

Pembicara Jumisih ( KPIB Komite iwd 2019 ) memaparkan bahwa seorang istri tidak boleh di paksa bila dia tidak mau untuk di ajak berhubungan intim dengan suami nya terkait Lelah dalam bekerja maupun tidak ada nya mood dan keinginan di dalam diri nya, sisi baik nya kita menghormati istri, lalu apakah tidak serta merta menjadi melalaikan tugas istri, dalam hal ini tidak menutup kemungkinan si suami akan melampiaskan nya kepada Wanita Lain ( Zina ) , bila si istri melaporkan suami dan menjebloskan nya ke penjara dalam perkara di paksa lalu dalam hal ini siapakah yg di rugi kan ? 

Ataukah suami harus mengambil Pasal 419 ayat 1 yg berbunyi " Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan di penjara 6 bulan" , tidak menutup kemungkinan suami juga akan mengambil jalan ini, karna di pasal ini malah di permudah untuk berzina dari pada berhubungan dengan istri sendiri, malah menambah masalah, sebab memaksa istri di kenai hukuman 12 tahun penjara sementara tidur dengan seseorang yang bukan hak nya ( Zina ) hanya di kenai hukuman 6 bulan penjara, sungguh hukum yang sangat bertentangan dengan Agama, tanpa kita sadari kita melanggar sila yang pertama.

Pro dan Kontra pun tidak dapat di hindari, Polemik ini menjadi Tranding topik di kalangan rumah tangga, Kontroversi dengan berbagai pihak pun terjadi, Ustad Tengku Zukarnain mengatakan lebih bijak lagi menangani masalah Homo Sexual, karena   masalah Hubungan intim dalam berumah tangga itu sudah di atur dalam agama, andai saja suami istri mau menuntut ilmu agama yang lebih dalam dan mau menjalankan tugas kewajibannya masing-masing, maka mreka akan menemukan norma yang sesuai dalam berumah tangga dan hidup dalam suasana yang mawwaddah dan warohmah.

Bila UU ini di tegakkan akan banyak sekali masalah baru yang muncul dalam rumah tangga, mengingat RUU dan seluruh pasal nya yang bobrok, membuat peluang LGBT pun semakin merebak dengan adanya penolakan dari istri yang malah di dukung oleh UU ,Bila Suami di Pidana, anak2 jadi korban, rumah tangga berantakan, hidup semakin sulit ketika hidup tak berdampingan, lalu apa solusi nya, harus kah Cerai lalu menikah lagi dan mengulang kejadian yang sama ?

Tentu kesengsaraan bukan lah cita - cita umat, maka sudah saatnya sistem yang dijalankan berporos pada hukum yang benar, hukum yang hakiki sesuai dengan Fitrah nya manusia. Kembalikan marwah itu kepada sang pemimpin yang Haq, Yaitu Hukum ALLAH yang adil bagi seluruh umat, bukan Hukum buatan manusia yang hanya menimbulkan kesengsaraan, karna hukum buatan manusia itu sering kali gagal. Manusia tempatnya salah dan dosa, hukum buatanya juga sering dipengaruhi oleh nafsu belaka, dan tidak memikirkan hasil dari perbuatan tersebut. Wallahu'alam bisshawwab.

Post a Comment

Previous Post Next Post